kontakpublik.id, PANDEGLANG-Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain, meskipun memiliki arti Hukum yang lebih dalam, Detail, tentang penipuan tentunya bervariasi di berbagai Wilayah Hukum, tindakan yang dianggap penipuan Kriminal termasuk tidak ada batasnya.
Penipuan dapat dikategorikan dalam penipuan ringan, jika nilai barang yang diberikan oleh Korbanya kurang dari 3 juta, namun memang pada praktiknya jarang ada korban yang melaporkan penipuan dalam jumlah kecil itu , tidak menutup kemungkinan oknum penipu itu bakal dilaporkan karena Pihak Korban merasa dirugikan sebesar Rp.4 juta jika, diatas Rp. 3 juta artinya memenuhi syarat untuk dipidanakan.
Sebut saja Oknumnya Saman, Pengusaha Sampul Raport asal Palima Serang , Provinsi Banten yang diduga Melakukan Penipuan itu kepada Konsumen , Korbanya adala UJ yang diiming-imingi dalam menyelesaikan Sampul Raport dengan waktu yang singkat, tujuanya tidak lain yaitu meminta uang muka untuk membeli peralatan yang dipesan, hingga sampai hari ini Rabu, 10-05-2023, Oknum teersebut tak kunjung datang .
Berawal dari kerjasama yang baik yang berjalan mulus tanpa adanya hambatan, memang sudah bekerjasama bertahun-tahun lamanya tak ada masalah, namun kali ini Konsumen korban Uj merasa di bohongi, sebab Pesananya sudah 2 bulan belum juga selesai, dengan dijanjikan hanya kata "Nanti" sedangkan uang muka sudah di terima Via Transfer Bank dengan nominal sebesar Rp.4 juta Rupiah .
Menurut Uj selaku korban Asal Saketi kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten menyampaikan di tempat kediamanya kepada Media ini pada rabu (10-05-2023) bahwa, menurutnya sudah lewat Komitmen , awalnya 2 minggu dan sampai saat ini sudah hampir 2 bulan belum juga selesai Perkara dugaan Penipuan ini adalah Pidana,semuanya telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Terangnya
Jadi kata Uj Perkara Penipuan biasa disebut 378 dan Perkara Penghelapan biasa disebut 374 , menilik dalam pasalnya memang pelaku dapat dihukum dengan Hukuman Penjara 4 tahun. tetapi menilik pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh Penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Disebutkan pula dalam UU Perlindungan Konsumen juga tertuang , pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan Konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian Hukum demi memberikan perlindungan kepada Konsumen.
Artinya jika transaksi jual beli pedagang dengan pembeli ada yang tidak sesuai, jikalau Konsumen sudah sesuai maka artinya Konsumen berhak mendapatkan apa yang harus di terima oleh si penjual, jika tidak sesuai maka si penjual harus mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku serta harus di pertanggung jawabkan secara Hukum yang berlaku.
"Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa menindak Kejahatan Oknum Pengusaha Sampul Rapot ini, agar tidak ada lagi Korban-korban Lainya sehingga Masyarakat dan Sistem Transaksi jual beli Aman dan nyaman untuk semua kalangan". Ujarnya (Anas/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar