Kontakpublik.id,PANDEGLANG -
Sebelumnya pernah diberitakan kaitan Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Desa KalangAnyar,Kecamatan Labuan yang belum di kerjakan yang berlokasi di kampung Lor RT 03 yang menggunakan Dana Desa Tahap ll tahun anggaran 2023,kini sudah mulai dikerjakan,
https://www.kontakpublik.id/2023/11/diduga-ada-dua-kegiatan-dd-tahap-ll.html
Tapi sangat disayangkan
Bangunan Drainase tepatnya di Kampung Lor, Desa KalangAnyar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2023, yang di duga dilaksanakan langsung oleh Kades Kalang anyar tanpa melibatkan TPK Minggu, (12/11/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Kontakpublik.id,di lokasi kegiatan bangunan saluran Drainase tersebut diduga terlihat asal, dikarenakan tidak memperlihatkan bangunan tersebut seperti tidak didanai oleh Pemerintah. Padahal lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Pemerintahan Desa Kalanganyar, seharusnya bisa dilakukan penataan terhadap lingkungan sekitar agar terlihat rapih bangunan tersebut.
Pasalnya, Pekerjaan pembangunan drainase yang sudah berjalan 3 hari itu tanpa adanya papan nama informasi.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga Desa KalangAnyar. Seperti yang diungkapkan salah satu warga yang mengatakan, bahwa,proyek yang dibangun pemerintah Desa KalangAnyar di nilai proyek atau pembangunan siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, ujar nya.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya diduga sebagai trik Kepala desa kalanganyar untuk mengelabui masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” harusnya papan informasi dipasang dari awal biar masyarakat tau berapa Anggaran nya,berapa panjang drainase,berapa lebar drainase,berapa ketinggian dreinase,dan sumber anggaran dari mana, tegas salah satu warga yg enggan di cantumkan namanya, kepada awak media ini,.
Padahal sudah jelas amanah di dalam Undang-Undang Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.
Salah satu pekerja kasar bangunan drainase itu saat di tanya media ini mengatakan bahwa kami tidak tau mengenai anggaran, tapi kami di perintahkan untuk kerja saja,
“Kami tidak tau anggaranya pak,kami diperintahkan untuk kerja saja,soal anggaranya kami tidak tau,coba tanya langsung saja ke pak lurah,Ungkapnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Desa KalangAnyar, Ibnu Hajar, via cellular enggan memberikan klarifikasi.
Kami meminta kepada pihak Team Monitoring Kecamatan Labuan,Pendamping Desa dalam pengawasan, Untuk turun langsung ke lokasi pembangunan Drainase untuk melihat proses pekerjaan drainase yang berlokasi di kampung lor Desa KalangAnyar. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar