kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sekretaris Daerah (Sekda) dapat disebut Jabatan paling puncak dalam pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah. Makanya Bukan Rahasia Umum lagi namanya Sekda Kabupaten merupakan Unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekda , berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekda bertugas membantu Bupati, dalam melaksanakan tugasnya penyelenggaraan pemerintah, Administrasi, Organisasi dan Tatalaksana
Serta memberikan Pelayanan Administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten. Seperti telah tertuang pada pasal 18 PP nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah Sekretaris Daerah Kabupaten Kota adalah jabatan Eselon 2A .
Pada Juma't Kemarin (07-07-2023), Bupati Pandeglang, Irna Narulita, SE, MM. Resmi lantik Ali Fahmi Sumanta, SH, MSi. sebagai Sekda Definitif, tepatnya di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Menariknya Bupati Irna sebut bahwa Alifahmi memiliki Prestasi katanya, namun Bupati Pandeglang ini tidak menyampaikan Bukti Prestasi Ali Fahmi kepada Masyarakat Pandeglang Prestasinya apa.
Begitu disampaikanya dalam acara pelantikan pada tanggal 7-7-2023 oleh Bupati Pandeglang bahwa, terpilihnya Ali Fahmi salah satunya "memiliki prestasi yang diraih selama bekerja menjadi abdi Negara".
Menyoroti Hal ini, sontak saja Dede Kurniawan selaku Ketua LBH DAULAT RI , pertanyakan apa bukti prestasi Ali Fahmi untuk kemajuan Kabupaten Pandeglang. Katanya
Jadi Yth Irna Narulita, SE.MM selaku Bupati Kabupaten Pandeglang Wajib sampaikan ke Publik, tidak hanya sekedar bicara prestasi Ali Fahmi dalam kata-kata, akan tetapi harus bukti yang nyata.
Dede juga berpendapat bahwa Ali Fahmi selaku terpilih Sekda Kabupaten Pandeglang pada dasarnya melaksanakan tugas itu diperintah oleh undang-undang, bukan oleh Bupati Kabupaten Pandaglang, dalam istilah hukum disebut the rule of law not of man. Ujarnya ( Rudi Suhaemat )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar