kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pentingnya dilakukan Analisis, dalam konteks penelitian maupun pengolahan data. Hasil analisis diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman serta mendorong pengambilan keputusan. Suatu kegiatan untuk memeriksa atau menyelidiki suatu peristiwa melalui data untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Tujuannya tidak lain untuk memperoleh pemahaman yang lebih detail mengenai suatu hal, di mana pemahaman tersebut nantinya akan dijelaskan kepada publik, dan publik mendapat informasi dari hasil analisis tersebut.
Seperti Analisis masalah yang merupakan salah satu tahap krusial dalam proses perencanaan karena hasil dari analisis tersebut akan menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penentuan prioritas.
Begini kata advokat yang biasa dipanggil akrabnya Kang Dede, dengan nama lengkapnya (Dede Kurniawan), saat diwawancarai langsung oleh Media ini terkait Soal Politik Hukum PILPRES Tahun 2024, pada Minggu (21-4-2024). Di Kantornya
Menurutnya, bahwa Politik Hukum di Indonesia terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2024 diantaranya:
"Isu Tiga Periode".
"Putusan PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta Tentang Penundaan Pemilu".
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu Tahun 2024.
"PUTUSAN MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Problematik",
Halaman 9 Angka 9 dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023...- Namun demikian Pemohon juga memiliki pandangan tokoh sendiri yang menginspirasi dalam pemerintahan di-era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025.
Hal ini jelas bahwa didalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming Raka tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota. Pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen.
Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sanksi Peringatan Keras Terakhir, kepada
Hasyim Asy'ari Selaku Teradu l (Ketua KPU R.I) yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dengan peristiwa politik hukum yang telah diuraikan tadi menjadi latar belakang, dalil argumentasi dan bahan analisis untuk menjawab situasi dan kondisi politik hukum di Indonesia saat ini khususnya PILPRES Tahun 2024. (Rudi/Ali Hamzah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar