Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan.
Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan media di lapangan, banyak desa-desa khususnya di desa montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang,banyak oknum Panitia atau Satgas Desa yang memungut biaya di atas rata-rata.
Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar sebesar 300 ribu untuk pengurusan sertifikatnya.
ungkap narasumber yang namanya minta dirahasiakan.
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di wilayah Kecamatan Pagelaran di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terpisah, Aktivis dari Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP), Agus Hidayat angkat bicara," Selasa (21-11-2023) Dirinya mengecam keras aksi para oknum Kepala Desa atau Satgas Desa yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.
“Meskipun ada perbub atau berita acara, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 300 ribu itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.” cetus Agus Hidayat ketua umum ( AMSIP) Pandeglang.
Masih kata Agus Hidayat," kami mengecam keras tindakan pungli yang terjadi di Desa Montor Kecamatan Pagelaran itu.
Untuk selanjutnya, kami juga dengan rekan-rekan Aliansi Mahasiswa Sipil Pandeglang (AMSIP) akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Pandeglang.
Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam program PTSL ini.Pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar