Kontakpublik.id,PANDEGLANG -Belum lama ini berkembang khabar di Media Sosial, adanya kegiatan yang memang patut disorot, dicermati, dikritisi, dan diperhatikan semaksimal mungkin, soal penyisihan Uang senilai Dua Juta Rupiah yang estimasinya dari Dana Desa (DD) . Artinya ketika Kepala Desa menerima pencairan Dana Desa, maka wajib baginya menyisihkan Uang dengan nilai yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu Dua Juta Rupiah ke Dinas terkait. Angka itu berlaku untuk tiap - tiap Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Sebagaimana dilansir dari Media Online Bungas Banten .id bersumber dari Mitra Banten News.Com . Kepala Desa Mekar Wangi Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Ikbaludin mengatakan, pihaknya berikut Para Kepala yang DD nya sudah cair, harus menyetorkan Dana Dua Juta Rupiah kepada Dinas terkait dengan kejelasan dan penjelasan yang tidak bisa dipahami." Bahwa untuk Tahun 2024 ini. Kami diperintahkan agar menganggarkan Dua Juta Rupiah, setiap DD cair." Ujarnya.
" Kejadian tersebut jika betul adanya , apakah sudah disepakati waktu Musyawarah Dusun ( Musdus ) Oleh Musyawarah Desa (Musdes) oleh Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) oleh Musyawarah rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) ?! Lalu apakah kesepakatan itu ditanda tangani oleh Kepala Dusun (Kadus) . Oleh Kepala Desa ( Kades ) Oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Oleh Badan Permusyawaratn Des (BPD) . Oleh Pendamping Lapangan Desa, (PLD) Oleh Pendamping Desa (PD) sebab Dana yang diterima untuk Tahun Anggaran 2024 itu mengcover rencana Pembangunan waktu Musyawarah di Tahun 2023 lalu." Demikian dikatakan M Yaya Ketua DPD Gempita ketika dimintai komentarnya.
" Sejatinnya pihak - pihak yang berkepentingan membutuhkan keterus terangan terutama ketika Desa - Desa memasang Banner RAPBD- Des akan seperti apa nanti kalimatnya, sebab Itu adalah Duit Rakyat, hasil keringat Rakyat." Pungkas Yaya. ( M.R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar