Minggu, 03 Desember 2023

Pertalite Eceran Di Toko Madura Labuan Disoroti



kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Pada Umumnya penjualan BBM eceran jenis pertalit termasuk kegiatan Ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda, artinya bahwa Pertalit tidak boleh dijual di warung Eceran.

Bahkan Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan Jerigen. Dampaknya, pedagang eceran tidak bisa menjual BBM jenis pertalite melainkan hanya dapat menjual BBM jenis Pertamax. 

Jika iya menjual Pertalit  eceran, mungkin sempat jadi Solusi Praktis yang muncul. Namun perlu diingat, meskipun praktis, menjual BBM jenis Pertalit eceran di warung-warung , wajib untuk  dihindari. Selain karena penyedia jasa ini tak memiliki izin, kualitas bensin yang disediakan juga tidak terjamin.

Sayangnya , penjual BBM jenis Pertalite ini  beredar Liar dan mementingkan keuntungan saja, cenderung menabrak aturan yang sudah ditentukan oleh Negara Hukum

Buktinya penjual Pertalit Eceran iti terpampang di Kiosnya dengan  tertulis Pertamak ko isinya Pertalite, entah yang salah siapa, yang jelas sudah menabrak aturan. Demikian kata Ketua Aliansi Kesatuan Aksi Peduli Banten (AKAP-B), Rohikmat, pada Minggu Sore ( 03-12-2023). Di Kantormya

Dirinya sangat menyayangkan kepada pihak SPBU yang ada di Daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten , khusunya disepanjang Toko Madura Wilayah Labuan. Harusnya tidak boleh bahan bakar jenis pertalite di perjual belikan di warung - warung kecil.

Diduga beredarnya bahan bakar jenis pertalite beredar di Warung-warung kecil ada permainan Oknum Pegawai SPBU Wilayah Labuan , diduga kuat ada kerjasama dengan Pengecer. Bukan menjadi hal  yang tabu lagi kejadian peredaran bahan bakar Pertalite di Warung-warung kecil.

Maka dari itu, kami dari Aliansi Kesatuan aksi peduli Banten (AKAP-B) menita Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas atas apa yang terjadi dilapangan, jangan sampai ada istilah Kura-kura dalam Perahu, artinya pura-pura tidak tahu. (Rudi Bako)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAWASLU MENGADAKAN PELATIHAN SERENTAK SAKSI PILKADA 2024

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,Jumat (22-11-2024), d...