kontakpublik.id, PANDEGLANG-Sudah jatuh tertimpa tangga pula , sudah ngangur tidak bekerja pula , weleh-weleh tipu-tipu belaka, berawal dari dugaan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bodong yang membawa petaka menimpa Bunga sebut saja insialnya (M) selaku Korban Warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dimana telah melaporkan kepada Awak Media pada kamis (05-01-2023) di tempat kediamanya, terjadinya suatu peristiwa yang diduga oknum ASN Badan Penangulangn Bencana Daerah (BPBD) provinsi Banten terseret tindak pidana penipuan.
Sebut saja Oknumnya inisial (Y) saat ini menjabat pelaksana Seksi Rekonstruksi Bidang Rekonstruksi dan rehabilitasi tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Kinerja rendah dan dalam Pengawasan kedisiplinan pada BPBD Provinsi Banten, yang mana telah merugikan pihak Korban inisial (M) dengan jumlah kerugian yang cukup besar, sekitar kurang lebih Rp. 85 jutaan,
Sebab Korban (M) diiming-iming oleh pelaku dengan rekrutmen PPPK , padahal sampai saat ini di tahun 2022-2023, belum terdapat PPPK di BPBD Banten dan Formasi PPPK untuk BPBD Provisi juga belum ada.
Berawal dari sebuah pertemuan Bisnis Alat Tulis Kantor (ATK) antara keduanya. Bukan hanya satu dua kali bahkan sudah sering terjadi Transaksi dan komunikasi dalam Bisnis tersebut sehingga pihak Korban sebut saja M tidak menyangka akan terjadi hal ini ia juga mengatakan diiming-imingi dengan 5 kuota PPPK selain korban dan Menantunya menyanggupi dan telah menitipkan uang tersebut kepada pelaku alasanya untuk Rekrutmen PPPK, Korban tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini
Malangnya Uang itu didapat bukan hanya dari pihak keluarga saja namun juga hasil upaya korban dari pihak ketiga sehingga ia merasa kesal dengan pelaku dan berupaya untuk Bernegoisasi kepada pelaku (y).
Sayangnya tidak mendapatkan solusi, melainkan hanya mendapatkan janji belaka , Bahkan pada saat bernegoisasi kepada pihak pelaku dan akan diberitakan di Medsos sebagai upaya untuk mensiasati supaya ada penyelesaian menurutnya malah ada nada ancaman dari pihak pelaku sampai akhirnya melaporkan kepada Awak Media di Kalangan Pandeglang
Untuk mencari solusi , setelah kejadian tersebut Korban terus berupaya menjalin Komunikasi menunggu iktikad baik dari pelaku yang Notabene ASN Provinsi ini, Menurut Korban ia sudah berjanji beberapa kali dan selalu tidak pernah ditepati dengan berbagai alasan dari pelaku bahkan pernah berjanji akan membayar dalam jangka waktu 1 bulan , terhitung sejak bulan Juni tahun 2022 hingga saat ini tahun 2023 sudah berjalan 6 bulan tak kunjung ada.
Dalam hal ini Awak Media dan Pendamping Korban akan melakukan upaya dan mencari solusi terbaik untuk menolong keluarga korban dengan bersurat ataupun mediasi kepada pihak yang bersangkutan, sayangnya (Y) tidak koperatif alias hanya umbar janji mulai dari tanggal 29 desember 2022 dan pada tanggal 2, januari tahun 2023 tahun baru , akan datang untuk bertanggung jawab, namun pada waktunya datang masih tetap saja tidak ditepati pula atas janjinya.
Hasil informasi dari Pendamping Korban , Berselang beberapa hari tepat pada hari rabu tanggal 04 Januari 2023 pukul 17-00 WIB, pihak (Y) Menghubungi via telepon genggamnya kepada pendamping Korban , menurut ( Y ) "saya udah ada solusinya, saya janji nanti tanggal 25 januari 2022 kita kumpul bareng semua untuk menyelesaikanya". (Rido/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar