Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Wakil Ketua Badan Pernusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Ijat Sudrajat dalam keterangannya mengatakan . " Bantuan Langsung Tunai atau BLT chosnya dari Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024 ini, Dengan demikian untuk Keluarga penerima manfaat, hendaknya harus terlebih dahulu lolos evaluasi situasi dan kondisi dari pihak Desa yang membidangi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)." Terangnya.
Ditempat yang sama Ibnu Budiaji Koordinator Pendamping Kecamatan Labuan lebih gamblang menyampaikan keterangan soal mekanisme, siapa saja yang berhak memperoleh BLT, dan siapa saja yang tidak berhak memperoleh bantuan tersebut. " Jangan sekali - kali pihak aparatur Pemerintahan Desa ketika BLT itu diserahkan atau diterima oleh KPM, dipotong tanpa sepengetahuan atau dengan alasan apapun. " Ujar Ibnu.
Sebab lanjut Ibnu ketika hal tersebut terjadi serta diketahui oleh aktivis sosial kontrol misalnya, maka fatal akibatnya, dan sudah barang tentu akan merepotkan semua pihak, termasuk Pendamping Lapangan Desa maupun Pendamping Desa.
Dari Dua keterangan yang dipaparkan oleh Wakil Ketua BPD dan Pendamping Desa, disimpulkan oleh Hapid dari pihak Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan. " BLT yang anggarannya diserap dari Dana Desa. Kami tentukan bahwa KPM yang berhak mendapatkan Dana tersebut sejumlah 10 Orang dari 10 RW yang ada di Desa Kalang Anyar. " Kata Hapid.
" Silahkan dimusyawarahkan sekarang siapa saja calon KPM yang berhak mendapatkan BLT dengan dilihat dari sebab akibat . Oleh para Ketua RT dengan Ketua RW nya masing - masing, hasilnya Kami tunggu sekarang. "
Kejadian yang terungkap diatas melalui pemberitaan Media ini, adalah saat Camat Kecamatan Labuan, PD, PLD, BPD, Ketua RT . RW. dan Pemerintah Desa Kalang Anyar Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Senin ( 5/01/24 ) di Kantor Desa Kalang Anyar. ( Mr ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar