Sabtu, 30 Maret 2024

Diduga Oknum Kades Sukadame Menilap Anggaran Banprov T.A 2023 Membuat Aktivis Mahasiswa Pandeglang Angkat Bicara



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pengelolaan Anggaran Dana Desa  (DD) dan juga Bantuan Provinsi (BANPROV) adalah hal yang mutlak untuk di informasikan kepada seluruh warga Desa. Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi Kepala Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis dan juga mahasiswa muda asal Pandeglang angkat bicara."  Menurutnya, masyarakat wajib tahu soal pengelolaan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah kabupaten,Propinsi maupun pusat. tersebut.

“Itu jelas diatur amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2012 Tentang pengelolaan dana Desa. Dalam Pasal 27 Ayat (d) Menjelaskan Kepala Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelengaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa sukadame sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan desa dan juga penanggung jawab anggaran sekaligus pengguna anggaran, yang seharusnya kades sukadame menjalankan tugas sesuai asas aturan keterbukaan, akuntabel dan partisipatif. Justru malah terbalik, diduga anggaran bantuan provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023 diduga di tilep oleh oknum kades” Jelas Fikri kepada 
Kontakpublik.id, Minggu  (31-3-2024) di kediamannya.


Fikri juga menambahkan, banyak hal yang harus masyarakat ketahui mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa maupun Anggaran Bantuan Provinsi, Seperti 
pelaksaan pembangunan jalan Desa.ketahanan pangan,BLT DD, Masih banyak pengelolaan anggaran yang lain baik berupa fisik maupun non fisik.

“Pemerintah Desa Sukadame 
 terkesan takut untuk menyampaikan laporan pengelolaan anggaran tersebut kepada masyarakat, kenapa dan ada apa sebenarnya?” 
 

Fikri yang juga aktif sebagai aktivis dan juga mahasiswa sosial kemasyarakatan di Pandeglang. Menegaskan," dengan adanya pemberitaan disalahsatu media, kaitan dengan adanya duga,an  anggaran bantuan provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023 yang juga belum direalisasikan oleh kades sukadame sampai saat ini, sudah jelas kades sukadame telah menggelapkan anggaran bantuan provinsi, yang seharusnya anggaran tersebut sudah direaliasikan sesuai peruntukannya.

Mengingat Anggaran bantuan provinsi tahun 2023 bukan sedikit anggaran dan itu uang amanah dari APBD provinsi untuk pembangunan kesejahteraan warga desa sukadame, malah anggaran bantuan provinsi yang diamanahkan kepada pemerintahan desa sukadame disalah gunakan oleh oknum kades.


Maka dari itu, kami meminta kepada inspektorat kabupaten Pandeglang maupun inspektorat provinsi banten dan juga Badan pengawas keuangan (BPK), untuk segera memanggil dan memeriksa kades sukadame untuk dimintai  pertanggung jawabannya,karena ini menyangkut uang pajak masyarakat, yang mana seharusnya bantuan provinsi ini sudah dirasakan manfaatnya oleh warga desa sukadame.



Fikri juga berharap, kedepannya, Pemerintah Desa sukadame
 dalam hal ini Kepala Desa, bisa lebih transparan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) (DD) maupun Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tersebut" tegas Fikri. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAWASLU MENGADAKAN PELATIHAN SERENTAK SAKSI PILKADA 2024

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,Jumat (22-11-2024), d...