Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Tanggal 8 Desember 2023, merupakan batas akhir kepemimpinan yang dijabat oleh Dua Kepala Desa, yang ada di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Dua Kepala Desa tersebut diantaranya Kepala Desa Cigondang dan Kepala Desa Sukamaju. Dengan demikian pihak Kecamatan harus mengusulkan Nama - nama Pejabat sementara (Pj) sambil menunggu Pemilihan Kepala Desa selanjutnya, sekaligus adanya Kepala Desa Definitif. Demikian diutarakan Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Yayat Hidayat S.km Rabu lalu (6/12/23) pada Wartawan di Ruang kerjanya.
" Nama - nama Pj untuk Dua Desa tersebut sudah Kami usulkan pada Bupati Kabupaten Pandeglang, akan tetapi siapa nanti yang berhak untuk sementara waktu menjabat di Desa itu. Kami serahkan sepenuhnya pada kebijakan Bupati. " Lanjut Yayat.
Masih dikatakan Yayat berapa lama masa Pj di Dua Desa itu menjabat ?!, belum bisa dipastikan baik Hari,Bulan,maupun Tahunnya, artinya disamping menunggu Instruksi susulan juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi ." Lamanya menjabat belum bisa Kami pastikan, sebab dalam hal itu Kami kembali menunggu Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang."
Hanya saja menurut Yayat, dalam setiap pergantingan kepemimpinan sudah pasti digelarnya acara serah terima jabatan." Soal Acara Sertijab nanti pasti dilaksanakan." Ujarnya.
Dihari yang sama secara terpisah. Ucu Suhandi Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Labuan ketika ditemui Wartawan soal usia jabatan, berikut rencana kedepan mengatakan. " Sementara ini Saya sudah tidak berfikir soal status jabatan." Jawabnya singkat, didampingi Kepala Desa Kalang Anyar Ibnu Hajar dan mantan Kepala Desa Majau Kusnadi.
Sementara ketika Berita dirilis, diperoleh Informasi bahwa 108 ( Istilah Jumlah Para Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang yang akan memasuki masa Purna Bakti 8 Desember lusa. Red ) tengah diperjalanan menuju Kantor Menteri Dalam Negeri di Jakarta, adapun hal apa yang akan disampaikan, Wartawan belum dapat menyimpulkan. (MR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar