kontakpublik.id, PANDEGLANG-pemakzulan Presiden?
berarti menurunkan dari takhta atau memberhentikan dari jabatan. Sementara itu, seperti apa yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitisi RI
Dalam penjelasan UUD 1945, di bawah Judul Sistem Pemerintahan Negara, butir III, 3, dinyatakan Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertindak dan bertanggung jawab kepada Majelis. Artinya, MPR juga pula yang berwenang memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya pemberhentian Presiden menurut pasal 7B ayat 1 UUD NKRI Tahun 1945?
Pasal 7B (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan soal Pemakzulan Presiden RI dikalangan Mahsiswa Pandeglang, Provinsi Banten
Muncunya dari Badan Exekutf Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten yang mendorong Pemaklzulan Presiden Dan rencananya Akan menggerudug Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan Istana Presiden).
Dalam rilisannya yang disampaikan kepada redaksi Media ini, bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi, presiden dapat memihak dan berkampanye, asalkan tidak ada penyalahgunaan Fasilitas Negara. Menurut Jokowi, presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik yang dapat memihak dan melakukan kampanye.
Namun, tindakan Jokowi ini tidak disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Ketua BEM Nusantara Provinsi Banten, demikian kata Badru zaman, pada Minggu (28-01-2024) di Kampusnya.
Menurutnya, Pernyataan Jokowi tersebut semakin mempertegas bahwa Demokrasi Indonesia masih berada dalam level cacat. Bahkan, Badru juga meyakini, pada tahun 2024 ini, Demokrasi akan semakin merosot. Jelasnya.
Dirinya menyatakan akan ada gerakan lanjutan terkait turun kejalan gerdug Istana Presiden dengan Masa Aksi kurang lebih 2.000 Mahasiswa dari Banten dan mendukung serta mendorong Pemakzulan Presiden serta makin kuat Pemakzulan Presiden ini dengan pernyataan Jokowi dalam Pilpres 2024 ini. Gerakan akan hadir sebagai bentuk tanggapan terkait sikap Jokowi yang menurunkan nilai Demokrasi.
Badru juga menegaskan, pernyataan Jokowi tersebut tidak mencerminkan Etika sama sekali dalam berpolitik. Ia menilai Jokowi tampak mencla-mencle yang tidak pantas di sampaikan oleh orang nomor satu di Indonesia. Sebab, pada awal 2023, Jokowi menyatakan, ASN tidak boleh memihak dan tidak boleh berkampanye. Namun, dengan itungan hari sebelum pencoblosan, Jokowi menegaskan apa yang disampaikan.
Meskipun tindakan Jokowi menurutnya sangat tidak beretika, tetapi masih banyak Masyarakat yang menerimanya.
Terkait sikap Jokowi yang cawe-cawe dan mencla - mencle dalam Pilpres 2024, Badru menyatakan, pemimpin Negara sekaligus ayah dari Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, ini harus mundur dari jabatannya sekarang juga. Secara Konstitusional, Pemakzulan terhadap Presiden sudah diatur. Tindakan Jokowi di level inipun sudah layak untuk dimakzulkan.
Saya sepakat dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti bahwa Jokowi sudah layak dan harus mundur dari jabatan karena terbukti memihak dan berkampanye. Ujarnya." (Rudi Suhaemat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar