kontakpublik.id, PANDEGLANG-Berawal dari Bisnis sampul rapor atau bagian depan raport yang berfungsi sebagai pelindung isi rapor. Diduga Kormin Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tergiur Nyambi Jualan Sampul Rapor
Makanya tak heran kalau melakukan pekerjaan lain disamping pekerjaan pokok pada waktu senggang, itu adalah kegiatan rangkap alias Doble job , artinya bekerja sambilan secara ilegal yang dapat membawa Konsekuensi serius seperti berdampak kehilangan Pekerjaan utama, Reputasi yang tercemar dan bahkan masalah Hukum
Sebut saja inisial ( y ) yang disinyalir nyambi alias Dobel Job, dirinya selain menjabat KORMIN Carita , (Y) juga diduga Jual Sampul Rapor kepada Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Carita, alasanya Kantor Kormin tidak ada Anggaran.
Sayangnya Oknum Kormin Dindikpora, Kecamatan Carita ini tidak memberi tanggapan terkait sampul Rapor yang diduga dijualnya ke SD-SD yang ada di Carita, hingga hari ini setelah di konfirmasi (31-07-2023) belum ada jawaban.
Salah satu Kepala SD yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan, Bahwa Sampul Rapor di Koordinir dan diminta Pesanan oleh Koormin, alasanya kelebihan/keuntungan bisnis dari sampul Raport untuk kebutuhan Kantor Kormin sendiri , karena tidak ada Anggaran di Kantor kormin. Jelasnya
Menanggapi hal itu, Kasi Sapras Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Hafid, menyampaikan, Kormin adalah Koordinator Administrasi artinya
Tidak boleh, menjual atau menawarkan barang apapun Kepada pihak Sekolah karena sekolah memiliki Otoritas atau kewenangan sendiri untuk menggunakan dan mempertanggung jawabkan dana BOS
Sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolahnya, sesuai dengan aturan yang ada. Dan bila ada Kormin yang menjual atau menawarkan Sampul Rapor kami pastikan akan klarifikasi dulu kebenarannya.(rudi bako)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar