kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kasus revenge porn yang viral di media sosial telah di putus oleh Hakim pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 13-7-2023.
Tergambar dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada perkara a quo yang dikedepankan adalah efek jera (detterent) yang tentunya berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.
Mengadili:
Menyatakan Terdakwa Alwi Husaeni Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak putusan ini dibacakan dan seterusnya.
Putusan yang menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Alwi Husaeni Maolana atas pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun tidak ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim berdasarkan pertimbangannya manjatuhkan pidana tambahan tersebut.
Ketua LBH DAULAT RAKYAT INDONESIA Advokat Dede Kurniawan berpendapat bahwa Hakim dalam memutus perkara itu tidak bisa menjatuhkan putusan sedikit benar dan sedikit salah. Jelas dalam amarnya "...terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
Oleh sebab itu Advokat Dede Kurniawan memberikan apresiasi kepada Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena independensinya dalam menegakan hukum dan keadilan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Penulis berharap jika dikemudian hari ada Terdakwa diadili yang pada faktanya dan terbukti di persidangan tidak bersalah, maka tidak hanya Hakim yang punya kewenangan untuk membebaskannya akan tetapi Jaksa Penuntut Umum pun harus berani menyatakan demi hukum untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutannya.
Tugas menegakan hukum dan keadilan itu bukan hanya terletak pada kewenangan Hakim yang mengadili Terdakwa, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum yang punya kewenangan menuntut Terdakwa harus berani juga menegakan hukum dan keadilan,Sabtu (22/07/2023). (Rudi Suhaemat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar