Rabu, 03 April 2024

Brutal ! Aniaya Ustadz . Gerakan Masyarakat Labuan Bersatu Berharap. APH Selidiki Legalitas Perusahaan Penganiaya



kontakpublik.id,PANDEGLANG-Sebuah Tragedi kemanusiaan belum lama ini terjadi Tepatnya dikampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Melalui informasi yang disadur dari beberapa sumber, adanya Seorang Tokoh bepredikat Ustadz, ketika mengendarai Mobil Pribadinya tiba - tiba diberhentikan oleh sekelompok Orang secara paksa dan kasar, dengan cara menggedor - gedor Kaca Mobil gunakan Helm. Belum sempat Ustadz mematikan Mesin Kendaraannya, langsung disuruh keluar. " Ada apa ini, ada Masalah apa ini. " Demikian tanya Ustadz.

Tak lama kemudian adegan penyerangan pun terjadi,beberapa penganiaya dengan nafsunya secara membabi buta mendaratkan pukulan berkali - kali pada bagian - bagian Kepala dan Badan Ustadz, sementara Ustadz saat itu hanya sendiri dan hanya mampu menangkis sebisa mungkin, demi membela diri.

Dikhabarkan bahwa kelompok Penganiaya itu adalah petugas Koperasi Simpan Pinjam ( Kosipa ), berbicara Kosipa berarti berbicara Administrasi dan Birokrasi, Dan tempat perusahaannya sendiri harus terpasang Plang, Koperasi apa Namanya ? Apakah Anggotanya dibekali Buku Koperasi ? Apakah petugas dari Koperasi khusus penagihan menggantungkan ID. Card dibagian Bajunya ? Apakah Penagih juga diberikan Surat Tugas dari Ketua Koperasinya ? Nomor berapa badan Hukumnya ? Berapa puluh atau berapa Ratus Anggotanya ? Berapa Simpanan pokoknya ? berapa simpanan wajibnya ? Berapa simpanan sukarelanya ? Kapan diadakan Rapat AnggotaTahunannya (RAT) ?. Berapa lama dipilih kembali kepengurusannya ? Berapa rata - rata Sisa Hasil Usahanya ( SHU ) berikut pernyataan lain yang merujuk pada legalitas Kosipa.

Ada lagi mengatakan bahwa Penganiaya yang tanpa perikemanusiaan itu adalah Bank Keliling. Bicara keliling sah - sah saja, itupun apabila nasabah (istilah Bank) sudah Tiga kali berturut - turut diberikan SP 1. SP 2 hingga SP. 3 atau disesuaikan dengan perjanjian angkat kredit atau masa kontrak yang disepakati. Sementara Kalimat Bank itu sendiri berawal dari kata " Banca '"  ( Bahasa Itali. Red ) Artinya Bangku. Tempat menunggu dan melayani Nasabah. Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan intermediasi berkewenangan, menerima dan meminjamkan Uang. 

" Lalu sebutan apa sebenarnya yang pantas pada kelompok pelaku penganiayaan Ustadz itu, sebab diduga bukanlah Kosipa atau Bank akan tetapi Rentenir, atau tengkulak, atau Lintah Darat, artinya Individu atau kelompok atau lembaga yang tidak resmi meminjamkan Uang kepada seseorang dengan Bunga tinggi." Ujar petinggi Organisasi Gerakan Masyarakat Labuan Bersatu ( Rakyat Bantu ) Adi lili Fadli.

" Dengan demikian Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum selain memeriksa para pelaku, sekaligus legalitas kelembagaannya. " Pungkasnya. ( MR )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Erland Felany Fazry Terpilih Kembali Pimpin Perpam Banten

Kontakpublik.id , PANDEGLANG  - Erland Felany Fazry terpilih kembali sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Mas...