kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pembayaran gaji buruh sebaiknya dilakukan pada tanggal penggajian yang telah disepakati di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sebab pembayaran hak hari yang tepat waktu, akan menghindarkan Perusahaan dari Sanksi keterlambatan, Jika Perusahaan telat bayar gaji, baik karena kesengajaan atau bukan, dapat dikenai sanksi.
Pasalnya Aan dari PT Karinda Jakarta diduga telah nunggak Membayar Pekerja Sampai Puluhan Juta, PT Karinda Jakarta memiliki kewajiban pembayaran gaji kepada Karyawan lamanya sepuluh bulan tak dibayarkan. Padahal perusahaan masih memiliki sejumlah Dana yang di berikan kepada atas nama Aan salah satu kepercayaan PT.Karinda.
Menurut salah satu Pekerja sebut saja Satam , yang di perintahkan oleh PT mengungkapkanya
"saya dipercaya oleh pak Aan dari PT untuk membuat Vila dan menanam pohon pisang, dengan jenis pisang kepok yang berjumlah 1000 batang , pohon pisang kepok yang di tanam di Kampung. Karya nyata/kampung Karoyek, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten. Demikian informasi yang dihimpun Media ini via Satam, Pada Rabu, (11-10-2023) di tempat kediamanya
Lebih lanjut kata Satam, Ada 8 orang pekerja di Cibungur 2 orang dan di sini 4 orang masing masing di janjikan bayaran 8500 Ribu Rupiah perbatang dan untuk Bikin villa di gaji 150 Ribu Rupiah/hari namun sisa pembayaran tinggal ±1,5 juta kira kira 15 hari lagi yg belum di bayar untuk pembangunan villa dan untuk pekerja penanam pohon pisang kepok ada 4 orang masing masing
Baru dikasih 1 juta sebagai kasbon masih memeiliki hutang kurang lebih 20 juta . jelasnya
Satam menyebut , Tidak hanya itu , Aan selaku kepercayaan PT.Karinda memiliki hutang kepada masyarakat Kampung Karoyek, Desa Perdana Sebesar 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) hutang dia bekas makan di warung tetangga dan membeli kelapa Masyarakat
Bahkan tanahpun belum dilunasi sebesar ±5 juta dan menyuruh seseorang untuk mengurus kebon dan villa , perhari sekitar 50 Ribu untuk uang makan, pada kenyataannya tidak di bayar ±1,2jt, bekum yang di Kampung Kelepu , juga belum dibayarkan sekitar 800 batang pohon Pisang Kepok, sudah 1 tahun belum di bayar upah buruhnya. Informasi dari pak Aan ini perintah Bosnya bernama Sukardi Pemilik PT Karinda Jakarta.
Saat di Konfirmasi , Aan selaku pengelola PT.Karinda Jakarta mengelak, bahwa itu pekerjanya hanya 4 orang dan mereka itu hanya 2 hari dan saya minta perbaiki tidak ada yang memperbaiki kalau sampai puluhan juta siapa yang bilang. Katanya
Itu satam kerja sama saya , dari pada pekerjaan dari orang lain saya suruh kerja di sana itu berapa bulan siapa yang bilang puluhan juta , saya bikin air aja di pake selama kemarau kalau kita hitung berapa banyaknya.
Kalau klarifikasi jangan begini pak jangan murahan saya orang atas nama PT.Karinda ada dua SPBN, jadi kalau itu masalah pekerja aja dibikin ribet ini berita kacangan mohon maaf pak. Ketusnya
Menanggapi hal itu Andri selaku Aktivis Panimbang menyampaikan, bahwa perilaku yang di lakukan oleh Aan dari PT. Karinda Jakarta yang memiliki cabang Pom Bensin Sidakmukti, dan Pemilik Kebun Pohon Pisang di Kampung Kelepuh dan Kampung Karoyek ini sudah Tabrak Peraturan Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Jadi Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawannya dikenakan sanksi berupa: 1). Denda mulai dari 1%, 5% hingga 6% sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan diatas, selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan* yaitu :
“Barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”
Perlu dicatat bahwa walaupun sanksi tersebut sudah diterapkan pada Perusahaan, tidak menghapus atau menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap harus membayarkan gaji pada karyawan yang terlambat dan atau tertunda dan atau yang ditunda oleh Perusahaan.tuturnya andri. Jelasnya (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar