Selasa, 04 Juli 2023

Perpanjangan HGB Oleh PT BSU/MCA Menuai Protes Warga Pulo Ampel



kontakpublik.id, SERANG-Konflik atau sengketa terjadi karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran tentang lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari Pengetahuan yang dimiliki seseorang di mana lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun sosial 

Biasanya sengketa perselisihan terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian, karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian cara penyelesaiannya tentu saja dapat dilakukan melalui sebuah lembaga pengadilan atau kerap kali dikenal dengan proses litigasi dan dapat juga melalui sebuah lembaga mediasi atau dikenal juga dengan proses nonlitigasi.

Salah satunya dari Komite Kerja Pulo Ampel yang dikomandoi oleh H Busrotul Anwar, telah melayangkan surat Keberatan dan Blokir ke BPN Kabupaten Serang, Provinsi Banten terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) dan PT Marantama Citra Aman Sentosa (MCA) yang berada di Kampung Grenyang, Desa 8Argawana, Kecamatan Puloampel. Demikian kata H Busrotul Anwar (04-07-2023). di Kantornya 

Lebih jelasnya Terkait lahan Reklamasi yang dijalankan perusahaan tersebut masih dalam sengketa. Selain sedang dalam sengketa pihak kami juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang oleh Kuasa Hukum kami yaitu dari Tim Advokasi AM Munir & Rekan. Terangya

Saat ditemui Kuasa Hukum Komite Kerja Kecamatam Puloampel Dr (c) Misbakhul Munir SH membenarkanya, terkait permohonan pemblokiran perpanjangan HGB milik PT tersebut 

Kami telah melayangkan surat tersebut selasa 4 Juli 2023 ke Kantor ATR BPN Kabupaten Serang dan tembusan kepada Gubernur Banten dan juga Bupati serta Kementrian ATR BPN di Jakarta. tegasnya

Misbakhul Munir, SH biasa dipanggil  Agus Munir , yakin bahwa Pemerintah Kabupaten dan Provinsi akan mendengarkan keluh kesah warga Pulo Ampel dikarenakan permasalahan AMDAL atas Operasional Perusahaan tersebut harus diperhatikan, apalagi Masyarakat keberatan. Jelasnya

Jadi gugatan sedang berjalan dalam perkara, nomor 139/Pdt.G/2022/PN Serang, apalagi perkara tersebut belum selesai, sehingga sebagaimana diatur didalam UU Agraria para pihak wajib mentaatinya dan pihak ATR BPN sendiri seharusmya tidak memperpanjang HGB PT BSU/PT MCA tersebut dikarenakan setidaknya ada dal sengketa di Pengadilan . Ungkapnya

Atas permasalahan tersebut Tajudin yang merupakan Ketua RT setempat beserta Warga sekitar juga sangat mengharapkan Pemda Kabupaten dan Provinsi mendengar aspirasi Warga yang merasa keberatan atas proses peerpanjangan HGB  yang diajukan oleh PT BSU/PT MCA. 

Yang jelas harapanya tidak 
ada pihak-pihak yang bermain didalam masalah ini dikarenakan sangat merugikan Masyarakat, hal inilah yang sering ditegaskan oleh Tajudin di Desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel. (Rudi Suhaemat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Erland Felany Fazry Terpilih Kembali Pimpin Perpam Banten

Kontakpublik.id , PANDEGLANG  - Erland Felany Fazry terpilih kembali sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Mas...