Rabu, 24 Januari 2024

DPW JPMI Banten Mengecam Keras Perbuatan Oknum DPRD Propinsi Banten



Kontakpublik.id,SERANG- Berdasarakan Informasi Pemberitaan yang beredar dengan adanya. Komisi 1 anggota DPRD Provinsi Banten  yang diduga  tidak Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi nya, terhadap calon komisioner Komisi Informasi (KI) yang sudah lolos seleksi yang dilakukan secara transparan oleh Panitia Seleksi (Panel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten sejak tahun 2023 lalu." 

Rabu (24/01/2024) Informasi yang kami himpun, Komisi I DPRD Provinsi Banten hingga saat ini belum menyerahkan hasil uji kelayakan atau fit and proper test 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten.


Fikri H Kordinator Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI) Provinsi Banten. Angkat bicara kepada kontakpublik.id, kami rasa, dengan adanya kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) Banten sejak dari Bulan Desember 2023 lalu,' 

Menurutnya, dengan adanya seleksi baru maka ini kita nilai dapat memberikan nafas baru untuk masyarakat Provinsi Banten, dalam menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik,"


Fikri juga mengatakan," Maka kami selaku Agent Sosial Control di Provinsi Banten, Pemuda dan Mahasiswa menilai bahwasanya, Komisi I DPRD Provinsi Banten  belum menyerahkan hasil uji kelayakan atau fit and proper test 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. Kami duga ada kongkalikong untuk menggagalkan seorang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. 


Kami Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa  Indonesia (DPW.JPMI) Banten menduga,  KOMISI 1 DPRD PROVINSI Banten ini tidak sehat,  coba kita kaji kembali bahwasanya ini berdampak kepada masyarakat. khususnya masyarakat civil  yang mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik. Karena menjadi pihak yang paling dirugikan akibat berlarut-larutnya proses seleksi ini. 


lanjut fikri dengan tegas  menyampaikan," dalam hal Proses Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi 1 DPRD Banten. Hal ini jelas menyangkut Pelayanan Publik dan dapat melanggar Undang- undang Pelayanan Publik yakni Undang-Undang 25 Tahun 2009. Tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik." 


Senada dengan Agil Haetami, kordinator wilayah II DPW. JPMI Banten Mengatakan,"  informasi terakhir yang Kami dapatkan dari internal Komisi 1 DPRD Sebenarnya anggota KOMISI I DPRD Provinsi Banten  meminta agar pleno komisi diadakan sebelum masa reses, akan tetapi informasinya mereka kesulitan untuk berkoordinasi dengan Ketua Komisi 1 DPRD PROVINSI BANTEN."katanya


Padahal dari pelaksanaan Fit and  Proper Test di Komisi I DPRD Provinsi Banten dilakukan terakhir tanggal 11 Januari 2024. Jika dihitung sampai dengan tanggal 23 Januari 2024, ada 12 hari kalender untuk melakukan Pleno, akan tetapi hal itu tidak juga dilakukan, bahkan anggotanya saja kesulitan berkoordinasi dengan ketua Komisi. dan jika baru dilakukan pasca masa reses maka dapat dipastikan baru di minggu ke satu atau ke dua baru ada pleno. Maka ini kami rasa begitu ngaret apa yang dilakukan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten. 


Maka kami Dewan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW.JPMI) Banten mengecam hal ini yang kami anggap sengaja dan kami duga ada unsur kepentingan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten yang dibuat larut. Serta kami akan konsolidasi kan kepada semua elemen masyarakat, pemuda dan Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan lainnya, untuk turun ke Jalan ke Gedung DPRD Provinsi Banten karna kami duga Komisi 1 ugal-ugalan" Tegas Agil Haerami,"   (Do/Es) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langsung Gas! FK-PKBM Pandeglang Gelar Jambore Di Menes

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Pandeglang menggelar Jambore pendidik...