Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Sungguh miris Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Diduga dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia atau Satgas di Desa Montor Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah ke masyarakat melalui PTSL.
Untuk mengikuti sertifikasi tanah program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Sesuai keputusan SKB tiga menteri sesuai untuk wilayah zonasi Jawa sebesar RP 150.000
akan tetapi berbeda dengan warga masyarakat di Desa Montor Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten. ada beberapa yang mendapatkan program PTSL dipungut biaya sebesar Rp.300,000.- per bidang oleh oknum panitia atau satgas desa setempat. Seperti di Desa Montor.
Salah satu Panitia atau Satgas panitia PTSL Desa Montor, saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait biaya dan kuota di desanya,
Untuk pemohon PTSL Di desa montor tahun 2023 sebanyak 489 buku, yang baru keluar dan yang diterima warga sebanyak 190 Buku Sertifikat nanti sisanya menyusul,Dan kaitan dengan biaya satu bidang pemohon memang benar 300.000,. mohon maaf itu bukan pungli,itu uang administrasi,itu juga hasil kesepakatan musyawarah bersama dengan warga,bahkan berita acaranya pun ada sudah di bikin.ucap salah satu perangkat desa montor sekaligus panitia atau satgas PTSL Desa.
Saat dikonfirmasi pihak ATR/BPN Kabupaten Pandeglang melalui Rijal bagian yuridis pemberkasaan yang ditugaskan di Desa Montor menjelaskan,kami selaku tim yuridis pemberkasan kebetulan tim kami dari BPN ada 3 orang salah satunya saya,kaitan dengan adanya biaya di Desa itu wewenang panitia desa dan pemerintah desa setempat yang mendapatkan PTSL.
"Untuk adanya pungutan biaya di desa montor setiap pemohon sebesar 300.000 kami dari pihak BPN tidak mengetahui nya samasekali,itu bagian Pemerintahan Desa sama masyarakat,tugas kami cuma fokus pemberkasan saja,adapun kaitan dengan adanya biaya,itu wewenang Pelaksana atau Panitia dan Pemdes, yang mendapatkan program PTSL tersebut tidak ada kaitannya dengan kami,” tegas Rijal kepada kontakpublik.id, Senin, (20/11/2023).
Sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL untuk wilayah Jawa sebesar 150.000 bila mana ada yang melebihi yang sudah di tetapkan dari (SKB) tiga Menteri,dimohon untuk dilaporkan kepihak ATR/BPN. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar