Jumat, 31 Mei 2024

Polri kirim 40 personil ke Mekkah, 1 Anggota mewakili Banten asal Polres Pandeglang



Kontakpublik.id,BANTEN - Media 
40 anggota Polri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), saat ini melaksanakan tugas di mekkah Al-Mukarramah, pada satuan tugas  Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024, yang di rekrut dari Unsur TNI/Polri oleh Kementrian Agama.

Informasi yang didapat Wartawan, Semua Polda dan satker di Mabes Polri mengirimkan personel untuk seleksi, namun tidak semua Polda yang lulus seleksi, akan tetapi, suatu kebanggaan bagi satuan kerja Polres Pandeglang Polda Banten karena satu anggota dari Polres Pandeglang bisa lulus seleksi dan dikirim ke Mekkah mewakili Polres Pandeglang sekaligus mewakili Polda Banten dan Mabes Polri.

"Ya, Saya bertugas di daerah kerja Mekkah dan khususnya di wilayah sektor 6 di jarwal salah satu nama istilahnya kecamatan yang ada di Mekah, jumlah hotel yang ada di sektor 6 sebanyak 14 hotel yang diisi oleh embarkasi JKS 1 sampai dengan JKS 18 dan embarkasi KJT 1 sampai dengan KJT 30" kata Ipda H. Mohamad Irfan Fauzi kepada wartawan selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang, Jum'at (31/5/2024).

"ditambah 3 kloter dari embarkasi PLM dan 1 kloter dari embarkasi SOC jumlah total yang ada di sektor 6 yang menjadi tanggung jawab saya sendiri berjumlah 22.830 orang jama'ah" terangya.


Satu-satunya anggota Polri yang mewakili Polda Banten dari Polres Pandeglang, yang dikirim menjadi petugas PPIH di Arab Saudi, H.Mohamad Irfan Fauzi juga menyebutkan jumlah personil yang dikirim dari Indonesia.

"Jadi ada beberapa Polda juga yang tidak ada perwakilanya, saya sendiri utusan dari Pandeglang, perwakilan Polda Banten, sekaligus perwakilan dari Mabes Polri dan dari Polri saat ini bertugas sebanyak 40 personel, dibagi beberapa Daerah kerja : 1. Daerah kerja Bandara, 2. Daerah kerja Madinah 3. Daerah kerja Mekkah" ungkap H.Mohamad Irfan Fauzi.
Selain itu, lanjut ia, H.Mohamad Irfan Fauzi juga menyebutkan jumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikirim menjadi petugas PPIH.

"Dari Polri ada 40 personel Iya itu sudah dengan tambahan, Awal nya Polri hanya 27 orang dan dari TNI ada 49 personel, jadi jumlah petugas penyelenggara ibadah haji dari POLRI dan TNI dari Indonesia tahun ini itu semuanya ada 89 personil" tandasnya. (Do)

Oknum Satpol PP Resmi di Laporkan, Buntut Intimidasi Kepada Anggota PPK Cadasari



Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Oknum Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cadasari AB resmi di laporkan ke polres Pandeglang, Jumat (31/5/2024). Oleh Wisnu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cadasari yang menjadi korban intimidasi yang di lakukan pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib. 

Dalam Laporan tersebut Wisnu mendapatkan dukungan dari Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang dan Majelis Daerah (MD) Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Pandeglang dengan melakukan unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang.

Perwakilan MD KAHMI Pandeglang, Ismatullah mengatakan, tindakan intimidasi oknum Satpol PP terhadap PPK Cadasari adalah tindakan melawan hukum.


"Jelas oknum Satpol PP Cadasari yang mengintimidasi itu sudah melawan hukum. Korbannya bukan hanya sebagai PPK, tapi kader HMI Pandeglang," kata Ismat dalam orasinya.

Untuk itu, semua aktivis HMI Pandeglang mengecam tindakan tersebut, dan mendesak Kapolres Pandeglang segera menindak tegas oknum tersebut.

"Untuk itu, kami meminta Kapolres Pandeglang menindaklanjuti persoalan yang menimpa kader kami. Jika tidak segera menindaklanjuti kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa," katanya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji berjanji bakal menindaklanjuti laporan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Cadasari.

"Kalau mau lanjut proses hukum silakan, tapi saya bilang harus komitmen," kata AKBP Oki saat menemui para pengunjuk rasa di halaman Mako Polres Pandeglang, Jumat (31/5/2024).

AKBP Oki menegaskan, pihaknya tidak akan main-main menindaklanjuti kasus tersebut. Makanya Ia mengingatkan jangan mencla-mencle jika sudah diproses.

"Kalau memang mau jalur hukum jangan mencla-mencle, jangan sampai di pertengahan jalan minta tolong, tidak ada main-main," ucapnya.

Pihaknya juga tidak ingin ada intervensi dari berbagai pihak. Dan akan tetap memproses kasus itu sampai meja hijau.

"Saya tidak mau ada intervensi pada saat penanganannya, nanti diselesaikan di meja hijau pengadilan dan kejaksaan. Kami akan mengantarkan seluruh ini sampai selesai," janjinya.

Ia juga meminta maaf kepada para pihak khususnya korban dan seluruh aktivis HMI Pandeglang, lambat menangani kasus tersebut.

"Saya selaku Kapolres minta maaf, terkait keterlambatan penanganan, tapi hari ini saya selaku Kapolres bergerak cepat mengumpulkan kedua belah pihak apa maunya. Tadi sudah diketemukan intinya ingin aturan ditegakan, itu akan kami laksanakan," ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan pukul 15.00 wib korban Wisnu masih menjalani proses BAP di Mapolres Pandeglang. (Do)

SEMA Banten layangkan Surat Audiensi Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi PKBM



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sentrum mahasiswa Jumat (31-5-2024), layangkan surat Audiensi ke kejaksaan Negeri Pandeglang terkait Kelanjutan kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pandeglang dipertanyakan. Pasalnya, meski sudah naik tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini kejaksaan Negeri Pandeglang belum kembali mengumumkan ke publik keberlangsung kasus itu.

Kelanjutan kasus dugaan korupsi dipertanyakan oleh Sentrum Mahasiswa (SEMA) Banten. Koordinator Presidium SEMA Banten," Yudistira mengaku ingin mempertanyakan tahapan proses nya karena kasus itu sudah bergulir selama Hampir satu tahun.

“Kasus dugaan korupsi PKBM hilang tanpa kabar, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut kami nilai lambat dalam menetapkan tersangka, bukan tanpa alasan, laporan dugaan korupsi PKBM yang kami masukan dari Agustus lalu dan sejak tanggal 5 September tahun 2023 kasus tersebut naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan,” Ungkap Yudistira,

Puluhan orang sudah diperiksa oleh kejaksaan Negeri Pandeglang selama proses penyidikan, namun sampai saat ini Kejari masih belum menetapkan tersangka kasus yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan olahraga Kabupaten Pandeglang tersebut.

“Kami dari SEMA banten, mengirim surat Audiensi ke kepala Kejaksaan khususnya bidang Pidana khusus untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi PKBM tersebut, sudah sejauh mana, kenapa prosesnya cukup lama?”ujarnya.

Mahasiswa berharap kejaksaan Negeri Pandeglang segera membuka kejelasan kasus tersebut kepada publik. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan persoalan tersebut," Pungkasnya. (Do/Red)

Kamis, 30 Mei 2024

Advokat Dede Kurniawan: Tidak Ada Yang Superioritas, Semua Bacabup Di Kabupaten Pandeglang Memiliki Kedudukan Hukum Yang Sama


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Begini kata
Advokat Dede Kurniawan Ketua BANKUM GRADIN Pandeglang, pada Jum'at (31-5-2024) dikantornya.

Bahwa:
Fakta dilapangan yaitu adanya baliho, billboard yang sudah menyatakan sebagai BAKAL CALON BUPATI (BACABUP) PANDEGLANG dan ada juga yang sudah menyatakan sebagai CALON BUPATI PANDEGLANG terpasang dilokasi bahu jalan raya Pandeglang, di pasar Pandeglang dan sebagainya. Sedangkan Tahapan Kampanye belum dimulai sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Untuk menjawabnya kita bisa mendalami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berangkat dari uraian singkat diatas berarti ada persoalan serius yang harus segera dijawab oleh kita semuanya sebagai civil society melalui KESADARAN KOLEKTIF dengan tujuan supaya akses yang sama bisa didapatkan oleh semua BAKAL CALON BUPATI, BAKAL CALON WAKIL BUPATI di Kabupaten Pandeglang sehingga tidak ada BAKAL CALON BUPATI, BAKAL CALON WAKIL BUPATI yang menujukan superioritas diantara BAKAL CALON yang lainnya. Semuanya memiliki kedudukan hukum yang sama dan harus taat kepada peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, sebagai civil society kita bisa bertanya kepada KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang sebagai Penyelenggara, bagaimana Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang bisa dilaksanakan dengan cara-cara demokratis secara prosedural dan tercapainya demokrasi yang substansial? 

Mari kita hadir pada hari selasa, 4 Juni 2024 dalam rangka FORUM GROUP DISCUSSION bertempat di GEDUNG DPRD KABUPATEN PANDEGLANG jam 13.00 s.d Selesai.

Thema: Kewenangan KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang Terhadap Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.

Sub Thema: Kepastian Hukum Terhadap Pembuatan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
Pandeglang 31 Mei 2024
Advokat Dede Kurniawan
KETUA BANKUM GERADIN KABUPATEN PANDEGLANG.(Ali/Rudi)

Ketua HMI Cabang Pandeglang Angkat Bicara Soal Oknum Satpol PP Kecamatan Cadasari Intimidasi Anggota PPK



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang geram melihat video yang beredar terkait adanya oknum PNS Satpol-PP dan oknum Pegawai Kecamatan Kecamatan Cadasari yang melakukan intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cadasari Pandeglang.


Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Kejadian sekitar jam 19.30 atau 20.00 tepatnya di Depan kantor kecamatan Cadasari."


Entis Sumantri ketua Umum HMI cabang Pandeglang menyampaikan kepada Kontakpublik.id,Kamis (30-5-2024), saya merasa geram dengan kejadian ini, Karena mau bagaimana pun ini bagian dari perbuatan melawan hukum atau aturan, yang jelas bahwasanya dalam pasal 530 UU 1/2023, tentang intimidasi dan kekerasan itu di atur dan sudah ada aturan lainya dalam undang-undang dan peraturan tentang intimidasi dan kekerasan, itu pun di atur dalam KUHP yang berlaku.


Ketua umum HMI juga menyampaikan," ini tidak bisa di biarkan begitu saja, bahkan, secara tidak langsung telah mencoreng harkat martabat penyelenggara baik Tingkat Desa/kelurahan, hingga kabupaten, kami juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang jangan diam saja melihat kejadian tersebut."


Maka ini  seolah-olah KPU Pandeglang menutup mata, tidak melakukan dan mengambil sikap tegas, terhadap kejadian arogansi Oknum Satpol PP tersebut. ini bagian dari harga diri penyelenggara yang di pertaruhkan, bukan hanya secara integritas, dan kualitas saja tapi secara loyalitas dan tanggung jawabnya pun Patut kita pertanyakan. Karena ini sudah mengarah kepada perbuatan melawan hukum", Ungkap ketua umum HMI Pandeglang.


Lanjut Entis Sumantri," Harusnya KPU segera mengambil sikap tegas untuk mendampingi PPK dan melaporkan nya ke Pihak berwajib. apalagi ini menyangkut kepada nama baik penyelenggara,jangan melempar lempar masalah ke yang lainnya. 


Maka sikap arogansi Oknum Satpol PP dan pegawai kecamatan Cadasari ini tidak mencerminkan sikap pejabat yang baik apalagi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) terkesan angkuh dan arogan dalam melakukan tindakannya.


Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, harus sigap dalam menerima laporan yang sudah di berikan oleh saudara Korban, karena korban sudah membuat laporan kepada Polres pandeglang pada hari senin, 27/05/2024 yang di limpahkan penanganannya oleh polres pandeglang ke Polsek setempat untuk di tindak lanjuti, tapi sampai dengan hari ini belum ada kepastian hukum.



Ketua umum HMI Pandeglang dengan tegas menyampaikan," kami akan mengawal kejadian ini hingga tuntas karena ini hal yang tidak bisa di biarkan, Bupati Pandeglang, DPMPD, Satpol PP Pandeglang harus tegas dalam mengambil keputusan, karena ini menyangkut citra baik pemerintah daerah. Apalagi ini adalah perbuatan yang tak ada toleransinya lagi. Karena sudah membawa-bawa nama bupati dan pemerintah secara institusi." Tegasnya 



Sementara itu Wisnu Anggota PPK Cadasari yang menjadi korban intimidasi membenarkan kejadian tersebut itu terjadi, dan saya berencana akan melakukan pelaporan ke polres Pandeglang dengan tindakan intimidasi, dan  kekerasan secara verbal." Ungkapnya. (Do)

Oknum Satpol PP Kecamatan Cadasari Intimidasi Anggota PPK



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Beredar video yang berdurasi kurang lebih selama 06 menit 49 detik, dimana dalam video tersebut diduga oknum satpol PP Kecamatan Cadasari melakukan intimidasi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cadasari.

Intimidasi tersebut dilakukan karena di duga  anak dari oknum satpol pp tersebut di duga tidak lolos menjadi anggota PPS di Desa Cadasari. Bahkan, dalam video tersebut oknum satpol pp tersebut terdengar sudah menitipkan kepada camat bahkan ke bupati Pandeglang Irna Narulita.

"Dia teu neuleu amat Kana aing, aing budak kecamatan (kamu tidak melihat sama saya, saya orang kecamatan). Bahkan aing geus nitipken ka camat, ka Bu Irna sagala (Bahkan saya sudah menitipkan ke Camat dan Bu Irna (Bupati Pandeglang)," kata oknum satpol PP tersebut dalam potongan video yang beredar.

Sementara itu Wisnu Anggota PPK Cadasari yang menjadi korban intimidasi sudah melaporkan ke polres Pandeglang pada Senin lalu. Namun, diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Cadasari. Tetapi saat ini, pihak Polsek Cadasari belum melakukan tindakan lebih lanjut. (Do/Red)

Siapkan Regenerasi Petani, Kementan Bangun Minat Bertani lewat Panen Buku di TBM Al-Latif Mandalawangi



Kontakpublik.id,PANDEGLANG -  Biro Humas dan Informasi Kementrian Pertanian (Kementan) RI dengan membangun minat generasi penerus pada bidang pertanian mengadakan giat Panen Buku yang diadakan di Taman Baca Masyarakat (TBM) Al Latif di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30-5-2024)

Ketua Kelompok Pengelolaan Informasi Publik Kementan Wahyu Indarto mengatakan, panen buku merupakan kegiatan donasi buku dengan maksud mengantarkan minat lewat literasi yang terarah, agar masyarakat dapat memahami sejak dini urgensi serta peran mereka dalam mendukung keberlanjutan pangan di masa depan.

“Sesuai amanah Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Setjen Kementan, kegiatan ini adalah sebagai wahana masyarakat dari usia dini untuk menyadari dan mengambangkan minat pada pertanian, dan pada akhirnya mengembangkan potensi mereka mengarah pada peningkatan taraf hidup melalui sektor pertanian," kata Ketua Kelompok Pengelolaan Informasi Publik Kementan Wahyu Indarto.

Menurut dia, giat Panen Buku tidak hanya dilakukan donasi dan bedah buku dengan tema pertanian saja, namun dilakukan pula praktik menanam komoditas hortikultura yang dipandu oleh penyuluh dari Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Banten.

"Panen buku dan praktik bertani di Taman Baca Masyarakat merupakan sarana edukasi. Efek ke depan diharapkan terbentuk ikatan emosional sehingga di fase usia berikutnya anak-anak tidak asing dengan aktivitas pertanian," tutur Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pandeglang Neneng Nuraini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan. 

"Yang dilakukan oleh Kementan merupakan kegiatan positif dari inklusi sosial, dimana terdapat proses yang memungkinkan individu atau anak-anak kita ini berpartisipasi dalam kehidupan sosial mereka, khususnya dalam dunia pertanian," katanya.

Untuk itu, Neneng berharap, giat Panen Buku dapat meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan serta potensi masyarakat, lebih jauhnya masyarakat dapat mengaplikasikan dalam kehidupan kesehariannya menuju kesejahteraan.

"Semoga dengan adanya bantuan 300 buku ini, dapat menambah ilmu dan wawasan anak-anak di desa Mandalawangi dan meningkatkan minat membaca anak-anak, kemudian mereka mempraktikannya," ucapnya.

Sementara itu, Asep Saya Hidayatullah, founder TBM Al-Latif sekaligus ketua Forum TBM kabupaten Pandeglang mengungkapkan kegembiraannya. Sebab, mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia,  DNA Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pandeglang.

"ini sangat bermanfaat bagi kami. Fasilitas buku cerita pertanian, lingkungan dan pendidikan, praktek langsung pembibitan, penanaman, dan perawatan sehingga ke depan mampu menciptakan generasi yang berkualitas dalam bercocok tanam," ujarnya.

Kata dia, panen buku diikuti oleh kurang lebih 100 peserta anak-anak usia sekolah dasar yang mengakses Taman Baca Masyarakat Al-Latif, Mandalawangi Pandeglang.

"Pada acara tersebut, anak-anak diajak praktek menanam cabai dengan media tanam polibag dipandu oleh Penyuluh Pertanian dari Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Banten," katanya. (Do/Man)

Rabu, 29 Mei 2024

HMI Pandeglang Laporkan Pelaksana Pembangunan (D.I) Bendung Cimoyan ke Polda Banten dan Kejati Banten



Kontakpublik.id,BANTEN- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan PT Legend Bukit Konstruksi (LBK) selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Bendung Daerah Irigasi (DI) Cimoyan kepada Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. PT LBK dilaporkan atas dugaan pelaksanaan proyek pembangunan Bendung D.I Cimoyan senilai Rp18,8 Miliar di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang diduga asal-asalan dan gagal konstruksi.


Selain, membuat laporan kepada Polda Banten dan Kejati Banten, HMI juga melayangkan surat audiensi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3)."


Ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, HMI Cabang Pandeglang menindaklanjuti hasil dari investigasi tentang pembangunan Bendung Daerah Irigasi (D.I) Cimoyan di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang-Banten.



"Dengan nilai pagu anggaran Rp18,8 Miliar, yang bersumber dari APBN. Yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT LEGEND BUKIT KONSTRUKSI, dan  Konsultan pengawas, PT SIGMA KARYA DESIN JO, PT PANCA GUNA DATA" katanya kepada kontakpublik.id, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (30 Mei 2024)


Entis mengaku, dirinya sudah melayangkan surat Audensi juga ke Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) 

Masih dikatakan Entis Sumantri," Bahwa hadirnya kami ini untuk menindaklanjuti hasil kajian diskusi kami. Terhadap apa yang menjadi persoalan keluh kesah kami terhadap pembangunan konstruksi yang ada di daerah kami tercinta," katanya.


Salah satunya adanya pembangunan konstruksi D.I Cimoyan yang berada di Desa Ciherang, Kecamatan Picung,


"Yang kami duga," adanya kegagalan konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Legend Bukit Konstruksi," 
Dengan Nilai pagu anggaran Bendung Cimoyan sebesar Rp18,8 Miliar yang bersumber dari APBN." Katanya.


Maka kami," Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Untuk menindaklanjuti hasil dari kajian kami," katanya.


Selanjutnya, kami juga akan menindaklanjuti laporan-laporan HMI hingga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 


"Dan kamipun sudah menindaklanjuti laporan ke Kejati Banten, serta Polda Banten. Laporan sudah kami layangkan per hari ini," kata Entis Sumantri.


Lanjut Moh. Arif Kabid Partisipasi  Pembangunan Daerah (PPD HMI) Cabang Pandeglang menyampaikan,"  kegiatan ini tidak bisa di biarkan, karena ini dapat merugikan Negara yang jelas pembangunan tersebut bersumber dari APBN.


Menurutnya ini tidak seimbang dengan anggaran yang cukup fantastis dalam pembangunan Bendungan D.I Cimoyan ini, dengan kondisi saat ini kita lihat Kualitas pembangunan nya itu sangat hancur dan kami nilai tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan." Ujarnya 


Maka hal ini menimbulkan pertanyaan serta dugaan bahwa dalam penyerapan anggaran itu tidak cukup maksimal atau secara potensi ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Tegasnya 


kami himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dengan otoritas badan berwajib agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena dokumen berupa surat dan dokumen pendukung lainnya sudah kami masukan tinggal menunggu bagaimana perkembangannya. " Tutupnya. (Do)

DPKP Serahkan Bantuan ALSINTAN Di UPT BBIP Caringin


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Penggunaan alat mesin pertanian (ALSINTAN) telah menjadi kebutuhan bagi para petani. Pemanfaatan alsintan bertujuan untuk memberikan kemudahan serta lebih mengurangi biaya produksi.

Penggunaan hand traktor misalnya.
Alsintan digunakan untuk mengoptimalkan proses produksi pertanian, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi ketergantungan pada tenaga manusia yang dapat digunakan para petani guna Meningkatkan kapasitas kerja sehingga luas tanam dan intensitas tanam dapat meningkat.


Begini kata M Nasir selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu (29-5-2024) di UPT Balai Benih Induk Padi Caringin bahwa


Pembagian bantuan kelompok tani dari pusat
Dalam rangka mempercepat luas tambah tanam.
Target pak menteri tahun ini kita berusaha harus memproduksi 15 juta ton beras, jadi kita tidak mau lagi ada import beras.

Ini berbagai upaya dilakukan alat tekhnologi untuk mendukung percepatan tanam itu. Baik pompa untuk menyediakan air yang memiliki sumber-sumber air permukaan
Itu menggunakan pompa. Tuturnya

Kemarin kita sudah bagikan 147 dan di brigade kodim juga sudah ada 100 dan di bagikan ke brigade dinas ada 100, semua untuk kebutuhan petani dan boleh meminjam. 

Disamping itu kita hibahkan traktor kepada para petani 
Sejumlah 45 unit dan insa allah hari ini Rabu 29 mei 2024 , kita bagikan dan besok sebagian, 45 yunit ini semua akan kami bagikan agar mempercepat olah tanam sehingga LTT pandeglang bisa meningkat. 

Harapannya dengan alat-alat ini semua Index tanaman menigkat dari 2 jadi 3 dari 3 jadi 4 dan 
Itu harapan kita sumber-sumber air bisa manfaat di musim kemarau. 

Insaallah bakal ada lagi irigasi Perpompaam (IRPOM) dari Kementerian Pertanian, itu bisa di kelola oleh para kelompok tani, mereka yang mengelola, mereka juga yang membeli alat-alatnya Termasuk pompa. Ujarnya. (Rudi/Ali)

Tega! Di Pandeglang Seorang Ayah Dipukuli Anak Kandung Sampai Meninggal



Kontakpublik.id,PANDEGLANG-Kasus kekerasan dalam keluarga kembali terjadi, kali ini menimpa Rasim (55) yang meninggal dunia akibat dipukuli oleh anak kandungnya sendiri, JHR (25). Insiden tragis ini terjadi di rumah mereka di Kampung Bonghas Tonggoh RT/RW 001/003 Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar pukul 11.45 WIB, Rabu (29/5/2024).

Kapolsek Pulosari, Iptu Aap Ahmad Sapei, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, JHR diduga mengalami gangguan jiwa yang menyebabkan dia melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Korban meninggal akibat pukulan benda keras di bagian kepala yang diduga dilakukan berkali-kali oleh tersangka. Sehingga, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian telah mengamankan JHR untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah membawa terduga ke Polres untuk keamanan juga. Banyak yang masih tidak terima bahwa tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Pulosari, Gimas Rahadiyan, menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan insiden ini. Ia memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib.

“Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang, sebab tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan mental anggota keluarga dan pentingnya penanganan yang tepat bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa. (Do/Man)

Selasa, 28 Mei 2024

Betulkah Jabatan 108 Kades (Purna) Akan Diperpanjang



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Desember Tahun 2023 lalu. 108 Orang Kepala Desa Se - Kabupaten Pandeglang usai sudah menjabat, tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu, selang beberapa Hari kemudian terjadi Unjuk sikap, unjuk Kata, dan unjuk rasa dihalaman Gedung DPR RI.  

Adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan  Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) kala itu tampil dominan mengajukan Satu tuntutan yang diusung terkait Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 agar segera direvisi, berikut ditambahnya masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun.

Angin segar diperoleh dari Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwasannya keinginan tersebut segera ditindak lanjut, segera direalisasikan melalui mekanisme yang berlaku. Hanya saja membutuhkan proses mulai dari urun pendapat dan waktu yang tidak singkat begitu saja. Alhasil dari beberapa pasal yang dirubah salah Satunya adalah pasal 39 dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kepala Desa menjabat 8 Tahun dan hanya bisa menjabat Dua Periode, yang sebelumnya adalah 6 Tahun dan bisa menjabat selama Tiga Periode.

Lalu bagaimana 108 Orang Kepala Desa yang  sudah  gantung Stempel Bulan Desember lalu, apakah masa Bhakti 8 Tahun tersebut masuk didalamnya ataukah tidak.

Ketua Ikades Kecamatan Carita sekaligus Kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Sandy Wyasa mengutarakan pada Wartawan ." Belum ada Info " Ungkapnya.

Sementara Penjabat sementara (PJs) Kepala Desa Sindang Karya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Heni Safari  memberikan jawaban "  Terkait hal itu belum bisa jawab. " Ujarnya singkat. 

Disisi lain mantan Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Ucu Suhandi  mengutarakan pada Wartawan . " Insya Allah." Ujar Ucu Selasa ( 28/05/24 ).

Ketua Ikatan Kepala Desa ( Ikades ) sekaligus Kepala Desa Nanggala  Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Sumarna mengutarakan. "  Dari hasil Rakernas Apdesi di Jakarta kemarin ( 27/05/24. Red. ) bahwa dari 108 Para Kepala Desa yang sudah memasuki masa Purna Bhakti itu, diusulkan ke Menteri Dalam Negeri agar bisa terakomodir pada perubahan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014  sebagaimana pasal 39. " Terang Sumarna.

" Itu setahu Saya  Waktu Rakernas Apdesi . Adapun hasil dan tidaknya Saya pribadi tidak bisa berspekulasi dalam memberikan kesimpulan. " Pungkas Sumarna. (MR)

PT Sino Road And Bridge Group Kejar Deadline, fly-over Di Bangun


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
PT Sino road and bridge Group, Kejar deadline atau upaya yang dilakukan agar dapat menyelesaikan tugas pekerjaannya sebelum batas garis waktu. ini bertanda menggambarkan target waktu untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Umumnya akan ditemui dalam lingkungan kerja. Demikian kata Mr Lie selaku head of general department, PT Sino road and bridge Group, (28-5-2024). Di Kantornya


Menurutnya bangunan atau tempat fasilitas sebagai gerbang Tax On Location (TOL), Bangunan ini di awal atau akhir jembatan
memasuki suatu jalan layang (fly-over). Sebentar lagi menjadi kenyataan. Impian yang terwujud itu ditandai dengan telah dibangunya Jembatan di TOL serang-Panimbang, tepatnya ply-over di Desa Cijakan

Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
jalan strategis nasional dan jalan TOL.

Karakteristik TOL dan jalan Raya juga berbeda. Terutama Jalan raya umumnya memiliki karakteristik menurun, menanjak, berbelok dan memiliki banyak persimpangan. Sementara jalan TOL cenderung lurus, menurun, menanjak, sedikit belokan dan tidak memiliki persimpangan jalan.

Biasanya jalan TOL hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam atau 80 km/jam. Itulah sebabnya, kendaraan roda dua seperti sepeda motor tidak diperkenankan untuk melalui jalan ini agar tidak menimbulkan hambatan atau kemacetan. (Devi)

Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Ditolak BEM


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum, aksi demonstrasi atau Unjuk rasa yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Hal ini sudah biasa di lakukan oleh

Ketua BEM Nusantara Provinsi Banten Badru Zaman, tepatnya pada selasa (28-5-2024) di Tempat kediamanya langsung menyampaikan kepada Media ini

Begini:
Banten, daerah cukup menarik. Sebagai provinsi, jika dilihat luas wilayahnya tak signifikan. Dibanding daerah induknya, Jawa Barat (Jabar) sangat jauh berbeda. Wilayah Jabar seluas 44.354,61 Km2 , terdiri dari 16 kota dan 10 kabupaten. Sedangkan Provinsi Banten memiliki luas hanya 8.651,20 Km2 , meliputi empat kota dan empat kabupaten.

Sempitnya wilayah Banten bukan suatu persoalan untuk mencapai kemajuan, karena memiliki sejumlah potensi. Antara lain, letak yang strategis, kondisi alam, dan kekayaan alam yang dimiliki. Selain itu, latar belakang sejarah kejayaan di masa lalu serta momentum yang ada menjadi faktor penting bagi kemajuan Banten. Berangkat dari kalkulasi atas potensi yang dimiliki, masyarakat Banten bertekad memisahkan diri dari Jabar dan membentuk provinsi tersendiri.

Seiring bergulirnya reformasi berimplikasi terhadap perubahan sistem politik, salah satunya desentralisasi kekuasaan. Momentum sangat fenomenal terbentuknya Provinsi Banten tanggal 4 Oktober 2000. Terbentuknya Provinsi Banten bagaikan napak tilas kejayaan Banten masa lampau. Dengan segala potensi yang dimiliki Banten mampu menunjukkan kemajuannya. Tahun 2007 menduduki peringkat ke empat dalam hal peningkatan APBD

Provinsi Banten memiliki potensi alam cukup tinggi. Secara topografi terdiri atas dua bagian besar, yaitu, daerah perbukitan di sebelah selatan (Kabupaten Lebak dan Pandeglang) dan daerah dataran rendah di bagian lainnya. Terdiri dari empat kota (Kota Serang, Tangerang, Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan) dan empat kabupaten (Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Kabupaten Lebak).

Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang adalah daerah dengan aktivitas ekonomi cukup tinggi karena merupakan kawasan industri, terutama industri manufaktur. Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan daerah hijau, hutan dan perkebunan banyak terdapat di sana. Adapun Kota Tangerang Selatan merupakan kota jasa, perdagangan, serta banyak lembaga pendidikan bergensi dan bertaraf internasional. Maklum, di kota ini banyak tinggal tokoh intelektual, tokoh nasional, dan kaum ekspatriat.

Tentang internasional, Provinsi Banten memiliki Taman Nasional Ujung Kulon, di Kabupaten Pandeglang yang masih hidup populasi hewan langka yang di dunia hanya ada di Ujung Kulon. Bandara internasional Soekarno-Hatta merupakan gerbang utama Indonesia berada di Kota Tangerang. Bahkan telah direncanakan pembangunan pelabuhan bertaraf internasional di Kramatwatu, Serang. Kondisi demikian membuat peningkatan APBD Provinsi Banten meningkat signifikan setiap tahun.

Sektor pariwisata, Porivinsi Banten yang ketiga sisinya dikelilingi laut, dari Cilegon hingga Labuhan jalan melingkar menyusur tepi pantai Selat Sunda merupakan kawasan wisata sangat kesohor. Hotel dan villa berjejer siap memanjakan setiap wisatawan dengan pemandangan Gunung Krakatau yang penuh cerita di lepas pantai. Pelabuhan penyeberangan ke Sumatera menambah Provinsi di ujung barat Pulau Jawa ini sangat sibuk. Dihubungkan oleh ruas tol langsung sampai Jakarta. Apalagi kalau pembangunan mega proyek jembatan Selat Sunda yang jauh lebih panjang dari jembatan Suramadu terealisasi, membuat Provinsi Banten kian melambung.

Provinsi Banten dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 tertanggal 17 Oktober tahun 2000. Adapun puncak perayaan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2000 saat puluhan ribu masyarakat Banten datang ke Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, dengan Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Provinsi Banten. Akhirnya, masyarakat Banten pun sepakat tanggal 4 Oktober 2000 sebagai Hari Jadi Provinsi Banten.

Jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur.

Koordinator Aliansi BEM NUSANTARA PROVINSI BANTEN, Badru zaman, mengatakan bahwa selama dibawah kepemimpinan Al Muktabar masyarakat Banten belum merasakan kesejahteraan dengan adanya berbagai permasalahan dan problematika yang terjadi di Provnsi Banten.

Mulai dari kesenjangan sosial, pendidikan, pengangguran dan korupsi sampai saat ini masih terus terjadi merajelala dan belum mampu di selesaikan selama Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten,

Hal ini saya sampaikan dengan tegas kami dari Aliansi BEM Nusantara provinsi Banten bersepakat untuk menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten karena kami anggap sudah tidak layak dan tidak produktif memimpin Banten.

Penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan melanggar hukum, sebab perpanjangan jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali.

sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2023, Pasal 8 Ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten, dan juga melanggar PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka dengan ini Kami Aliansi BEM Nusantara provinsi Banten dengan keras menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten dan kami akan melakukan aksi demontrasi besar besaran dengan gerakan yang masif dan terstruktur dengan jumlah ribuan mahasiswa di depan kantor KP3B di lanjut ke kantor Kementerian Dalam Negeri, dengan massa yang tergabung di BEM Nusantara provinsi Banten ada 32 Kampus di Banten. (Ali Hamzah)

BANKUM GERADIN Pandeglang Laksanakan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas llB Pandeglang


Kontakpublik.id, PANDEGLANG
-Salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Diharapkan dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam hal ini, Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang melaksankan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema : Implementasi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sub tema: Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang. 

Penyuluhan Hukum di buka oleh Sudrajat, SH Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang dan dihadiri oleh jajaran dan peserta Penyuluhan Hukum yang berjumlah 22 orang pada, Selasa (28/5/2024), Di Rutan Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam sambutanya, Sudrajat, SH, menyampaikan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan

Dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Jelasnya

Ditempat yang sama, Sri Sugiyanti, SH sebagai pemateri dari Rutan Pandeglang Kelas llB menerangkan, bahwa rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Tahanan mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum secara gratis. 

Sementara Advokat Azis Zulhakim, SH selaku Pengurus BANKUM GERADIN Pandeglang sebagai Pemateri memaparkan bahwa Bantuan Hukum diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.

Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud itu meliputi orang atau sekelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak secara dasar, layak dan mandiri. Adanya Penyuluhan Hukum ini dengan tujuan memberikan pencerahan hukum kepada Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang.

Bahwa bagi setiap orang yang ingin dibantu tidak dipungut biaya (gratis), dengan syarat administrasi yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kemudian para Tahanan yang berjumlah 22 orang tersebut dibagi secara kelompok dan melakukan konsultasi bantuan hukum tentang kasus pidana yang sedang dihadapinya, dari sekian banyak perkara pidana yang dihadapi oleh Para Tahanan tersebut, mayoritas menghadapi perkara pidana Narkotika.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini 
dilaksanakan bersama Paralegal Abror Asrory, S.Sy, Paralegal Teja Negara, Paralegal Rahili dan Paralegal Eneng Khofifah yang tergabung di BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang. Tuturnya

Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang selalu berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khusus-nya bagi orang atau kelompok orang miskin. (Rudi Bako/Ali)

Senin, 27 Mei 2024

Panwascam Labuan Melaksanakan Tes Wawancara PKD




Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pengawas Pemilu Pilkada serentak tahun 2024 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,adakan kegiatan Tes Wawancara peserta (PKD) Pengawas Kelurahan Desa, bertempat di Villa Morring di wilayah Desa Cigondang, Selasa  (28/05/2024) 

Kegiatan tes wawancara Peserta calon Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) berlangsung, dari mulai Jam 08.00 s/d selesai adapun peserta yang mendaftarkan calon Anggota PKD dari 21 hanya yang hadir mengikuti tes wawancara sebanyak 15 dari 21 orang peserta calon Anggota PKD. Se-Kecamatan Labuan 

Tes wawancara langsung di pimpin oleh Panwascam Labuan, Yusup Akbar Arafat Ketua,TB. Faisal Sahuri Anggota,Haryanto Anggota.


Peserta tes wawancara di berikan pertanyaan – pertanyaan tentang bagaimana pungsi atau tugasnya sebagai PKD di lapangan di Pilkada serentak tahun 2024.


" Harapannya Pelaksanaan kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas Desa Se-Kecamatan Labuan berjalan lancar sampai kegiatan selesai," Jelas Yusuf Ketua Panwascam Labuan. (Do)

Penerima Lisdes Cijakan Bojong Mengucapkan Terima Kasih


Kontakpublik.id, Pandeglang-
Salah satu program yang sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan ke arah hidup yang lebih efisien guna menunjang perekonomian dalam kehidupan sehari hari adalah dambaan setiap warga yang layak. 

Sebut saja Program listrik desa (LISDES)salah satunya program Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN),sebagai tindak lanjut pengajuan dari Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang,Selasa(28-Mei-2024) yang kini sedang dalam tahapan pemasangan instalasi mendapat sorotan positif terutama bagi penerima manfaat.

Di sampaikan Muhadi,Penerima bantuan berupa Lisdes atau listrik desa di kampung Cimadang Desa Cijakan,Mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintahan desa beserta Distamben "Dinas Pertambangan Dan Energi"

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintahan desa cijakan karena sudah segitu perhatiannya terhadap warga seperti saya,terutama berkaitan dengan listrik desa" Papar muhadi

Masih di katakannya, Lisdes sangat Bermanfaat bagi saya dan Keluarga,mudah mudahan dengan Adanya bantuan Lisdes ini saya Bersama lima belas penerima bantuan Lainnya dapat lebih meningkatkan Perekonomian kami,terlebih di jaman Sekarang Listrik sebagai modal awal Di segala kebutuhan rumah tangga.(Dev/Ali) 

Jacob Ereste : Aksi Bersama Segenap Elemen Masyarakat, Pers, Kaum Buruh, Aktivis Pergerakan Menolak UU Penyiaran & Pandemi Treaty


Kontakpublik.id, JAKARTA-
Aksi Aliansi Tolak WHO Pandemi Threaty bersama dengan aksi insan pers yang ada di Ibu Kota Jakarta, masing-masing kompak memblokir kedua pintu masuk gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024. Inti dari kedua kelompok menolak pemberlakuan UU Omnibus Law khususnya mengenai rencana pemerintah memberlakukan kesepakatan bersama WHO (World Healt Organization) tentang Kesehatan serta rencana pemerintah Indonesia merevisi UU Penyiaran yang dianggap akan membelenggu dan membatasi kebebasan pers di Indonesia.

Aspirasi Emak-emak Indonesia yang dikomando Wati Imhar Burhanudin ikut mendukung kedua aksi Aliansi Tolak WHO ini bersama insan pers yang merasa terancam kebebasannya dari rencana pemerintah melakukan revisi tentang tata aturan penyiaran, utamanya terhadap investigasi reporting yang terkesan membuat gerah pemerintah. Dan masalah investigasi yang menandai warak jurnalistik unggulan (pemberitaan) upaya untuk melukiskan pendalaman dari cara untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, komprehensif sehingga berita yang dihasilkan sebagai produk jurnalistik dalam menghujam dengan data dan fakta valid yang telah dikonfirmasi.

Jadi hasrat untuk membatasi atau memberangus kebebasan pers dalam RUU Penyiaran yang ingin mengatur isi atau konten karya jurnalistik investigatif, jelas akan sangat melemahkan daya gedor karya jurnalistik yang ideal untuk melakukan fungsi utamanya menjadi kontrol.

Karena dapat segera diproyeksikan praktek dari RUU Penyiaran ini kelak -- jika berhasil diberlakukan -- akan menghambat pula hak publik untuk mengakses informasi yang baik dengan cara yang baik. Dalam kajian budaya politik, hasil dari RUU tentang Penyiaran ini dapat dipastikan tidak cuma menghambat demokrasi, tapi lebih dari itu membuat budaya demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia akan kembali mundur.

Ancaman terhadap pekerja pers ini bisa jauh melibas hal masyarakat untuk mendapatkan informasi yang baik dan terbaik dari kerja investigasi para insan pers. Padahal, kualitas(mutu) dari sebuah pemberitaan yang akurat itu hanya mungkin dihasilkan dengan semangat kerja investigatif reporting para insan pers. Padahal, hasil kerja insan pers yang bermutu, tidak hoax hanya mungkin bisa diperoleh dari cara kerja investigasi insan pers. Begitulah proses revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran telah mendapat reaksi keras insan pers di segenap penjuru tanah air. Selain itu, penyusunan draf RUU Penyiaran ini tidak melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi wartawan yang menekuni profesi jurnalis dari berbagai jenis -- cetak, audiovisual maupun audiotype apalagi bagi media sosial yang kini telah menjadi primadona -- berbasis internet sehingga menggeser media mainstream yang pernah sangat amat berkuasa dan absolut. Celakanya, sejak UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No
 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sementara Perjanjian Pandemic Treaty yang digelindingkan WHO (World Healt Organization), menurut Wati Imhar Burhanudin telah disepakati untuk ditunda atas kekuasaan Tuhan, seperti Resolusi PBB (United Nation) yang menetapkan pada 15 Maret 2022 Anti Islamophobia.

INB (Intergovernmental Negotiating Body) suatu komite yang bertugas membuat dokumen perjanjian secara resmi mengaku gagal membuat kesepakatan jahat itu. Kegagalan World Health Assembly (WHA) itu, tandas Wati Imhar Burhanudin yang akan dilaksanakan pada 1 Juni 2024. Padahal, kalau perjanjian kesepakatan tentang pandemic Treaty itu sampai terjadi, maka ancaman bagi manusia Indonesia akan semakin tidak bisa berkutik. Termasuk pengekangan pada kebebasan seluruh warga bangsa Indonesia untuk melakukan inisiatif sendiri dalam upaya mengobati dirinya sendiri. Dan bagi yang membangkang, bisa dipenjara dan dikenakan denda yang sangat besar nilainya.
 
Karena itu, tandas Wati Imhar Burhanudin, aksi menolak WHO dengan seluruh keputusan serta kebijakan tentang kesehatan yang hendak menjerat bangsa Indonesia harus ditolak. Termasuk Menteri Kesehatan RI yang terlibat didalam konspirasi global ini, harus mundur, kata Wati seperti yang tertulis dengan jelas di spanduk aksi bersama elemen masyarakat serta insan pers. Sebab Pandemi Treaty bisa menyasar siapapun yang lengah, termasuk aparat keamanan yang berjajar disepanjang jalan Gatot Subroto di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini 

Dan Sunarty, Ketua Umum SBSI'92 berjanji akan terus menggelorakan aksi bersama sampai semua tuntutan rakyat ini berhasil. Karena itu, dia meneriakkan perlunya semangat kebersamaan seluruh rakyat untuk ikut menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari ancaman yang sangat membahayakan ini.(Ali/Rudi bako) 

Wow Hasil CAT Dapat Nilai Nol,Terpilih Menjadi Anggota PPS


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Pada seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Angsana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dinilai aneh. Soalnya, pada hasil tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) salah satu peserta mendapatkan nilai nol. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meloloskan peserta tersebut menjadi anggota PPS. Demikian kata salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya, pada minggu, (25-5-2024) di Angsana, Kabipaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dengan kejadian tersebut membuat polemik dan bahan pertanyaan bagi para calon PPS yang tidak terpilih. Sebab, hasil CAT yang di lakukan oleh KPU dinilai hanya formalitas.

"Kalau memang tidak ada manfaatnya dan tidak ada nilai kenapa harus di lakukan CAT,  toh yang dapat nilai nol buktinya terpilih jadi pegawai PPS, sementara yang nilainya tinggi hasil CAT tidak lolos, saya menduga semua tes dan seleksi hanya kamuflase. Mungkin karena pihak PPK dan KPU sudah punya orang orang dekat mereka" Tuturnya

Sementara itu, Muhamad Hasim ketua PPK Angsana mengatakan, kalau pihaknya hanya melakukan tes wawancara kepada calon anggota PPS. Namun, kata dia, untuk hasil keputusan sepenuhnya kewenangan KPU Pandeglang.

"Kami ketika wawancara juga diberikan formatnya, dan hasil wawancara juga kami serahkan kepada KPU. Sebab, kami tidak diberikan kewenangan untuk memutuskan anggota PPS yang terpilih atau tidak," tutur Hasim, yang di hubungi melalui telepon selulernya. (Red)

Klarifikasi Kepsek Aprida: Berita Terobsesi Menjabat Dibatas Usia Pensiun Itu Tidak Valid


Kontakpublik.id. PANDEGLANG-
Soal pemberitaan yang ditayang oleh media kontakpublik.id pada tanggal 12 mei 2024 yang berjudul "Nyeleh !! Oknum Kepsek Terobsesi Menjabat Dibatas Usia Pensiun" itu tidak benar dan tidak valid seperti apa yang telah dikutip wartawan, demikian kata Aprida Ariyani, S.Pd, selaku mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kadumerak 1, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten, Senin,  (27-5-2024), di Indra Seafood.

Begini klarifikasinya:
Untuk menemukan solusi permasalahan, guna sebuah tindakan penjelasan yang dilakukan untuk menjelaskan sesuatu menjadi lebih terang dan dipahami. Surat undangan Wali Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kadu Merak pada tanggal 04-Mei-2024 itu tidak benar, sudah dibatalkan.

Selanjutnya, didaftar pengawas ujian praktek kelas VI 2023-2024 pada tanggal 11 Mei 2024 ditandatangani tidak benar

Jadi, pada saat itu saya sedang di tugaskan oleh Kapolres Pandeglang, karena harus membimbing Polisi Cilik (Pocil) untuk latihan, hal ini murni ingin membantu Polres Pandeglang, bukan Obsesi Jabatan sebagai Kepala Sekolah.

Pocil ini merupakan sebuah program pembinaan yang dilakukan oleh anggota Polri dengan tujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan sosok Polri dalam rangka membentuk karakter anak atau pelajar yang disiplin sejak usia dini.

Ini terakhir saya menginjakan kaki di SDN Kadumerak 1 ,waktu uji kelayakan Pocil Kadumerak 1 untuk ikut serta lomba di tingkat Polda Banten ,tanggal 9 mei , itu juga saya minta ijin pinjam ruangan untuk menerima tamu dari Polda Banten karena untuk sebagai kepsek saya sudah pamit sejak tanggal 2 Mei begitu SK turun menerima SK tanggal 1  karena libur saya pamit tanggal 2 Mei bertepatan dengan hari pendidikan nasional.

Adapun tentang NIP yang beredar dan berubah itu tidak ada kesengajaan dari yang mengetik surat undangan Komite.

Sayapun datang ke Sekolah sudah pake baju bebas, bukan baju dinas, mulai dari tanggal 2 Mei saya sudah resmi pamit pensiun sebagai Kepsek Kadu merak. Saya juga sudah capek sebenarnya pengen cepat pensiun waktu itu , tapi dikarenakan Kapolres meminta saya membimbing Pocil, apa boleh buat saya harus melatih murid dengan Sukarelawan

Adapapun itu tanda tangan di surat tersebut saya tidak membaca atau melihat surat tersebut di karenakan saya sedang melatih di Lapangan jadi tidak sempat melihat surat yang harus di tanda tangani.

NIP  itu kesalahan teknisi yang mengitik. 
Dan SK saya juga sudah diambil dari awal mei, adapun di surat tersebut saya masih mejabat Kepsek dan tanda tangan di karenakan jabatan kepsek kosong, jadi itu kesalah teknisi yang mengetik dia pun bingung karena jabatan Kepsek masih kosong jadi beliau menulislah nama saya di surat itu. Sekali lagi saya katakan bahwa berita itu tidak valid.(Rudi/Ali)

Dapat Nilai Nol, Tapi Lolos Menjadi Anggota PPS, Aktivis: Terbukti Integritas Komisioner KPU Pandeglang Buruk



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Dengan adanya polemik pada seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dinilai aneh. Menuai kritikan dari aktivis Kabuapten Pandeglang seperti yang dikatakan oleh Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Rohikmat. 

Menurut dia, dengan adanya persoalan adanya hasil tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang salah satu peserta mendapatkan nilai nol. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meloloskan peserta tersebut menjadi anggota PPS. 

"Ini membuktikan kalau integritas komisioner KPU Pandeglang Buruk. Sebab, kami juga mencium dari awal adanya permainan, mulai dari seleksi PPK sampai sekarang dalam rekrutmen anggota PPS," kata Iik, sapaan akrabnya, Senin (27/5/2024).

Untuk itu, kata dia, dalam rekrutmen PPK pihaknya juga telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan juga Bawaslu Provinsi. Sebab, dengan adanya, kasus tersebut sebagai pengawas pemilu Bawaslu harus bertidak.

"Pihak Bawaslu baik kabupaten maupun provinsi, harus bertindak. Sebab, kalau kita lihat KPU Pandeglang integritasnya buruk, sehingga bisa berakibat pada proses pilkada di Pandeglang," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mengawal proses Pilkada di Pandeglang. Sebab, selama ini, banyak kejanggalan terutama yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Kami akan kawal sampai tuntas," katanya.

Sementara itu, ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah berkilah, kalau hasil tes CAT ditetapkan 3 kali kebutuhan atau 9 orang untuk lanjut ke tahap wawancara. 

"Di desa tersebut (di Kecamatan Angsana) bahkan kurang dari 2 kali kebutuhan, sehingga yang bersangkutan lolos ke tahap wawancara. 
Pada tes wawancara yang dilaksanakan di PPK dimungkinkan yang bersangkutan dapat menjawab dengan baik, karena memang materi wawancara seputar penguasaan wilayah dan komitmen kerja," tuturnya.

Namun, ketika, disingung terkait tidak adanya pengaruh pada hasil nilai CAT, Nunung berkilah, kalau ada kekususan bagi wilayah yang kekurangan pendaftar.

"Bukan tidak berpengaruh, tapi ada kekhususan untuk wilayah yang kekurangan pendaftar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Angsana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dinilai aneh. Soalnya, pada hasil tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) salah satu peserta mendapatkan nilai nol. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meloloskan peserta tersebut menjadi anggota PPS. (Do/Man)

Minggu, 26 Mei 2024

Rokok Ilegal Dari Warga Desa Sumur Batu Beredar Luas


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
rokok ilegal yang beredar di masyarakat Kabupaten Pandeglang diduga tidak memenuhi kewajiban sebagai barang Bea cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Rokok tersebut berasal dari gudang yang berada di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam hal ini , Masyarakat akan membrantas rokok ilegal dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok illegal dan juga sadar akan kerugian Negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok illegal.

Sebab rokok illegal semakin banyak beredar di masyarakat sekitar, tepatnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Harganya yang lebih murah tentu menjadi faktor pendorong semakin giatnya penyelundupan rokok-rokok illegal.

Rokok-rokok illegal dapat dikenali secara kasat mata karena memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dengan rokok-rokok legal, biasanya rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.

Hasil informasi yang didapat dari Warga yang tak mau disebut namanya menerangkan pada Minggu (26-5-2024), bahwa Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan.

Selanjutnya, kurangnya pemasukan pajak kepada pemerintahan Indonesia dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.

Kami mengajak marilah seluruh organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Katanya

Saat dikonfirmasi inisial (M) tidak ada ditempat dengan alasan di luar, berkelit tidak mau menemui Awak Media, hingga berita ini di UP , belum ada jawaban pasti.(solihin/mamad/Ali)

TPT Ruas Jalan Ranca Seneng Diduga Asjad


Kontakpubkik.id, PANDEGLANG-
Tembok Penahan Tanah (TPT), bangunanya yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah yang pada umumnya dipasang pada daerah tanah yang labil. konstruksi tersebut antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong atau beton dan sebagainya.

Berfungsi untuk menahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring supaya kuat disepanjang pinggir ruas jalan pasar Ranca seneng-Leuwimuja Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandenglang, Provinsi Banten, diduga asal jadi (Asjad). (25-5-2024)

Informasi yang dihimpun dari sejumlah Warga setempat menyebut bahwa Pembangunan Ruas jalan pasar Rancaseneng-Leuwimuja, Kecamatan Cikeusik tidak sesuai dengan Pagu anggaran dari pemerintah Kabupaten sejumlah Rp. 8.8 M.

Bahan yang di gunakanpun tidak sesuai Spek hanya campuran pasir, kerikil, batu pecah lain yang dicampur jadi satu dengan suatu pasta yang terbuat dari semen dan air membentuk suatu masa mirip batuan itu lebur, kemungkinan kurangnya campuran semen.

Dalam Pelaksaan kerja Ruas jalan Rancaseneng-Leuwimuja diduga dikorupsi, sebab bahan-bahan yang di gunakan tidak sesuai spek, sehingga fisiknya mudah ancur.

Proyek pembangunan Ruas jalan yang dikerjakan Oleh CV. Adik karya, CV. Pradipta Karya Utama Dan Cv.Putra Chisiboro Dengan Pelaksanaan kerja 120 Hari yang di mulai dari 6 Februari 2024, dengan begitu sudah selayaknya para pihak wajib bertanggung jawab.

Sayangnya, para pihak saat ditemui tidak ada di Lokasi tempat Proyek yang sedang dikerjakan alasanya sedang tidak ada di tempat. Hingga berita ini ditayangkan 3 kali kelokasi belum bisa ditemui. (Ali/Devi/solihin)

Aneh! di Pandeglang Hasil CAT Dapat Nilai Nol, Tapi Terpilih Menjadi Anggota PPS



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pada seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Angsana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dinilai aneh. Soalnya, pada hasil tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) salah satu peserta mendapatkan nilai nol. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meloloskan peserta tersebut menjadi anggota PPS.

Salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dengan kejadian tersebut  membuat polemik dan bahan pertanyaan bagi para calon PPS yang tidak terpilih. Sebab, hasil  CAT yang di lakukan oleh KPU dinilai hanya formalitas.

"Kalau memang tidak ada manfaatnya dan tidak ada nilai kenapa harus di lakukan CAT,  toh yang dapat nilai nol buktinya terpilih jadi pegawai PPS, sementara yang nilainya tinggi hasil CAT tidak lolos, saya menduga semua tes dan seleksi hanya kamuflase. Mungkin karena pihak PPK dan KPU sudah punya orang orang dekat mereka," katanya, Minggu (25 Mei 2024).

Sementara itu, Muhamad Hasim ketua PPK  Angsana mengatakan, kalau pihaknya hanya melakukan tes wawancara kepada calon anggota PPS. Namun, kata dia, untuk hasil keputusan sepenuhnya kewenangan KPU Pandeglang.

"Kami ketika wawancara juga diberikan formatnya, dan hasil wawancara juga kami serahkan kepada KPU. Sebab, kami tidak diberikan kewenangan untuk memutuskan anggota PPS yang terpilih atau tidak," tutur Hasim, yang di hubungi melalui telepon selulernya.(Do/Man)

63 Th Anniversary. Bank BJB Siapkan Calon Debitur Rumah Masa Depan.



kontakpublik.id,PANDEGLANG - 
Pribahasa mengatakan. Kesempatan Emas tidak akan datang untuk kedua kali. Dihari Ulang Tahun yang 63 Bank Jabar Banten (BJB) Luncurkan Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Khususnya kepada calon Debitur, dengan mekanisme yang cukup menguntungkan, hebatnya lagi  tidak hanya soal KPR,  disisi lain Bank tersebut sudah mempersiapkan sarana Transportasi berupa Kedit Kendaraan Sepeda Motor atau KKB.

Kepada Wartawan Pimpinan Divisi Coroporate Secretary Widi Hartoto menjelaskan. " Berbagai Product yang diluncurkan ketika Bank BJB genap berusia 63 Tahun, adalah sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Nasabah."

Widi melanjutkan. " KPR merupakan salah Satu Program Tahun ini tentunya melalui mekanisme yang umumnya berpihak pada Calon Debitur ( For Your Property ) mulai dari 6,88 % p.a efektif Periode 3 Tahun Pertama, itupun dengan suku Bunga 7,88 % p.a efektif selama 1 Tahun Pertama, tepatnya pada Tahun ke 4. Adapun suku Bunga Floating berlaku untuk sisa tenor Kredit."

" Kemudian suku Bunga 7,88 p.a efektif untuk periode 5 Tahun Pertama, untuk selanjutnya diikuti oleh suku Bunga cap selama 1 Tahun yaitu pada Tahun ke 6, dengan catatan  Bunga Floating berlaku untuk sisa tenor Kredit." Ucap Widi.

Intinya menurut Widi, bahwa pihaknya tetap berusaha memberikan kemudahan para  calon Debitur, agar memiliki Rumah idaman Mereka dengan suku Bunga yang kompetitif. Adapun jika Calon debitur bertujuan pembelian bersifat Take Over X-tra diperoleh Discount maksimal 63 % dari ketentuan yang berlaku, dengan type Rumah tapak / susun.

Menurut Widi. Bank BJB dihari jadinya yang ke 63 Tahun dalam memposisikan calon Debitur tidak cukup sampai disitu, sebab ada 3 Unit smartphone secara langsung untuk Mereka ,dari total Hadiah sejumlah Rp 50.000,000.-.itupun sudah termasuk pajak primery dan plafound tinggi. Sementara berapa sebenarnya total Hadiah dari Bank BJB jika dikalkulasikan. Ternyata mencapai 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah).

" Program KPR itu berlaku mulai dari Tanggal 1 sampai Tanggal 30 Mei 2024.Kiranya dengan Program itu harapan Kami, besar kemungkinan Calon Debitur memiliki minat  untuk segera mengajukan sekaligus memanfaatkan beragam keuntungan dihari Ulang Tahun Bank BJB yang ke 63 ." 

Widipun mengakhiri ucapan dengan penjelasan, Jika Nasabah berharap Masa depan memiliki Tempat tinggal yang layak secara kredit ,Silahkan menghubungi  Kantor Cabang Bank BJB atau mengunjungi situs resmi Bank BJB www.bankbjb.co.id.  (MR)

Sabtu, 25 Mei 2024

Upah Pekerja SPALD Macet


Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Buruh bangunan yang bekerja dalam kegiatan pembangunan, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Desa Sukasari Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengeluh lantaran belum dibayar oleh mandor atau oleh Kontraktor CV. Arda Jaya.

Juhaedi selaku pekerja saat diwawancarai, dirinya sudah bekerja dalam pembuatan SPALD atau sarana sanitasi di Desa Sukasari dibawah Perusahaan CV. Arda Jaya menggunakan Sistem borongan dengan upah Rp. 2.200.000,- per titik sebanyak 3 Titik. Pekerjaan itu dikerjakan bersama 3-4 orang. Meskipun pekerjaan pembangunan sarana tersebut sudah selesai PHO, namun pihaknya belum dibayar lunas oleh mandor atau kontraktor.

"Kami sudah bekerja dalam pembuatan SPALD atau sarana sanitasi di Desa Sukasari di bawah Perusahaan CV. Arda Jaya menggunakan Sistem borongan dengan upah Rp. 2.200.000,- per titik sebanyak 3 Titik. Pekerjaan itu dikerjakan 3 sampai 4 orang. Meskipun pekerjaan pembangunan sarana tersebut sudah selesai PHO, namun sampai saat ini Kami belum dibayar lunas oleh mandor ataupun kontraktor." tuturnya pada Hari Sabtu (25/5/2024).

Menanggapi hal itu, Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI), menyebut bahwa CV. Arda Jaya diduga telah melakukan KKN dalam Kegiatan Pembangunan Sarana SPALD atau Sanitasi di Desa Sukasari, karena selain upah tukang yang belum dibayar, di situ juga pekerjanya tidak dibayar sesuai HOK dalam LPJ, melainkan menggunakan sistem borongan yang upahnya sangat minim.

"Kami menilai, bahwa CV. Arda Jaya diduga telah melakukan dugaan KKN dalam Kegiatan Pembangunan Sarana SPALD atau Sanitasi di Desa Sukasari, karena selain upah tukang yang belum dibayar, di situ juga pekerjanya tidak dibayar sesuai HOK dalam LPJ, melainkan menggunakan sistem borongan yang upahnya sangat minim. Bahkan ketika pekerjaannya sudah di-PHO namun pekerjanya belum dibayar, terindikasi Kontraktor tersebut tidak berkompeten lantaran tidak memiliki modal yang cukup untuk melunasi semua". Tegasnya

Sementara Kepala Dinas PUPR Pandeglang,Asep Rahmat, PPK, PPTK, Konsultan, Tim PHO, dan Direktur PT belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan. Hingha berita ini di UP belum dapat ditemui. (mamad/solihin)

Rabu, 22 Mei 2024

Pemkab Pandeglang Terus Bergerak Wujudkan Labuan Bebas Sampah




Kontakpublik.id,PANDEGLANG - 
Sampah yang menumpuk di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, memang sudah diselesaikan, hanya saja penanganan sampah tersebut tidak hanya cukup diangkut, jika tidak diselesaikan sumbernya, sampah teluk akan kembali menumpuk karena Desa teluk berada di pesisir pantai dan letaknya cekungan.

"Masalah sampah teluk ini bukan semata-mata dihasilkan oleh warga Desa Teluk, bisa jadi dari beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Labuan, Oleh sebab itu  kita berharap meminta seluruh Desa di Kecamatan Labuan diminta duduk bareng melakukan Musyawarah Desa menuju Kecamatan Labuan bebas dari sampah" kata Hj. Nuriyah selaku Asda Ekbang Pandeglang, Rabu (22/5/2024).

Hj. Nuriyah mengungkapkan hal itu saat rapat musyawarah bersama dengan Ratu Tanti selaku Kadis LH, Sekdis PUPR, dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Desa juga keterwakilannya, Camat Labuan dan jajarannya yang membahas terkait sampah di aula kantor Kecamatan Labuan.


"berbicara sampah laut sumbernya adalah sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap hari, Oleh sebab itu jika ingin menyelesaikan masalah sampah laut harus punya solusi untuk sampah rumah tangga terlebih dahulu, dan saya harap ada hasil dan Rencana tindaklanjut untuk menangani sampah rumah tangga di Kecamatan Labuan maka dari itu rapat hari ini saya minta ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya.


Masih dikatakan Asda Ekbang, Hj. Niruaha juga berharap, Wajib Retribusi (WR) juga ditingkatkan guna menunjang dalam pengelolan sampah. Ia menyampaikan WR di Kecamatan Labuan terbilang minim
WR di Kecamatan Labuan itu hanya  1.277 dari total Kepala Keluarga 12.393, jadi yang belum terhitung masih banyak," beberapa Hj.Nuriah.
Masih dengan Hj. Nuriah, yang berharap seluruh warga Desa se Kecamatan Labuan bisa tumbuh kesadrannya untuk tidak membuang sampah rumah tangga ke sungai agar Kecamatan Labuan Bebas dari sampah.
"Jika kita terus kita biarkan masalah ini sampah di Labuan akan menumpuk bahkan bisa jadi lautan sampah," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Jaenal Huri mengatakan, sampah di Desa teluk tidak akan selesai selama masyarakat di desa sekitar Kecamatan Labuan membuang sampah rumah tangga ke sungai cipunten agung.
"Desa Teluk memang sudah clear bahkan WR nya sudah mencapai di angka 75%, kita bekerjasama dengan pihak desa untuk mnyelesaikan masalah ini, kami harap desa lainnya bisa mengelola sampah tidak dibuang ke sungai," terangnya.
Dijelaskan Jaenal Huri, untuk menangani sampah diteluk pihaknya membuat strategi dengan menempatkan sebanyak 4 bak kontaiener. Namun tetapi, menurutnya itu belum memenuhi kebutuhan sebanyak 18 bak kontainer.
"Kita siapkan khusus amrol untuk menarik sampah ke TPA, yang belum ada kontainer kita ambil door to door ke rumah-rumah, dan Terkait WR juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 cukup ringan. Untuk masyarakat miskin hanya Rp.12 ribu/bulan, masyarakat bawah Rp.18 ribu/bulan, menengah Rp.35 ribu/bulan dan masyarakat atas Rp.45 ribu/bulan, ika ini dikelola oleh desa bukan saja teluk bahkan labuan bebas sampah, tapi desa akan mendapatkan income untuk desa," tandasnya.

Diitempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Agus Amin Mursalin mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Keamanan, Ketetrtiban dan Keindahan (Perda K3).
"Adapun sanksi diberikan kepada mereka yang terbukti membuang sampah ke laut itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3) dapat dikenakan denda Rp250 ribu sampai Rp1 juta bergantung dari volumenya, Intrumennya harus lengkap, kita juga ada PPNSnya, sehingga mendorong agar ini bisa di tegakan," tegasnya. (Do)

Dugaan Adanya Pungutan Fikri Hidayat Meminta:Pihak BPN Kembali Sosialisasi Bahwa PTSL Gratis



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang Fikri Hidayat menyoroti pemberitaan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang dilakukan oknum pemerintahan desa (pemdes) Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.


"Dugaan akibat adanya pungli yang dilakukan oknum pemerintahan desa caringin saat pengurusan PTSL. Saya berharap pihak BPN Kabupaten Pandeglang kembali melakukan sosialisasi bahwa PTSL gratis,"atau secara administrasi yang sudah ditentukan SKB 3 mentri ungkap Fikri kepada Kontakpublik.id,di kantor sekretariat GPMI Pandeglang Rabu (22/5/2024).


PTSL merupakan salah satu program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.


Aktivis muda pandeglang ini menilai, program sertifikat tanah gratis cukup penting bagi para pemilik tanah terutama masyarakat di pedesaan. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Awalnya masyarakat sangat antusias karena mereka bisa mengurus sertifikat hak milik tanahnya secara gratis melalui program prioritas PTSL, akan tetapi berbeda ada beberapa pengakuan masyarakat caringin yang mengikuti program PTSL pengakuannya ia dimintai uang sejumlah 1.000.000 (Satu juta Rupiah).


"Saya minta kepada BPN pandeglang kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis, sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan bisa kembali berbondong-bondong ikut mendaftar. Sedangkan terkait pungutan diatas yang sudah ditentukan PTSL, saya dukung agar masyarakat yang dirugikan untuk melaporkan oknum pemdes Caringin yang terlibat didalam program PTSL ke pihak berwajib," tandas Fikri hidayat. (Do)


PPK Kecamatan Kadu Hejo Gelar Tes Wawancara PPS


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Tahapan penjaringan panitia pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimana akan memilih Bupati wakil bupati/Wali Kota Wakil Walikota dan Gubernur sudah dimulai oleh KPU Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

Dimulai perekrutan kembali Panitia pemilihan kecamatan.Pada rabu (22-5-2024). Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan tes wawancara untuk PPS dimana sebelumnya tes tertulis via komputer atau di kenal Cat.

Untuk Kecamatan kaduhejo diikuti oleh sejumlah perwakilan tiap desa dari sepuluh desa yang ada di kecamatan Kaduhejo, dimana akan terpilih tiga orang dari tiap desa . jumlah total yang mengikuti tes wawancara sekitar 62 (enam puluh dua ) orang.

Para peserta antusias mengikuti tes tersebut ,dan pada saat diwartakan proses tes wawancara sedang berlangsung.

Salah satu panitia pelaksana yang ditemuai, saeful palah mengatakan semoga acara ini berjalan lancar dan hasilnya seperti yang diharapkan, sehingga pada akhirnya pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, kondusif sesuai harapan Masyarakat.

Pelaksanaan tes tersebut juga dihadiri atau disaksikan oleh Panwas Kecamatan.Hasilnya akan diumumkan tgl 25 mei dan pelantikan tanggal 26 mei 2024. Demikian kata keterangan Panitia. Pungkasnya (Alifudin/Ali Hamzah)

Part I DD Leuwi Balang Th 2022 Tahap III - 2023 Tahap II Bermasalah


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Jalan Beton atau biasa dikenal dengan rigid pavement yang menerapkan sistem perkerasan kaku , terdiri atas lapis pondasi dan lapis bawah. memiliki modulus elastisitas yang tinggi, perkerasan beton akan meneruskan beban kebidang tanah dasar yang luas

Terdiri dari campuran pasir, kerikil, batu pecah atau agregat-agregat lain yang dicampur jadi satu dengan suatu pasta yang terbuat dari semen dan air membentuk suatu massa mirip batuan.

Dalam pelaksanan biasanya diawali Perataan Permukaan Jalan,
Pemberian Pondasi Untuk Beton,
Landasan Cor Beton,
Proses Pengecoran Beton dan
Proses Pemadatan Beton. Hal ini wajib dilaksanakan

Sayangnya Proyek pembangunan Jalan Cor Beton yang berlokasi di Kampung Leuwibuled, Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten itu dalam pelaksanaanya, diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Pekerjaan Jalan Cor Beton ini didanai oleh Anggaran Dana Desa (DD) Tahap lll TA 2022 Dan Dana Desa (DD) Tahap ll TA 2023 dengan menelan dana sebesar Rp.200 juta lebih, dalam pengerjaannya disnyalir sengaja lapisan bawahnya dan hamparan batu untuk pondasi tidak merata.

Salah satu Warga Leuwi balang yang tidak mau disebut namanya panggil saja gundul dan pacul, dilokasi menyampaikan kepada Media ini, Rabu,(22-5-2024),bahwa pelaksanaan proyek Jalan Cor Beton ini tidak dilengkapi atau dipasang Papan Merk Proyek, sehingga, tidak diketahui oleh masyarakat berapa besaran dana dan pengerjaannya. 

Diduga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sengaja tidak memasang Papan Merk Proyek dilokasi pekerjaan, tidak Lain tujuannya, agar tidak diketahui oleh para pihak, lamanya pekerjaan, serta besaran dananya pembangunan. Semua itu, demi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan mutu dan fisik proyek dikemudian hari.

Hasil pantauan Awak Media dilapangan, terlihat dilokasi pekerjaan permukaan tanah masih ada yang nampak cembung, alias tidak rata saat material adukan coran semen, pasir dan agregat yang dihampar tidak rata ada yang tebal dan tipis, sehingga dikhawatirkan pekerjaan Jalan Cor Beton tersebut tidak akan bertahan lama.

Disesalkan Warga, selama proses pembangujan Jalan Cor Beton di Kampung. Leuwibuled , lemah pengawasan dari Para Pihak. Mengakibatkan, TPK serta merta mengerjakan pembangunan Jalan Beton tersebut, terindikasi raup keuntungan besar. Melihat semua itu perlunya pertanggungjawaban.
Saat ditemui Kepala Desa Leuwi Balang, Sarnata, tidak ada ditempat, begitu juga Ketua TPK Dan BPD nya belum bisa di temui. Hingga berita ini ditayangkan 

Menanghapi hal itu, Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonom daerah.

Menurutnya,
Tugas camat adalah kepanjangan tangan Bupati, jadi pihak Kecamatan ke Desa tanggungjawab kita, nah..di Kecamatan punya tim Monep untuk ke desa terkait pembangunan, pemberdayaan sosial dan lain-lain, untuk Monitoring dan Epaluasi, selanjutnya ada tim verifikasi terhadap anggaran atau Proposal yang akan diajukan.

Kita tetap tanggungjawab juga dan tugas Desa ke pihak Kecamatan tetap kewenangan, untuk mengavaluasi, jika memang ada kepala Desa yang nakal seperti apa yang disampaikan Awak Media, kita berikan teguran, yaitu teguran
Pertama,
Kedua,
Dan ketiga.
Jika masih membandal ya kita limpahkan ke inspektorat pandeglang. Tuturnya...Bersambung (Solihin/muhammad/Ali)

Soal Pembebasan Lahan RSUD, Warga Butuh Konsekuansi.

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kesimpulan Sosialisasi yang digelar Pada Hari Minggu 13 November Tahun 2022 di Gedung PGRI Kecamatan Labuan Ka...