kontakpublik.id, PANDEGLANG-Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Ada-ada saja, Sebanyak kurang lebih 216 Keluarga Penerima Manpaat (KPM) , Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) di Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Diduga ada Modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Desa, kabarnya tidak ada yang menyuruh untuk memungut Dana bantuan sosial tersebut , namun ada Pungutan.
Faktanya Informasi yang dihimpun dari Sejumlah Warga yang tidak mau disebutkan namanya (22-01-2023) , dengan seragam membenarkan, bahwa di Desa tersebut ada
Dugaan Pungli sebesar Rp. 100.000 oleh Oknum Desa cibarani, ditambah pihak Pendampingpun telah menerima uang sebesar Rp.2.800.000 dari pihak Pemdes Desa, alasanya untuk biaya Administrasi seperti foto copy berkas dan membeli materai.
Mendengar hal itu, Sri Faturochmah selaku Pendamping Jamsosratu Kecamatan Cisata , Angkat Bicara Soal adanya dugaan Pungli Jamsosratu dan penerimaan uang kepada dirinya, Sri mengatakan kepada Media ini pada Minggu (22-01-2023 ) , kaitan dengan pungutan dan penerimaan uang terkait pencairan Jamsosratu , Di Desa Cibarani itu benar adanya, kami selaku Pendamping tidak menyuruh atau mengarahkan ke-siapapun, memang betul untuk menerima uang benar adanya .
Sisanya saya tidak tau, yang meminta itu pihak Desa, kemudian yang menerimapun pihak Desa, intinya kami selaku Pendamping tidak menyuruh, Cuma Pendamping meminta untuk pelaporan karena memang hak dan kewajiban KPM itu menerima uang ya hak dan kewajiban nya membuat laporan , adapun teknis pembuatan laporannya itu dikembalikan lagi kepada KPM masing masing atau sama pendamping itu bagaimana KPMnya saja.
Selaku Pendamping cuma memberikan opsi , misalkan gimana kalau pendamping saja yang membuat Laporan, soal jumlah berapanya dikembalikan lagi kepada KPM masing-masing, tidak pernah mematok, adapun jumlah segitu saya juga tidak tau
Sedangkan setelah saya Confirmasi ke pak Lurah Cibarani katanya hanya Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) , Rp. 30.000 untuk biya Mobil yang Rp.20.000 untuk Pelaporan , itupun yang 20.000 tidak sesuai dengan kesepakatan diawal , karena yang 20.000 penerima jamsosratu di Desa Cibarani sebanyak 216 KPM, jadi kalau tidak salah uang yang diterima hanya 2,800.000, bisa disimpulkan berapa per/KPM untuk Pembuatan Laporan.
Adapun tidak sesuai kesepakatan Pendamping tetap menerima karena yang penting ada buat Pelaporan , mengenai uang berapanya yang mengalir kemana-mananya Pendamping tidak pernah tau. Hanya tau untuk laporan segitu adapun sisanya saya tidak tau .
Sekali lagi saya tegaskan kami Pendamping tidak menyuruh adanya pungutan , saya cuma memberikan Informasi kalau KPM setelah pencairan ada Hak dan Kewajibannya, haknya itu mendapatkan uang dan kewajibanya pelaporan.
Apa itu pelaporan KPM , membeli materai dan Photo Copy dan segala macem mengenai jumlah uang misalkan Pendamping Minta segitu kami tidak menyuruh , silahkan boleh ditanya kepada KPM kalau Pendamping tidak pernah mematok. Ucapnya
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Inspektorat , Kepala DPMPD, Pj Gubernur banten dan Wakil, belum terkonfirmasi, hingga brita ini Di tayangkan.
(rido/akbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar