Selasa, 13 Juni 2023

Fart II Geger Dugaan Pungli Dan Intimidasi Oknum Kepsek



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Dewasa ini, Intimidasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan prilaku menakut-nakuti untuk memaksa orang atau pihak lain agar berbuat sesuatu, hal tersebut dapat disertai dengan gerakan ataupun ancaman, tindakan intimidasi juga dapat membuat masa depan bangsa indonesia menjadi tidak baik dan dapat membuat orang yang di intimidasi mengalami masalah Psikologis.

Intimidasi mengisaratkan untuk mendorong orang merasakan takut atau supaya orang lain merasa rendah diri dari intimidasi, tujuanya untuk menakuti atau mengancam seseorang, biasanya untuk membujuk orang lain agar melakukan sesuatu, sesuai kehendak. 

Dugaan Intimidasi itu menimpa kepada Wartawan suaraperadilan.news di tempat kediamanya yang ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal pada , selasa kemarin (12-06-2023). Sebelumnya berita Telah di UP Sejumlah Media Online, subtansinya yang Geger ada dugaan Pungutan Liar Di SDN 1 Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu  Kabid Pembinaan SD, Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Nano Suparno yang didampingi Hapid Hertian, menyampaikan bahwa
Terkait soal  intimidasi Kami tetap dari Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga bidang SD mengharapkan kerjasama yang baik.

Baik itu satuan pendidikan komite sekolah maupun organisasi dengan media bahwa itu bagian kehidupan kita menjadi Mitra dalam kehidupan sehari-hari dalam melaksanakan tugas masing-masing agar paham betul bahwa setiap media datang ke sana bukan semata-mata ingin merepotkan atau ingin campur tangan, kaitan urusan sekolah .

Tetapi beliau itu Kontrol Sosial, jika itu hal yang baik silakan diekspos dengan baik , ketika kurang baik agar diingatkan, baik satuan pendidikan maupun komitenya kami mengharapkan titip kepada satuan pendidikan maupun komite sekolah Ketika ada Media datang melayani dengan baik kooperatif jangan sungkan-sungkan Mereka pun sama bagian dari kita dalam tugasnya masing-masing.

Disinggung soal perpisahaan dan kenaikan kelas, Nano jelaskan Terkait acara perpisahan dan kenaikan kelas, lulusan di satuan pendidikan di lingkungan Disdikpora Pandeglang tidak diperbolehkan menggunakan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) acara perpisahan dan kenaikan kelas ini bentuk rasa syukur antara Sekolah dan Wali Siswa setiap tahunnya, mereka mengadakan kenaikan kelas, tentu yang kami harapkan itu bentuk rasa syukur silahkan.

Karena tidak boleh dari dana BOS jangan lupa, semua satuan Pendidikan itu agar bermusyawarah dengan Komite Sekolah di lingkungan Sekolah masing-masing kenapa, karena tanggung jawab pendidikan ini bukan semata-mata dari Pemerintah saja, tetapi dari semua pihak , termasuk Wali Siswa agar bertanggung jawab. 

Demi kemajuan pendidikan, baik itu mutu Pendidikan maupun sarana dan prasarana itu tanggung jawab bersama, apalagi untuk khusus kenaikan kelas, supaya ini lebih Elegan ketika hasil Musyawarah Komite dengan Wali Siswa disatuan Pendidikan jangan ikut campur mengatur, serahkan kepada Komite sekolah.

Apa saja sih yang dibutuhkan oleh Masyarakat dalam bentuk rasa Syukur untuk melaksanakan kenaikan kelas silahkan oleh komite dan kawan-kawannya diatur, mendapatkan uang berapa, paling kami titip bagi wali murid siswa yang fakir sifatnya silakan dibebaskan jangan dipermasalahkan, karena kalau pakir itu bagian dari tanggung jawab kita semua untuk dibantu secara kemanusiaan. Pungkasnya (Rudi suhaemat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langsung Gas! FK-PKBM Pandeglang Gelar Jambore Di Menes

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Pandeglang menggelar Jambore pendidik...