Kontakpublik.id,PANDEGLANG - pembangunan ruas jalan pasar Rancaseneng-Lewimuju Kecamatan Cikesik,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten.diduga dalam pekerjaannya tidak sesuai Spesipfikasi, dan gagal dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan yang merauk nilai anggaran begitu cukup pantastis, diduga pekerjaan pembangunan tersebut, serat akan adanya dugaan korupsi, Senin (15/4/2024).
Sesuai dengan fakta-fakta dilapangan yang terpantau langsung oleh aktivis muda Pandeglang, dan tertuang pula dalam LPSE kabupaten Pandeglang, bahwa pekerjaan pemerintah kabupaten Pandeglang,pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Pandeglang.
Tertuang dengan surat perintah kerja (SPK) No.602/SPL/RJ/DAK-P/DPUPR-BM/2024. Yang dikerjakan sejak tanggal 6 februari 2024 dengan nilai anggaran Rp. 8.816.379.216.97.,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) yang dikerjakan oleh pelaksana CV.PUTRA CHIBISORO, Dengan batas waktu 120 Hari Kalender.
Aktivis Muda Pandeglang dari Dewan wilayah jaringan pemuda mahasiswa Indonesia (DPW.JPMI) Banten Angkat Bicara soal adanya temuan dilapangan dari hasil Investigasi dilokasi pekerjaan pembangunan,
Entis Sumantri selaku kordinator wilayah JPMI Banten menyampaikan kepada kontakpublik.id, soal adanya dugaan korupsi pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan ruas Jalan Pasar Rancaseneng-Lewimuja, Kecamatan Cikesik,Kabupaten Pandeglang.
Masih dikatakan Entis Sumantri yang sering disapa Tayo mengatakan," Kami menemukan kejanggalan setelah turun kelapangan untuk melakukan pemantauan langsung dilokasi pekerjaan tersebut ternyata dengan anggaran yang cukup pantastis ini kami duga, ini hanya dijadikan ajang kepentingan semata untuk merauk keuntungan kelompok atau golongan untuk dijadikan ajang babacakan saja," Ungkapnya
Lanjut Tayo," jika kita liat dari ruas jalan tersebut itu, kami pertama sampaikan pemasangan TPT,Drainase, pekerjaan tanah dan Geosintetik,pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lainpun terkesan dipaksakan,karena pemasangannya pun tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, karena terlihat jelas ada genangan air,dan diduga tidak digali terlebih dahulu apalagi disepanjang jalan sawah sukaseneng hanya ditimbun oleh lumpur sawah. Ungkap Tayo dengan menirukan nada bahasa daerah,Lucu Pisan Ngabangun TPT,Drainase Siga Nyien Galengan Sawah," sambil tersenyum.
Bahkan bukan kaitan pemasang TPT dan juga Drainase yang diduga tidak sesuai spesifikasi, kamipun menemukan pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan K3 (keselamatan kesehatan kerja) tidak ada safety dan lainnya.
Yang lebih parahnya lagi," diduga material pembangunan TPT,Drainase ruas jalan Rancaseneng-Lewimuja menggunakan pasir laut dan itu terbukti dalam proses pekerjaan baru mencapai 60 hari kerja sudah banyak yang hancur.kami sangat menyayangkan pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan asal-asalan.
Kami juga tidak akan itu terjadi, karena soal kualitas pembangunan itu menjadi harga mati yang harus dipikirkan,"
Kami dewan wilayah jaringan pemuda mahasiswa Indonesia (DPW.JPMI) Banten,sudah memiliki bukti serta dokumentasi Vidio,pernyataan warga,serta keluhan,untuk kami himpun dan kami tindak lanjuti.
Tayo juga menegaskan," meminta kepada pihak Dinas ((PUPR) kabupaten Pandeglang dan juga PPK Bidang Bina Marga DPUPR, permasalahan ini jangan dianggap main-main karena ini adalah uang Negara dari hasil pajak masyarakat yang mana benar-benar harus diperhatikan kualitas dan kuantitas pembangunan tersebut.
Jika persoalan ini dibiarkan,maka kami (DPW.JPMI) Banten, akan melaporkan dan melanjutkan permasalahan ini ke pihak Kejati Banten,Polda Banten,hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,dan juga akan melakukan aksi Demontrasi didepan kantor Dinas PUPR kabupaten Pandeglang." Ujarnya. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar