kontakpublik.id, PANDEGLANG-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan Prioritas Pembangunan di Wilayah Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten.
Pembangunan Desa yang terukur dan sesuai aturan yang ada, sesuai usulan dari Desa dimusyawarahkan kembali pada musyarawah pembangunan atau biasa disebut dengan Musrenbang.
Untuk Musrembang tahun anggaran 2025 kecamatan Pagelaran dilakukan hari Jumat (1-03-2024). Dihadiri Oleh Camat Pagelaran,Muhammad Asep Saepudin, Kapolsek Pagelaran, Danramil Pagelaran dan Ketua MUI Kecamatan.
Hadir pula Peserta Musrenbang , sejumlah Kepala Desa,Seketaris Desa, dan BPD serta perangkatnya yang ada di wilayah kerja, terdiri dari Tiga belas Desa se-Kecamatan Pagelaran.
Agenda tahunan ini Camat Pagelaran H.Muhuammad Asep Saepudin berharap,agar usulan prioritas dari tiap tiap Desa dapat diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, dan juga jalannya acara sukses dan pencapaiannya maksimum dan yang terpenting dirasakan manfaatnya oleh warga Masyarakat, baik Pembangunan Fisik maupun Non Fisik.
Musrenbang ini menjadi momentum penting bagi Kecamatan Pagelaran dalam menyusun rencana pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan, yang berdasarkan usulan dari masyarakat melalui pemerintah desa, yang hasil dari Musrenbang selanjutnya akan dibawa ke tingkat Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Acara Musrenbang Kecamatan Pagelaran Alhamdulillah berjalan baik dan lancar. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar