Kontakpublik.id - TANGGERANG
Seorang siswa (16) di SMA Hidayaturrohman (Hiro) Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolahnya sendiri pada Selasa (31/1/2023).
Tak terima perlakuan kasar kepada anaknya yang masih dibawah umur, orang tua dan keluarga korban sebut saja Bintang (nama samaran) melaporkan oknum kepala sekolah SMA Hiro berinisial AMZ alias Aceng ke pihak kepolisian setempat.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun kejadian tersebut terjadi pada pukul 09.30 WIB ditenggarai korban kurang rapih menyusun Al-quran sampai berujung dugaan kekerasan yang dilakukan AMZ.
Kuasa hukum korban Rio Arif Wicaksono mengatakan kejadian tindak pidana kekerasaan terhadap korban bermula ketika usai salat duha lalu tadarus kemudian membaca al-quran.
Setelah membaca, lanjut Rio, korban menaruh kitab suci Al-Quran disebuah rak. Namun ada salah satu kitab ditaruh dengan terbalik, kemudian terlapor menyuruh untuk menaruh letak al-quran dengan posisi yang benar, korban dengan sadar mematuhi perintahnya sebagaimana siswa yang patuh terhadap guru. Setelah itu, korban bergegas keluar menuju teras masjid.
"Namun sesampai diteras masjid, terlapor (AMZ) melakukan dugaan tindak pidana kekerasan beberapa diantaranya, memukul korban dengan sorban sebanyak tiga kali, lalu menarik telinga korban dengan kencang di bagian kanan dan memukul pakai tangan ke arah muka bagian kanan ada bukti visum nya sebagai salah satu dasar laporan," kata Rio Arif Wicaksono kepada wartawan, Jum'at (3/2/2023).
Rio melanjutkan, akibat tindak kekerasaan yang dilakukan AMZ ini, korban mengalami memar bagian muka dan korban merasa dipermalukan didepan umum. "Hingga membuat korban mengalami trauma pisikologis yang mengakibatkan korban tidak mau bersekolah lagi," ujarnya.
Sebelumnya di hari Rabu (1/2) pagi, Rio menjelaskan telah dilaksanakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan di kantor Desa Tegal Angus yang dihadiri oleh Wakapolsek Teluknaga, Kepala Desa, Binamas dan tokoh masyarakat. Namun, AMZ tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Merasa belum menemukan keadilan, orang tua korban melakukan upaya hukum melaporkan saudara AMZ ke Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota atas sangkaan kekerasan terhadap anak Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," paparnya.
Sebagai kuasa hukum korban, ia menegaskan perbuatan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh AMZ selaku kepala sekolah merupakan tindakan yang menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
"Mengingat korban merupakan anak dibawah umur, saya meminta dan berharap pihak kepolisian untuk segera memproses laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo membenarkan, bahwa orang tua siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh kepala sekolahnya tersebut telah membuat laporan resmi.
“Ia benar orang tua korban bikin laporan,” kata Kapolsek. (Do,Rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar