Selasa, 26 Desember 2023

Jelang Pemilu 2024 Petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Temukan Coretan Pada Sang Saka Bendera Merah Putih.



Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Dalam rangka giat patroli rutin di Wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) petugas temukan banyaknya coretan, nama serta tinta hitam pada Bendera Sang Saka Merah Putih yang Berukuran Besar. Itu Diduga dilakukan oleh beberapa Pejabat dan calon DPRD tahun 2024. 


Ardi Andono selaku Kepala Balai Taman Nasional  Ujung Kulon (TNUK), Menyampaikan betul adanya bendera merah putih berukuran besar di kawasan konservasi tepatnya di taman nasional ujung kulon yang kami liat saat melakukan patroli itu banyak coretan di sang saka merah putih, yang kami duga itu coretan para pejabat dan calon DPRD Tahun 2024 ini. " Ujarnya. 


Selasa (26/12/2023),Entis Sumantri ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang angkat bicara kepada kontakpublik.id, Mengatakan," saat kami temui pada kegiatan diskusi dan Sosialisi tentang Peraturan dan Kebijakan terbaru untuk pengelolaan TNUK bersama Kelompok Masyarakat, baik Toga, Tomas serta Muspika setempat serta Ormas yang ada di kawasan. Taman Nasional Ujung Kulon. " 

Ketua Umum yang akrab di sapa Tayo mengatakan amat di sayangkan ketika kami liat adanya dokumentasi hasil patroli pihak TNUK ternyata ada suatu simbol, atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
 Yaitu sang saka Bendera Merah Putih, yang penuh dengan coretan tinta hitam yang bertuliskan nama-nama dan tandatangan orang yang pernah singgah di sanah.


Mirisnya itu kami duga coretan yang dilakukan oleh beberapa pejabat-pejabat daerah bahkan Calon- calon DPRD pada Pemilu 2024 yang akan datang. " Ungkapnya. 



Masih kata Tayo mengatakan," Teringat beberapa persoalan kasus yang lalu saat beberapa pelajar melakukan gerakan susulan yang di lakukan mahasiswa yaitu aksi Demontrasi tolak RKUHP dan RUU kontroversial, Salah satu massa demonstran pelajar membawa bendera Merah Putih saat aksi yang di gelar di jalan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019 lalu, tepatnya di Gedung DPR, Palmerah, jakarta pusat. " Ujarnya


Jika kita ingat Pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya memaparkan data terkait aksi 30 September 2019. Polisi menangkap 1.365 peserta aksi di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dari jumlah itu 380 orang ditetapkan sebagai tersangka, 179 orang ditahan. Dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP. "


Bahakan karena Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, dengan penerapan pasal yang cukup berlipat kepada masa Aksi Demonstrasi para pelajar itu sendiri  yang menentang pengesahan RKUHP dan RUU kontroversial lain di ujung masa Bakti DPR periode 2014-2019."


Maka sebetulnya jika kita liat history sejarah dan beberapa persoalan yang terjadi, perbuatan mencoret-coret Sang Saka Merah Putih yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon pun tidak bisa di biarkan begitu saja, baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat. Karena ini bisa di anggap melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Kami Himpunan Mahasiswa Islam Meminta kepada Pihak TNUK, Untuk segera melaporkan kejadian ini ke APH, dan Pihak Polres Pandeglang, Hingga Pihak Polda Banten. Kami berharap Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini dapat di berikan Sanksi Hukum, jangan sampai mereka seenaknya melakukan hal yang melanggar hukum. " Tegasnya



Maka kami meminta keadilan Hukum harus du tegakan. Jangan sampai hukum tebang pilih, hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, maka segera usut tuntas dan panggil calon DPRD serta pemerintah yang mencoret bendera merah putih di Kawasan Konservasi TNUK Dan tindak tegas oknum yang tidak bertanggungjawab ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,ungkap Tayo. (Do/Es)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langsung Gas! FK-PKBM Pandeglang Gelar Jambore Di Menes

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Pandeglang menggelar Jambore pendidik...