Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekertaris YAPERMA DPD Banten. Septian Ibnu Prabowo Angkat Bicara Kasus yang Menimpa "LA" Adalah Pelanggaran HAM Dan Kode Etik Oknum Polda Banten.

Minggu, 19 Maret 2023 | Maret 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-20T02:20:50Z


Kontakpublik.id-SERANG
Sekertaris Yaperma DPD Banten,
Septian Ibnu Prabowo S.kom. yang berkantor diperumahan Triraksa village.
Ikut angkat bicara perihal pemberitaan yang viral di berbagai media online dan cetak terkait permasalahan yang telah dihadapi seorang ibu berinisial "LA" .

Septian Ibnu Prabowo saat di konfirmasi lewat telepon oleh wartawan,Senin (20-03-2023) memberikan tanggapannya,..
Bahwasanya Ibu berinisial "LA" ini tersandung kasus terkait UU Jaminan Fidusia No.42.Tahun 1999 juncto KUHP pasal : 372.

Beliau menyayangkan sikap penyidik yang memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP,yang berbunyi  " Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan ".

"LA" Telah menjadi Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Juncto Pasal 372 KUHPidana, maka Penyidik Melakukan Penangkapan dan Penahanan atas diri "LA".
Karena diduga  keras sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.(red).

Mahasiswa UNTARA ini memiliki
Pandangan Hukum terkait masalah yang Viral. Tentang UU Jaminan Fidusia .No.42.Tahun 1999 adalah UU ikutan biasanya karena adanya perjanjian pokok hutang piutang.
Umumnya untuk benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud.

Jika sudah menyangkut perkara hutang piutang seharusnya penyidik tidak perlu melanjutkan perkara tersebut.

Perkara "LA" yang di tangani penyidik Polda Banten jelas perkara hutang piutang bukan tindak pidana Pasal 36 UUJF.
Sertifikat Jaminan  Fidusia yang diterbitkan secara Online banyak para ahli berpendapat bermasalah dalam asas nya.

Dalam hal ini, Seharusnya pelaku usaha mengajukan gugatan kepengadilan kepada Debiturnya bukan melaporkan ke Polisi.
Selain rentan melanggar kode etik tentu juga akan melanggar HAM.

Jelas perkara yang menimpa "LA" ini adalah pelanggaran HAM  Karena hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Sebenarnya Undang-Undang (UUD) ini masih berlaku apa gak sih,
Atau emang penegak hukum sudah alih propesi ngurusin hutang
Tegasnya.  (Red)

×
Berita Terbaru Update