kontakpublik.id, PANDEGLANG-Dalam meningkatkan kehidupan sosial kemasyarakatan dan meningkatkatkan tarap hidup masyarakat terutama masyarakat bawah Pemerintah membentuk kementrian yaitu kementrian Koperasi dan UMKM yang sekarang digabung dengan Perdagangan.
Dengan begitu muncul beberapa usaha yang diberikan izin Koperasi sebut saja Koperasi Simpan Pinjam yang merebak dimasyarakat.
Namun sayang dalam Operasionalnya usaha terbut mayoritas bergaya rentenir dan pola kerjanya seperti Premanisme, terutama dalam soal penagihan.
Sudah saatnya pemerintah beserta DPR meninjau regulasi yang ada dan membuat regulasi baru terkait keberadaan koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang beredar di Masyarakat dan mencari solusinya.
Dengan kegiatan bank Keliling (BANKE) banyak korbannya dan sampai hari ini seolah ada pembiaran dari Pemerintah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar