kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pada umumnya sertifikat Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) Udang , harus dimiliki semua Petambak , baik itu Petambak Perorangan maupun Perseorangan yang mempunyai bidang Usaha.
Sebab Sertifikat CBIB merupakan penerapan cara memelihara atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam Lingkungan yang Terkontrol, sehingga memberikan Jaminan Pangan dan Pembudidayaan dengan memperhatikan Sanitasi, Pakan , Obat ikan dan bahan Kimia serta bahan Biologis.
Hari ini, Senin (16-10-2023), Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya Kabupaten Pandeglang, Provimsi Banten, akan berikan surat permintaan Penutupan Tambak Udang di Kabupaten Pandeglang yang diduga belum punya Sertifikat CBIB .
Sebelumnya pada 26 September 2023 DPC-AMIRA sudah melakukan Audensi dan serah terima Berkas Pelaporan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten , untuk minta ditindak lanjuti, namun sampai saat ini kami belum menerima kabar tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan itu, maka dari itu kami akan berikan laporan kedua kalinya. Demikian kata Ketua DPC-AMIRA Pandeglang, Rohikmat, (16-10-2023). Di Kantornya
Menurut Iik Panggikan Akrabnya, ada dugaan Pelanggaran pengusaha tambak udang di Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten ini, sebenarnya sudah jelas terang benderang apa adanya. Dari 38 PT/CV pengusaha yang terdaftar di OSS khusus di Kabupaten Pandeglang hanya ada 6 perusahaan Tambak Udang yang sudah mempunyai Dokumen sertifikat CBIB.
Menurutnya, tentu saja dengan data yang kami sampaikan Ke DKP Provinsi Banten ini jadi satu Bahan Dasar untuk melakukan penutupan perusaan tambak udang di Pandeglang yang diduga tidak mampu menempuh izin lingkungan. (Rudi Suhaemat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar