kontakpublik.id, PANDEGLANG-Dalam Pemilu 2024 akan diselenggarakan Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) serta Pemilu Legislatif (Pileg 2024). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pileg dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) sangatlah penting bagi suatu Negara, hal ini disebabkan karena Pemilu memiliki empat manfaat, yaitu: Pemilu merupakan sarana perwujudan Kedaulatan Rakyat; Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian Pemimpin secara Konstitusional; Pemilu merupakan sarana bagi Pemimpin Politik untuk memperoleh Legitimasi; dan Pemilu merupakan sarana bagi Rakyat untuk berpartisipasi dalam Proses Politik.
Pemilu Serentak 2024 merupakan suatu peristiwa politik penting di Indonesia, yang akan
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Pebuari 2024, di mana Rakyat Indonesia akan memilih Pemimpin Nasional dan Lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.
Tujuan Pemilu untuk memiiih Wakil Rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, membentuk Pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi Kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai sarana untuk mewujudkan Kedaulatan Rakyat. Dalam Pemilu, Rakyat memilih Wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan Aspirasi dan kepentingan mereka.
Sistem Pemerintahan yang mementingkan Partisipasi Aktif Warga Negara dalam pengambilan keputusan Politik. Tujuan utamanya yaitu menciptakan Masyarakat yang Sejahtera, Adil, dan Makmur dengan prinsip-prinsip Keadilan, Kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan.
Pentingnya budaya Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dalam hal-hal : Terjadinya kontrol sosial dari Masyarakat terhadap jalannya Pemerintahan untuk membuktikan kebebasan kepada Masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya Pemerintahan yang bersih. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar