kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pada Umumnya Koperasi dikendalikan secara Demokratis oleh seluruh Anggota, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang di ambil Koperasi, sebagaimana yang telah tertuang dalam Perinsip dan Asas Koperasi. yaitu dikelola dari, oleh dan untuk anggota. Demikian kata Ketua DPC Amira Kabupaten Pandeglang, Rohikmat , pada rabu (22-11-2023). Di Kantornya
Sejalan dengan hal itu, Koperasi yang ada di kabupaten Pandeglang yang hari ini berdiri ada beberapa Koperasi yang diduga jauh daripada Perinsip Koperasi dan peraturan perundang-undangan terkhusus Koprasi Sabar-Subur Aldy Berkah Pandeglang. Tuturnya
Oleh karena itu Asda II memiliki Peran penting dalam melakukan Kordinasi dengan pihak Diskopindag untuk melakukan Pengontrolan dan Pengawasan serta Pembinaan terhadap Koprasi yang ada di Kabupaten Pandeglang khususnya Sabar-Subur. Karena sudah menjadi kewajiban, jika tidak Koperasi itu akan semakin Liar. Ungkapnya
Lalu kemudian, Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab terhadap adanya dugaan Oknum Lembaga Koperasi yang tidak sesuai dengan Perinsip Perkoprasian. Yang di duga adanya Penggelapan dan Penyalahgunaan dana Asauransi Kematian yang di lakukan oleh Koprasi di Kabupaten Pandeglang. Ujarnya (Rudi Bako)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar