Selasa, 02 April 2024

(PJs) Kades Cipinang Cairkan DD Gunakan Spesimen Siapa ?



kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sejatinya pihak - pihak yang berkepentingan disegmen Dana Desa (DD) termasuk pihak perbankan tetap waspada dan dituntut kehati - hatian, dalam arti tidak gegabah soal pencairan Dana Desa, yang nominalnya tidak lah sedikit, artinya ketika berkas pengajuan diusulkan (Spesimen) seharusnya dicermati sekritis mungkin, guna menghindari kekeliruan atau kesalahan yang ujung - ujungnya berakibat fatal.

Contohnya kejadian di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten. (PJs) Kepala Desa Cipinang Kecamatan Angsana Narmin, saat melakukan Pencairan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024 tahap satu di Bank yang ditunjuk Pemerintah, Diduga menggunakan Spesimen Kaur Desa yang duduk diposisi Keuangan atau Bendahara bernama Adit. Padahal Adit sendiri adalah Kaur yang dinon aktifkan  tanpa pemberitahuan, atau peringatan terlebih dahulu.

" Spesimen yang diajukan ke Bank  itu adalah dari Meja Saya, atas Nama dan Tanda tangan Saya, lalu kenapa ketika pencairan berlangsung tidak melibatkan Saya dan bisa-bisanya Nama serta Tanda Tangan itu diganti oleh Orang lain dan dilegalkan , padahal secara de' fakto  maupun  de' jure harus menyertakan Saya, bukan menyertakan personil dari kaur di bidang lain. " Ujar Adit.

Kemudian pertanyaan selanjutnya menurut Adit, Kenapa Dirinya dinon aktifkan tanpa sebab akibat, kenapa Dirinya dinon aktifkan secara sepihak, kenapa Dirinya dinon aktifkan tanpa alasan yang jelas, lalu apakah bisa seorang Penjabat sementara (Pjs) dengan masa kerja selama Enam Bulan, Bisa melakukan seperti itu.

Masih dikatakan Adit. " Bukankah seorang Penjabat Sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mengantongi Janji Korpri, bukankah ASN itu bekerja apapun ranahnya sudah diwadahi oleh Fakta Integritas, tapi kenapa PJs itu bergerak dan bekerja sekehendak diri bukan sekehendak aturan. Ada apa ini ? " Sesal Adit penuh tanda tanya. Ketika mengungkapkan ketidak mengertiannya pada Wartawan. 

" Anehnya lagi kenapa pihak Bank begitu mudah mencairkan DD atas nama Orang lain, dan Tanda tangan Orang lain, bukan Nama dan Tanda Tangan yang tertera pada Spesimen ?!. " 

" Saya sama sekali tidak paham, tidak mengerti, tidak habis pikir kenapa kejadian yang dampaknya bisa membahayakan itu terjadi." Tandas Adit yang berencana akan mengadukan persoalan legalitas job ke pihak DPMPD dalam waktu dekat ini.

Sementara Camat Kecamatan Angsana selaku Penanggung jawab DD tingkat Kecamatan berikut  PJs Kepala Desa Cipinang saat dimintai komentar dan  hak jawabnya oleh Wartawan melalui phoncell, ternyata senyap.  ( MR )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Peningkatan Kapasitas FKTP Dinkes Pandeglang

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Kegiatan Peningkatan Kapasitas FKTP "Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama". Melalui Pemadatan Mutu Din...