kontakpublik.id, PANDEGLANG-Dalam rangka menindak lanjuti pelaporan masyarakat unit reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang Polda Banten lakukan giat pengamanan barang bukti dan mengamankan pelaku diduga pengedar obat jenis tramadol dipimpin langsung oleh IPDA Komarudin SH,.MH selaku Kepala unit Reskrim Polsek Labuan bersama anggota yang bertugas berhasil amankan (FM) Warga Kampung Citanggok RT.004 RW.002, Desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Begini ungkap IPDA Komarudin SH,.MH kepada awak media, Ya benar kami Anggota Polri Polsek Labuan telah berhasil amankan saudara ( FM ) Salah seorang remaja Pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023, sekitar jam 17.00 WIB bertempat di rumah tersangka tepatnya di Kampung Citanggok RT.004 RW.002, Desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten,
"Dan pelaku saat kami amankan kedapatan membawa barang bukti,
120 butir tramadol hcl berbentuk lempengan 1 buah plastik hitam
Uang Rp. 300.000._ (tiga ratus ribu rupiah) 1 dompet hitam 1 buah Handpone merek vivo Y 12 warna hitam,
1 Buah Tas Selempang warna Hitam
(FM) terancam hukuman Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Adapun kronologis tersebut berawal, Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, sekitar jam 17.00 WIB hari ke 5 saya bertugas di wilayah hukum Polsek Labuan kami menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui saudara FM kerap kali terlihat bertransaksi dan meresahkan warga,
Maka dengan demikian kami langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan saudara FM yang bertempat di rumah kediamannya,
"Berdasarkan keterangan tersangka saudara MM dilaksanakan pengembangan kemudian diamankan seorang laki-laki bernisial FM yang mana pada saat di lakukan penggeledahan badan pakaian serta tempat soudara FM ditemukan barang bukti berupa 120 butir tramadol hcl , 1 buah plastik warna hitam , 1 buah dompet warna hitam , 1 buah Tas Selempang warna Hitam, dan 1 buah hp VIVO Y12 warna Hitam, saudara FM mengaku bahwa obat-obatan tersebut untuk di jual. untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek labuan . (mat/rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar