Kontakpublik.id,SERANG - Sidang Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Propinsi Banten. Dengan nomor Perkara 069/VII/KI BANTEN-PS/2023 yang di gelar Antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) sebagai Pemohon dengan OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Banten yang di gelar di selenggarakan di Komisi Informasi Provinsi Banten Pada Pukul 10.30 - 11.15 Wib. Selasa (19/12/2023)
Persidangan ini yang diketuai oleh Her Wahidin dengan anggota Hilman dan Nana Subana, serta dihadiri oleh Moch Ojat Sudrajat Selaku ketua PMBI dan juga dihadiri Kuasa Termohon yakni Adam dan Siroj.
Putusan Komisi Informasi (KI) Banten mengabulkan sebagian Permohonan Informasi publik yang dimintakan oleh PMBI, karena menurut Majelis Komisioner KI Banten ada dokumen yang dikatagorikan sebagai dokumen yang dikecualikan." Ungkap Majelis KI Pada saat Persidangan,
Ojat Sudrajat Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Mengatakan," Atas putusan tersebut, kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Majelis khususnya terkait Dokumen hasil investigasi atau LAHP PPDB yang masih dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan.
Sementara itu terdapat Putusan KI Pusat yang dimasukkan ke Buku Kompilasi Putusan KI menurut Kami adalah Yurisprudensi yang memutuskan jika Dokumen hasil Investigasi ORI adalah dokumen terbuka." Ujarnya. (Do/Ty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar