kontakpublik.id, PANDEGLANG-Program Biaya Oprasional Sekolah (BOS) yang diusung Pemerintah untuk membantu Sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih Optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk Dana kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun Swasta.
Dana ini digunakan untuk Biaya Operasional Sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah dan untuk mendanai belanja Nonpersonalia bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pelaksana Program Wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut Untuk awal Bulan Pebuari tahun 2024 ini belum dapat di Cairkan, padahal dananya sudah ada di Rekening Masing-masing Sekolah, informasi yang dihimpun Media ini bahwa belum bisa diambil sebelum Pemeriksaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOS Secara Manual di selesaikan.
Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan SD Disdikpora Pandeglang , Yayat Supriatna,S.Pd, menyampaikan bahwa Dana BOS Tahun 2024 itu sudah ada di rekening masing-masing Sekolah , dan saat pengambilan nanti pihak sekolah supaya disesuaikan dengan kebutuhan, jangan di ambil semuanya , karena akan mengakibatkan tidak sesuai dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( ARKAS ) minimal 3 bulan kedepan.
Tapi bila pihak sekolah mengambil semua , itu sudah menyalahi aturan karena sekarang penyaluranya hanya dua kali, tetap harus sesuai dengan ARKAS. Jelasnya saat ditemui di sela-sela Kegiatan Rekon tepatnya di Gedung PGRI Kecamat Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.( 26-01-2024)
Dalam penyampainya Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Labuan , bahwa
kegiatan ini merupakan kegiatan konsumsi dana BOS Sekolah yang disampaikan oleh Tim Bos Kabupaten Pandeglang, yang mana tujuannya ingin memastikan bahwa sekolah-sekolah kalau untuk tahun anggaran 2024 ini pencairan dana BOS sudah bisa,
Kemudian juga dari tingkat kabupaten Pandeglang sebagai pengawas mengingatkan agar tercipta dalam menggunakan Anggaran Dana BOS, Indonesia terjadi perubahan dalam menggunakan Anggaran, dalam hal pengambilan maupun dalam pelaporan.
Untuk pengambilan selama 6 bulan ini sebaiknya diatur sesuai dengan penggunaan Dana pada bulan itu apa dalam pelaporan juga tertib kemudian juga kalau misalkan diambil semua ini akan menyisakan saldo yang begitu besar
Diharapkan dalam Anggaran tahun 2024 ini sekolah-sekolah dalam hal pengambilan Dana BOS diatur sesuai dengan arahan, semua adalah kewenangan kepala sekolah. Ujarnya." (Ju/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar