kontakpublik.id,PANDEGLANG - Salah Satu Kaur Keuangan / Perangkat Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Adit. Tiba - tiba merasa di non aktifkan soal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selaku Bendahara, pasca pencairan Dana Desa tahap Pertama oleh PJs Kepala Desa Cipinang Narmin.
Kenyataan yang sama sekali tidak diduga sebelumnya, Korbanpun merasa kaget tidak tahu apa sebab akibatnya, berikut persoalan apa sebenarnya yang menjerat langkah Dirinya, sehingga dengan secara mendadak Narmin tidak memfungsikannya selaku Bendahara. " Terus terang Saya tidak tahu apa sebenarnya penyebab dari semua itu. Lantaran PJs Cipinang sebelumnya tidak memanggil Saya, tidak menegur Saya, tidak melakukan konfirmasi kepada Saya. " Ujar Adit pada kontakpublik.id dengan nada penuh tanda tanya melalui phoncell Rabu ( 27/3/24).
Masih dikatakan Adit. " Kejadian itu Saya rasakan, ketika Dana Desa Tahap pertama Cair. Satu Rupiahpun tidak bisa Saya amankan, sebab secara mendadak Dana Desa yang diterima pihak Desa Cipinang dipindah tangankan kepada Kaur yang lain." Ujarnya seraya menyebut Nama personil, yang sekarang memegang Keuangan.
Sudahkah kenyataan itu dikemukakan kepada Camat Kecamatan Angsana Acep Jumhana. Sebab Camat dalam hal itu diposisi Penanggung Jawab Dana Desa tingkat Kecamatan ? sekaligus pemberi mandat pada PJs Desa Cipinang, terhitung untuk Enam Bulan berjalan.
" Saya sudah menghadap Camat, mengatakan hal yang sebenarnya terutama soal kinerja, sebagaimana Surat Keputusan yang Saya pegang dari mantan Kades Cipinang. Tapi sampai sekarang ya sampai sekarang, kejelasan dan penjelasan soal solusi yang akan ditempuh Camat waktu itu , hingga sekarang belum terlihat " Keluh Adit.
Untuk tidak dikatakan sebelah pihak soal publikasi, untuk tidak menyalahi Tupoksi Pers soal pemberitaan, untuk tetap mengedepankan netarlistis dan keseimbangan objek, untuk tetap mengedepankan etika pers secara profesionall, Untuk selalu mengindahkan Undang Undang Pers. Kontakpublik.id menghubungi Camat Kecamatan Angsana Acep Jumhana, Kemudian PJs Kades Cipinang Narmin, melalui Phonsel lalu di Whatsupp, di Telpon, di Whatsupp ulang, ditelpon ulang tidak dibalas baik secara Tulisan maupun dijawab secara lisan ,ujung- ujungnya keduanya tidak aktif tepat pukul 10 .37 Wib Kamis 28 Maret 2024, hingga berita ini dirilis. (MR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar