kontakpublik.id, SERANG-Konflik atau sengketa terjadi karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran tentang lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari Pengetahuan yang dimiliki seseorang di mana lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun sosial
Biasanya sengketa perselisihan terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian, karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian cara penyelesaiannya tentu saja dapat dilakukan melalui sebuah lembaga pengadilan atau kerap kali dikenal dengan proses litigasi dan dapat juga melalui sebuah lembaga mediasi atau dikenal juga dengan proses nonlitigasi.
Salah satunya dari Komite Kerja Pulo Ampel yang dikomandoi oleh H Busrotul Anwar, telah melayangkan surat Keberatan dan Blokir ke BPN Kabupaten Serang, Provinsi Banten terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) dan PT Marantama Citra Aman Sentosa (MCA) yang berada di Kampung Grenyang, Desa 8Argawana, Kecamatan Puloampel. Demikian kata H Busrotul Anwar (04-07-2023). di Kantornya
Lebih jelasnya Terkait lahan Reklamasi yang dijalankan perusahaan tersebut masih dalam sengketa. Selain sedang dalam sengketa pihak kami juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang oleh Kuasa Hukum kami yaitu dari Tim Advokasi AM Munir & Rekan. Terangya
Saat ditemui Kuasa Hukum Komite Kerja Kecamatam Puloampel Dr (c) Misbakhul Munir SH membenarkanya, terkait permohonan pemblokiran perpanjangan HGB milik PT tersebut
Kami telah melayangkan surat tersebut selasa 4 Juli 2023 ke Kantor ATR BPN Kabupaten Serang dan tembusan kepada Gubernur Banten dan juga Bupati serta Kementrian ATR BPN di Jakarta. tegasnya
Misbakhul Munir, SH biasa dipanggil Agus Munir , yakin bahwa Pemerintah Kabupaten dan Provinsi akan mendengarkan keluh kesah warga Pulo Ampel dikarenakan permasalahan AMDAL atas Operasional Perusahaan tersebut harus diperhatikan, apalagi Masyarakat keberatan. Jelasnya
Jadi gugatan sedang berjalan dalam perkara, nomor 139/Pdt.G/2022/PN Serang, apalagi perkara tersebut belum selesai, sehingga sebagaimana diatur didalam UU Agraria para pihak wajib mentaatinya dan pihak ATR BPN sendiri seharusmya tidak memperpanjang HGB PT BSU/PT MCA tersebut dikarenakan setidaknya ada dal sengketa di Pengadilan . Ungkapnya
Atas permasalahan tersebut Tajudin yang merupakan Ketua RT setempat beserta Warga sekitar juga sangat mengharapkan Pemda Kabupaten dan Provinsi mendengar aspirasi Warga yang merasa keberatan atas proses peerpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BSU/PT MCA.
Yang jelas harapanya tidak
ada pihak-pihak yang bermain didalam masalah ini dikarenakan sangat merugikan Masyarakat, hal inilah yang sering ditegaskan oleh Tajudin di Desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel. (Rudi Suhaemat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar