kontakpublik.id, PANDEGLANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , dua alat Negara yang berbeda Kedudukannya tetapi mempunyai Misi yang sama yaitu untuk mensukseskan Pesta Demokrasi di tahun 2024 nanti, baik itu Pemilihan Eksekutif (Persiden, Gubernu,Bupati) Dan Legislatif (DPR RI, DPRD, DPD)
Diketaui bersama, beberapa bulan kebelakang dua Badan Ad hoc ini Sudah melaksanakan Rekrutmen PPK (KPU) dan PANWASCAM (BAWASLU) khususnya di Kabupaten Pandeglang.
Diduga lemahnya sitem Rekrutmen dalam Badan Ad hoc ini
Sehingga banyak kejanggalan diantaranya, ada yang lolos dalam rekrutmen, padahal tercantum Disipol. Demikian kata Rohikmat, Selaku Ketua Umum Angkatan Muda Indonesia Raya Kabupaten Pandeglang Pada Senin (2-1-2023) di Bascampnya
Sementara Burhanudin selaku Sekjen AMIRA didampingi Asep Bendahara Umum, menerangkan ada ASN/PPPK dalam Rekrutmen kemarin lolos jadi Penyelengara PPK, PANWAS. padalah itu bertentangan dengan Pasal 21 UU Nomor 07, Tahun 2017, Tentang pemilihan umum dimana poin2 Kontrak Kerja PPPK tidak hanya itu di perkuat dengan hasil audensi kami pada tanggal 28 Desember 2022 dengan BKDSDM Kabupaten Pandeglang.
Menurut asep jika tidak di Epaluasi peroslan ini maka kami akan buat laporan ke Inspektorat dan Dewan Kehormatan Penyelengara pemilu (DKPP RI) jika tidak di indahkan maka kami lakuakan aksi unjuk rasa. (Rudi Suhaemat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar