kontakpublik.id, PANDEGLANG-Bagi Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Rangkap Jabatan atau Double Job secara Ilegal dapat membawa Konsekuensi yang serius, seperti kehilangan pekerjaan utama, Reputasi yang tercemar, dan bahkan masalah Hukum. Bekerja yang sekaligus didua tempat berbeda atau double job, jadi pilihan banyak orang yang ingin mendapatkan pendapatan tambahan untuk memperkaya diri alias keserakakahan dan tamak.
Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi Pemerintah, dari Sudut pandang mana untuk menyorotinya, ada perlunya peninjauan ketentuan bagi masing-masing jenis ASN , baik sebagai PNS maupun PPPK.
Tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010), larangan eksplisit bagi seorang PNS untuk merangkap profesi hal ini PNS dilarang.
Begini kata Balon saat menyampaikanya kepada Media ini, di sela acara Gebrag ngadu beduk, tepatnya di alun-alun Pandeglang, pada Sabtu, (20-4-2024)
Menurutnya bahwa, Desa Cihara, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi sorotan Publik, sebab menyasar kepada Pegawai yang rangkap jabatan/double job. ASN, P3K Yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui biasa di panggil inisialnya Jaing,
dirinya diketahui rangkap jabatan lebih dari satu jabatan setelah dilantik beberapa bulan yang lalu, diduga oknum itu yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di Desa Cihara iya dan di SMPN 1 Munjul.
Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap jabatan Double Jobs
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Sayangnya Saat dikonfirmasi ke pihak terkait, Komunikasi terbatas dan dirasa kurang responsif. ketika dihubungi via nomer Whatsappnya tak mau jawab, mencoba dihubungi keduajalinya ternyata sudah tidak aktifkan lagi.
Begitu pula nomer Kepala Desa Cihara saat dikonfirmasi tentang kebenaranya ternyata sama saja kurang responsif, baik Kepala Desa Cihara maupun para Pihak.
dan hari ini jelas sekali saya menaruh kecurigaan besar terhadal desa cihara yang kongkolikong, karna tidak mau berkomunikasi selaku pejabat publik.yang jelas kita akan datang aksi unjuk rasa ke DPMPD dan BKD untuk menindak lanjuti oknum tersebut. Ungkap balon sambil mengahiri wawancaranya.(Rudi/Ali Hamzah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar