kontakpublik.id, PANDEGLANG-Program Pendidikan Nonformal, yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mencakupi Program Paket A, paket B, dan paket C serta Pendidikan Kejuruan.
Tujuan dari Program Pendidikan kesetaraan itu untuk Kejar Paket C guna meningkatkan pengetahuan Warga belajar mengembangkan diri , sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Dunia kerja, meningkatkan kemampuan Warga belajar sebagai Individu dan sebagai Anggota Masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik.
Dengan demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Hari ini, rabu (03-02-2024) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar ( FK PKBM) Kabupaten Pandeglang Gelar Workshop yang bertema, Literasi Hukum Pendidikan Kesetaraan dan Kepemerintahan bagi pusat kegiatan belajar mengajar PKBM Se-Kabupaten Pandeglang, di Hotel S Rizky, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dalam Wawancara Media ini dengan Ketua DPD FK PKBM Kabupaten Pandeglang yang di dampingi Pengurus, bahwa Workshop ini dilaksanakan untuk mengedukasi semuanya bahwa PKBM juga hadir untuk bicara Hukum, kependidikan dan Pemerintahan
Terutama kaitanya dengan kesadaran Hukum bagi PKBM tersebut, jikalau ada yang nakal harus diperbaiki, baik itu perencanaanya, pelaksanaanya, dan pertanggung jawabanya, terlebih lagi kalau sudah memakai uang Negara didalamnya.
Sehingga memang harus Transparan, Akuntable dan memenuhi Prinsip-prinsip yang dibutuhkan sesuai dengan Petunjuk Plaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Jelasnya
"Saya pikir ini yang harus dikuatkan sehingga PKBM mengundang dalam hal ini pihak dari Kepolosian , Kejaksaan , dari Asisten Daerah yang membidangi Pendidikan termasuk pak kadis pendidikan kita undang dan dihadirkan dalam kegiatan ini".
Alhamdulillah semua PKBM hadir sekitar 80 orang yang hadir dan semua sudah menerima Edukasi dari narasumber , nah ini akan terus kita bangun agar PKBM tidak ada istilah belum disadarkan soal Hukum , belum disadarkan Nolid Pendedidikan Non formal karena semuanya sudah di undang. Tuturnya
Salah satu PKBM yang hadir saat dipintai pendapatnya soal Workshop, Ketua PKBM Albir Salam, Faisal, S.Pd, menjelaskan dari Sudut pandang Perspektif Pendidikan, bahwa amat sangat baik, karena ingin mengangkat kembali Pendidikan Non Pormal yang dipandang sebelah mata. Katanya
Ada istilah dilingkungan menyatakan bahwa (buat apa sekolah Paket C), hal inilah yang harus di hilangkan, karna pendidikan Non Pormal dan pormal sudah hampir Setara, hanya bedanya wadah dan tempat, tetapi dalam 8 Standar Pendidikan itu sama. Yang membedakan pendidikan non pormal ini tidak serta merta dalam pembelajaranya 100% seperti pormal , boleh toterial , boleh penugasan , boleh Online dampaknya banyak.
Nah kalau soal Workshop Literasi Hukum, pendidikan ini kan rentan seperti tadi dari APH apa yang dikatakanya, jangan sampai ada bahasa membeli Izazah, menyangkut Hukum setandarnya adalah tetap proses , ditempuh dengan waktu selama 3 tahun , hanya beda sedikit aja kalau pormal tiap hari, kalo non pormal seminggu 2 kali dan dapat dilaksanakan pada malam hari.
Sehingga bagaimana agar tidak berdampak dengan Persoalan Hukum, yang jelas laksanakan kegiatan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada dan Undang-undang yang berlaku sesuai Juklak/Juknis. Pungkasnya." (Rudi Bako/Devi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar