Rabu, 20 Desember 2023

AMIRA Menilai Pelantikan Penjabat Tabrak PP 53, Camat Menjawabnya



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Keberadaan aturan penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan, selayaknya harus ditaati dan dijalankan., sebab hal ini petunjuk dan patokan  sebagai wujud untuk mengatur kehidupan.

Saat tidak ada aturan, manusia cenderung menjalani hidup yang dipenuhi bayang-bayang kecemasan, melakukan Aktivitas apapun rasanya tidak akan tenang, tanpa Aturan Masyarakat tidak akan memiliki Pedoman dalam berperilaku, akibatnya konflik atau Permasalahan akan sering terjadi.

Belakangan ini cukup menghebohkan Publik, adanya dugaan Praktek Monopoli Jabatan yang terjadi di Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.  Dugaan tersebut kini mencuat lantaran Pjs Desa Geredug Kecamatan Bojong adalah sang  Istri dari mantan Kepala Desa Geredug.

Tentu saja hal ini dinilai  menabrak aturan yang sudah tertuang dalam PP 53 dan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 1 tahun 2015. Kalau aturan ditabrak berarti ada kebijakan Camat yang liar, Demikian informasi yang di lontarkan oleh Rohikmat selaku Ketua DPC Amira Pandeglang, kepada Media ini, Rabu (20-12-2023). Di Kantornya

Dirinya sangat mengecam keras , jika memang benar adanya dugaan Monopoli Jabatan yang terjadi di Desa Geredug, apalagi diisi oleh istri dari mantan Kepala Desa Geredug  tersebut. Katanya

Rohikmat  menyayangkan sikap dari Camat Bojong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, jika sampai meloloskan tanpa mempertimbangkan Poros Edukasi Pemerintah yang bersih dari Kolusi dan Nepotisme, sehingga dilantik Istri dari mantan Kepala Desa Geredug , apalagi itu yang bukan berasal dari unsur Pemerintahan melainkan dari unsur pendidikan.

Kami akan menyikapi dan menyoroti Pemerintah Kecamatan Bojong dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, sehingga itu dapat mempermalukan Institusi Pemerintahan Kabupaten pandeglang. 

Saat di Konfirmasi Camat Bojong, Yadi Pribadi, pada Kamis siang (21-12-2023), dikantornya, menjelaskan bahwa, Penjabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati dari PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Penjabat yang baru  kan PNS , saya selaku Camat hanya merekomendasikan saja.

Yang jelas dasarnya adalah Peraturan Bupati ( Perbup) nomor 29 tahun 2017, dengan demikian pengangkatan Penjabat Desa Geuredug tidak bertabrakan dengan aturan. Bahkan 
DPMPD Kabupaten Pandeglang juga menyampaikan kepada kita tidak ada masalah, kalo ada masalah pastinya dicoret. (Rudi Bako)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langsung Gas! FK-PKBM Pandeglang Gelar Jambore Di Menes

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Pandeglang menggelar Jambore pendidik...