Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Melakukan Audiensi dengan Satpol-pp Kabupaten Pandeglang yang di selenggarakan di kantor Satpol-pp Pandeglang Jum'at (20/10/2023)
"Dalam Audiensi di hadiri langsung oleh Agus Amin Kasatpol PP, Sekertaris Bidang Penindakan, Bidang tibum, Bidang ppu, Bidang linmas dan jajarannya, serta Pengurus Cabang HMI Pandeglang. Dalam Audiensi tersebut di sampaikan bahwa peredaran penjualan miras juga Tempat hiburan malam masih beredar di kabupaten pandeglang.
bahkan sudah jelas tertuang dalam PERDA NO 12 tahun 2007 Tentang atas perubahan PERDA No 16 tahun 2003 tentang pelanggaran kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainya. "
Fakta dilapangan masih Banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedokan Hotel atau Villa bahkan tempat penginapan yang ada di kabupaten pandeglang, serta adanya dugaan terkait penjualan miras dan bisnis esek-esek di tempat hiburan malam tersebut, "
Kasat Pol PP Agus Amin Mursalin, S.H., M.M,mengatakan," kami menerima baik kedatangan teman teman dari HMI Pandeglang, untuk berdiskusi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Karena Dalam kegiatan audiensi ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Untuk Menegakan Perda dan Perkada khususnya terkait Peredaran Minuman Keras dan Prostitusi di wilayah Kabupaten Pandeglang."
"Lanjut Agus amin mengatakan,"Kami Satpol PP Kabupaten Pandeglang akan terus berkomitmen untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pandeglang, dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, ungkap Kasat Pol PP.
Arip selaku Kabid PPD HMI Cabang Pandeglang Mengatakan dalam Audensi," miris sekali ketika kita tau bahwa di kabupaten Pandeglang masih banyak kegiatan-kegiatan seperti jual beli miras serta hiburan malam, hal ini bisa kita pandang sebagai faktor kemunduran warna serta identitas Pandeglang sebagai tanah santri dan ulama."
hal tersebut seakan menciderai sepirit spiritual yang sudah lama melekat pada Pandeglang. HMI sebagai kader umat dan bangsa akan senantiasa konsisten dalam mengawal hal ini, dilihat dari dampak buruk yang akan terjadi jika kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma ini terus berlangsung akan mengarah pada sikap buruk yang serius, ini jelas harus menjadi tanggung jawab kita semua untuk bisa menghilangkan kegiatan-kegiatan yang membuat jelek tanah Pandeglang."
Agil Haetami selaku Wasekbid HUKUM HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang juga mengatakan," Satpol PP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penertiban dari PERDA harus bertindak tegas terhadap masyarakat atau pengusaha yang menyalahi bahkan melanggar Perda No 12 Tahun 2007, fakta dilapangan masih banyak sekali warung-warung di daerah kabupaten Pandeglang yang menjual Miras dan maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) jelas jelas hal itu tidak sesuai dengan kabupaten Pandeglang yang terkenal dengan kota santri sejuta ulama, dan tentu tindakan itu ilegal di daerah kabupaten Pandeglang sesuai dengan Perda yang sudah ada. Ungkapnya,". (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar