Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Desa Sukacai, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, terkait persoalan ramainya pemberitaan persoalan mengenai peruntukan penggunaan Dana Desa Tahap I tahun 2024, namun sebelumnya akan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak DPMPD dan juga Camat Jiput dan Inspektorat Pandeglang.
Dan kami selaku pimpinan dan anggota komisi 1 akan menindak lanjuti pemberitaan dugaan pekerjaan pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi di desa sukacai kecamatan Jiput.
“Berkaitan dengan penggunaan Dana Desa tahap satu tahun 2024 oleh Pemerintahan Desa sukacai yang diduga dalam tahapan pembangunannya tidak sesuai Sfesifikasi dan RAB yang ada, bahwa pekerjaan pembangunan pavingblock diduga tidak mengunakan matrial abu batu yang digelar diatas pavingblock yang sudah terpasang, apa yang telah diberitakan oleh teman-teman media, maka kami dari Komisi I DPRD Pandeglang akan melakukan sidak dalam waktu dekat ini,” kata Endang Sumantri Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Kamis (21/3/2024).
Lanjut Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, jika Dana Desa Tahap I tersebut sudah diterima oleh Pemerintahan Desa sukacai, itu harus diperuntukan sesuai dengan penggunaan anggaran kegiatan, akan tetapi jika dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maka itu kesalahan pihak Desa sendiri dan kurangnya pengawasan.
“Jika dana yang digulirkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten maupun Pusat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Tentu itu ada aturannya untuk penggunaan DD Tahap I di Desa Sukacai sesuai untuk peruntukannya,” terangnya.
Selain itu, seperti yang diketahui, bahwa DD Tahap I itu untuk direalisasikan seperti pembangunan Drainase,
Jalan usaha tani (JUT) dan juga Paving blok, jika hal itu dalam pekerjaannya diduga asal jadi tidak sesuai Sfesifikasi yang dilaksanakan oleh Kepala Desa (Kades) Sukacai, tentu hal tersebut sudah melanggar dan kemana aliran dana tersebut.
“Jangan sampai Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah tidak sesuai dalam peruntukannya.
apa lagi penggunaanya tidak tepat sasaran jangan sampai dihambur-hamburkan, karena itu anggaran Pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades selaku pengguna anggaran,” ungkapnya. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar