Kontakpublik.id,PANDEGLANG - pembangunan ruas jalan pasar Rancaseneng-Lewimuja Kecamatan Cikesik,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten.diduga dalam pekerjaannya tidak sesuai Spesipfikasi, dan gagal dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan yang diduga merauk nilai anggaran begitu cukup pantastis, diduga pekerjaan pembangunan tersebut, serat akan adanya dugaan korupsi, Senin (15/4/2024).
Sesuai dengan fakta-fakta dilapangan yang terpantau langsung oleh aktivis muda Pandeglang, dan tertuang pula dalam LPSE kabupaten Pandeglang, bahwa pekerjaan pemerintah kabupaten Pandeglang,pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Pandeglang.
Tertuang dengan surat perintah kerja (SPK) No.602/SPL/RJ/DAK-P/DPUPR-BM/2024. Yang dikerjakan sejak tanggal 6 februari 2024 dengan nilai anggaran Rp. 8.816.379.216.97.,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) yang dikerjakan oleh pelaksana CV.PUTRA CHIBISORO, Dengan batas waktu 120 Hari Kalender diduga dikerjakan asal-asalan.
Endang perwakilan dari proyek pembangunan ruas jalan Rancaseneng-Lewimuja Kecamatan Cikesik saat dikonfirmasi pihak media mengatakan," Terimakasih kepada rekan-rekan aktivis yang sudah mengingatkan pekerjaan kami. Alhamdulillah pekerjaan pembangunan TPT yang rusak,sudah kami perbaiki kembali.
Sekali lagi kami ucapan terimakasih kepada teman-teman Aktivis muda pandeglang sudah mengingatkan kami dan peduli sama pembangunan ruas jalan Rancaseneng-Lewimuja." Ungkap Endang. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar