kontakpublik.id, PANDEGLANG-Harta Kekayaan berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan Uang yang diduga dimiliki oleh Bupati Irna Narulita cukup besar untuk diperhatikan atau memiliki efek, sehingga Signifikan sebagai sesuatu yang penting dan tidak bisa lepas dari hal lain.
Buntut dari dugaan tidak Wajarnya Harta kekayaan Bupati Irna sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebesar Rp. 62, 5 Miliar. Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat datangi Gedung Kantor Bupati Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (17-05-2023).
Pengurus Cabang Pandeglang Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang dan Masyarakat tantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna untuk membuktikan pemanggilan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang diduga hartanya tidak wajar.
Dalam Orasinya Ketua Umum PMII Cabang Pandeglang, Hendry Syahadi nyatakan " kami tantang KPK untuk membuktikan dengan memanggil Bupati Irna, sebab tidak wajarnya harta kekayaan dengan kenaikan yang Signifikan, padahal Daerah Kabupaten Pandeglang masih banyak jalan yang rusak, ditambah soal Kesehatan yang belum Maksimal dan Kemiskinan melanda di mana-mana, tetapi harta bupatinya malah mengalami kenaikan yang signifikan.
Usai Ketum PMII Pandeglang sampaikan Aspirasinya, menyusul satu persatu naik keatas Mobil Pickup Berdiri gunakan Sound Sistem , diantaranya
Koordinator Lapangan (Koorlap), I Ahmad fahruroji, Korlap II M. Uus Hidayat, Korlap III
Rouf Ansori, Korlap IV Hatta, Korlap Kuncoro dan
Korlap VI Rohim Wahyudi. masing masing menyampaikan Aspirasinya .
Dalam tuntutanya Kepada Bupati Pandeglang
1. Segera KPK dan PPATK turun ke Pandeglang Audit Transparansi Harta kekayaan Natakusumah, ke 2. Lakukan upaya penyelamatan keuangan Daerah akibat dari salahnya kebijakan Penata Kelola Keuangan Daerah , sehingga berujung Colaps. Hapus pengadaan Sepeda listrik karena menjadi beban APBD dan alihkan ke Infrastruktur.
ke 3 Lakukan Pemerataan pembangunan dalam insfrastuktur, Pendidikan, dan Kesehatan, ke 4. Tuntaskan angka Kemiskinan Kabupaten Pandeglang yang terdata mencapai 114.650 jiwa atau 9,32%, ke 5. Tuntaskan angka Penganguran tercatat 50.910 jiwa atau 9,24%, 6. Gagalnya dalam merealisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah, ke 7 Segera lakukan pengesahaan aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ke 8 Pecat seluruh Jajaran OPD Kabupaten Pandeglang, ke 9. Kinerja DPRD Kabupaten Pandeglang telah gagal dalam pembuatan kebijakan dan undang-undang, dan ke 10. Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, setelah menyampaikanya dilanjutkan bergeser ke DPRD , usay adzan asyar membubarkan barisanya. (Rudi Suhaemat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar