Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Banyaknya keluhan dari Warga Kampung Paniis Lebak Desa Jiput,Kecamatan Jiput,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten. memberikan peringatan keras kepada pengembang Perumahan Galuh Pakuan Residance,karena proyek pembangunannya kerap memicu banjir,longsor yang merugikan warga.
"Peringatan keras ini diduga, karena pihak pengembang tidak memperhatikan dampak dari Lingkungan sekitar, pembangunan perumahan Galuh Pakuan Residance itu sehingga kerap menyebabkan banjir bahkan longsor di permukiman warga di Kampung Paniis Lebak. Desa Jiput.seperti terjadi pada jumat (19/1/2024) malam, di mana beberapa rumah warga rusak berat dan rusak ringan diakibatkan tanah longsor,
Dengan terjadinya bencana di kampung paniis Lebak Desa Jiput,yang di duga dampak dari proyek galian tanah pembangunan perumahan,membuat beberapa aktivis seperti TB.Tobi angakat bicara kepada Kontakpublik.id,Sabtu
Mengenai rusaknya rumah warga di kampung paniis Lebak desa Jiput diduga,akibat galian tanah yang dilakukan oleh oknum pengusaha perumahan atau Developer atau pengembang perumahan, diduga tidak mengkaji terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan perumahan yang bernama Galuh Pakuan Residance, untuk antisipasi bencana yang sifatnya merugikan warga setempat.
Masih dikatakan TB.Tobi," disaat kami mendapatkan informasi dari warga Paniis Lebak,maka kami dan tim langsung turun kelokasi untuk melihat langsung bencana tersebut,setelah kelokasi benar adanya, beberapa rumah warga hancur berat karna longsor dan sebagian ada juga rumah warga rusak ringan.
Lanjut Tb Tobi,Maka dari itu kami memita kepada pihak pemerintah yang ada di kecamatan Jiput,khususnya pemerintah kabupaten Pandeglang dan juga Aparat penegak hukum,segera memangil pihak pengusaha, Developer dan juga pengembang perumahan. agar segera betangung jawab kepada warga yang terkena longsor yang diduga akibat galian tanah perumahan, sekaligus untuk memeriksa kelengkapan dokumen surat surat ijin perumahan, sudah sejauh mana yang telah ditempuhnya oleh pihak pengusaha.
Contoh kecil saja, jangan sampai ijin perumahan 1000 meter, yang di gali untuk perumahan 2000 meter,
Kami juga meminta kepada pihak perusahaan,Developer,Pengembang, untuk segera mengganti kerugian masyarakat yang terkena bencana, jika tidak menggati kerugian dan bertanggung jawab terhadap warga, maka kami," akan turun ke jalan mengadakan kegiatan aksi demonstrasi bersama kawan kawan aktivis dan pemuda,
kekantor Bupati Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup,DPRD Kabupaten Pandeglang.meminta agar segera turun ke lapangan,dan memeriksa lebih detail kaitan soal dokumen perijinan,pembangunan perumahan Galuh Pakuan Residance,untuk menindak tegas pengusaha developer atau pengembang perumahan, yang diduga kurang sigap ber tanggung jawab atas terjadinya longsor, yang sifatnya jelas merugikan warga setempat, akibat galian tanah yang di peruntukan dijadikan perumahan,
yang sebagimana di maksud Undang Nomor 32 tahun 2009 yang melahirkan pemahaman tentang perbuatan melawan hukum?
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,Tegas TB Tobi." (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar