Kontakpublik.id,Pandeglang - Puluhan Massa Aksi yang Tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Menggelar Aksi Ke Tiga kalinya kini aksi tersebut di gelar di kantor Kecamatan Menes, DPMPD Pandeglang, kantor Bupati Pandeglang (Sekretariat Daerah), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang- Banten yang di selenggarakan pada pukul 15.00- 17.00 WIB.
"Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Mahasiswa menyampaikan tentang adanya Galian "C" Jenis Tanah urug yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) tepatnya berada samping Jln. Raya Labuan kabupaten Pandeglang- Banten. " Selasa (15/8/2023)
Umuh Ahmad Sebagai korlap Aksi sekaligus menyampaikan bahwasanya perlu di garis bawahi Aksi yang kami lakukan murni hasil dari kajian kami Sebagai, Agent Of Change Dan Agent Social Control di kabupaten pandeglang ini,"
"Bahwasanya Aksi yang ke 3 kalinya kami gelar ini bentuk dari keresahan kami yang sampai dengan saat ini belum di respon oleh pemerintah daerah kabupaten pandeglang "
Galian "C" Yang terdapat di kecamatan Menes kami Duga tidak berizin (Ilegal) belum lagi hal-hal lain yang tidak di perhatikan terkait. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) Dan Rambu- Rambu pekerjaan Galian itu, serta beberapa hal lainya yang membuat kami harus bergerak menyampaikan hal ini di muka Umum, " Ungkap Korlap Aksi
Umuh mengatakan ini sudah tertuang dalam Undang-undang RI no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MINERBA (Surat Izin Pertambangan), dan sesuai dengan pasal 480 KUHP “barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. " Kata korlap
Wawan Korlap 2 Aksi mengatakan dalam orasinya bahwasanya ini berdasarkan fakta yang terjadi ketika Galian itu Beroprasi pada musim Hujan itu berdampak Terhadap Lalulintas bukan Hanya Masyarakat sekitar tapi pada umumnya.
Masyarakat yang melintasi jalan tersebut, karena jalan yang tertimpa tanah itu licin untuk di lalui, kendaraan R2 atau R4, ya kan nanti kasian juga pengendara yang lewat kalau terjadi kecelakaan kan siapa yang akan bertanggung jawab" Ujarnya
Masih Korlap lebih lucu nya galian C tersebut di tutup dan di berikan pelang itu ketika sudah ramai, dan di pasangnya pun malam hari oleh pihak kecamatan menes, kan sangat lucu harus viral dulu baru bertindak," Ujarnya
"Kali ini pada aksi jilid 3 ini bukan hanya kami gelar di kecamatan menes tapi kami lanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Sekretariat Daerah Kantor Bupati Pandeglang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang"
Dalam undang- undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat (1) dan peraturan Menteri perhubungan NO. PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Dan Pekerjaan tersebut tidak menggunakan rambu-rambu lalulintas dan peringatan mengenai adanya proyek galian “C”, maka semoga secepatnya di benahi, " Ungkap wawan
Ali zamiludin Korlap Aksi mengatakan kami hanya ingin menyampaikan suara kebenaran sesuai dengan Undang-undang No 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Bukan untuk membuat kerusuhan dan ke tidak kondusifitasan tapi ketika jalur dialog dan diskusi tidak di indahkan maka kami harus turun ke jalan, " Ungkap nya
"Masih korlap bahwasanya aksi ke 3 ini Yang di gelar setelah beberapa menit kami menggelar aksi di kecamatan menes, itu di sambut langsung oleh Abdul Haris Camat kecamatan Menes, Hero kapolsek Menes, Koramil Menes, dan dari pihak polres pandeglang, "
Tapi sayang kami kecewa dengan sikap pihak kecamatan atau Camat menes tetap tidak mau tandatangani fakta integritas yang dibuat terkait persoalan ini, " Karena ungkap Camat kita akan beres kan ini setelah 17 Agustusan," Ujarnya
Diduga kami di intimidasi kepada kami, secara lisan dan gerakan, semua tindakan itu sudah kami catat untuk kedapanya kami akan tindak lajuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Polres pandeglang, Polda Banten Hingga Mabes Polri, karena diduga sudah Melakukan Intimidasi dan diduga melakukan Sikap Premanisme pejabat terhadap Massa Aksi Demonstrasi, "
Aksi demonstrasi yang ke tiga (3) kalinya ini kami Kami menuntut keadilan kepada pemerintahan daerah kabupaten pandeglang, agar bersikap tegas bahwasanya adanya kongkalikong antara pemerintah Desa dan kecamatan dengan kaum Cukong pihak galian C"
"Bahwasanya ini jelas adanya dugaan kegagalan Camat kecamatan Menes, dalam menjadi pembina Desa di kecamatan Menes kabupaten pandeglang."
Dengan ini kami Aliansi kader HMI Cabang Pandeglang menuntut kepada Relis Aksi
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten pandeglang harus tegas terhadap Pelaksana kegiatan Galian C karena telah melanggar Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
2. DPMPD Kabupaten pandeglang harus segara berikan Sanksi Tegas terhadap Oknu Kepala Desa Tegal Wangi di duga mrrangkap sebagai pelaksana Proyek galian C dan diduga telah melakukan Provokasi masyarakat dan Intimidasi terhadap Massa Aksi
3. DPMPD Pandeglang Harus segera Membuat teguran secara tertulis karena diduga oknum kepala Desa dan Camat kecamatan menes telah melakukan Kolusi, korupsi, dan Nepotisme (KKN)
4.Bupati Pandeglang harus segera memanggil serta segera berhentikan Camat kecamatan Menes dan Kepala Desa Tegal wangi karena di duga (A Buse Of Power ) dan gagal dalam Menjabat Di kecamatan Menes
5. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, Kejari Pandeglang harus segera lakukan Pemanggilan terhadap Pihak Desa Tegal Wangi dan Kecamatan Menes karena diduga Telah Melanggar pasal 480 KUHP “barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”
Maka dengan ini kami akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid IV di Pemerintahan Daerah kabupaten pandeglang, hingga Provinsi Banten serta kami akan membuat laporan di Polda Banten agar meminta Aparat penegak Hukum (APH) tentang adanya persoalan ini, "Tutup korlap aksi. (Ty/Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar