kontakpublik.id, PANDEGLANG-Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), merupakan Usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan Hukum. BUMDes sebagai lembaga pengungkit Perekonomian Desa melalui peningkatan layanan Umum dan mengoptimalkan Asset Desa.
Selain itu, tampak pula bahwa BUMDes memiliki peran sebagai pendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa melalui fasilitasi kegiatan ekonomi produktif desa.
Dengan begitu, BUMDes memiliki sistem kerja, memfasilitasi segala bentuk usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional dan juga memiliki paradigma bahwa segala bentuk usaha dari desa, oleh desa dan untuk desa.
Sejak bergulirnya kebijakan pemerintah terkait Badan usaha milik desa ditingkat Desa BUMDes dan ditingkat Kecamatan, Badan usaha milik desa bersama. Pemerintah berharap Badan usaha ini bisa hadir dalam siklus perekomian desa dan bisa menggali Potensi yang ada di desa baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Desa yang diberi keluluasaan dan kewenangan untuk mengatur Desa sehingga terbentuk desa mandiri termasuk dalam hal perekonmian desa yang dimotori oleh Bumdes.
Seiring dalam perjalannya ada Bumdes yang maju,mati suri bahkan yang bangrutpun banyak.kedepan penting ada evaluasi dan ada regulasi baru terkait Bumdes supaya berjalan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat,misal regulasi Pembinaan managerial baik tekhnisaupun non tekhnis secara konfrehensip, dan sumber modal usaha bila perlu ada regulasi yang mewajibkan perbankan atau perusahan milik negara dan swasta untuk menambah modal kerja Bumdes dari alokasi dana CSR .disamping memberikan kemudahan bantuan secara konvensional.
Maju mundurnya Bumdes atau Bumdesma disamping permodalan dan regulasi yang mendukung tidak kalah penting juga Direktur dan stafnya harus berkemampuan mumpuni dalam pengembangan usaha (fahan dan punya jiwa enterpreneur ship),mengingat Badan ini harus oriented profit.
Seorang Kepala Desa harus cakap dalam memilih calon Direktur beserta staf lainnya kedepankan profesional dari pada faktor kedekatan apalagi doble jabatan ( bumdes dimanage oleh kades atau perangkat Desa), disamping menyalahi aturan juga tidak etis/ tidak patut.
Terkonfirmasi Camat kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Riza Ahmad Kurniawan, pada Kamis, (07-03-2024) dI Kantornya, saat Gelar rapat Koordinasi dan Evaluasi perihal keberadaan BUMDes di Wilayah kerjanya yang berjumlah sepuluh Desa itu.
Rapat dihadiri pejabat desa dan unsur terkait, dan semoga menghasilkan keputusan atau terobosan baru untuk kemajuan Bumdes dan kehadirannya bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyrakat sebagai mobilisator perekonomian Desa.(Alifudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar