Selasa, 28 Mei 2024

Betulkah Jabatan 108 Kades (Purna) Akan Diperpanjang



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Desember Tahun 2023 lalu. 108 Orang Kepala Desa Se - Kabupaten Pandeglang usai sudah menjabat, tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu, selang beberapa Hari kemudian terjadi Unjuk sikap, unjuk Kata, dan unjuk rasa dihalaman Gedung DPR RI.  

Adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan  Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) kala itu tampil dominan mengajukan Satu tuntutan yang diusung terkait Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 agar segera direvisi, berikut ditambahnya masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun.

Angin segar diperoleh dari Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwasannya keinginan tersebut segera ditindak lanjut, segera direalisasikan melalui mekanisme yang berlaku. Hanya saja membutuhkan proses mulai dari urun pendapat dan waktu yang tidak singkat begitu saja. Alhasil dari beberapa pasal yang dirubah salah Satunya adalah pasal 39 dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kepala Desa menjabat 8 Tahun dan hanya bisa menjabat Dua Periode, yang sebelumnya adalah 6 Tahun dan bisa menjabat selama Tiga Periode.

Lalu bagaimana 108 Orang Kepala Desa yang  sudah  gantung Stempel Bulan Desember lalu, apakah masa Bhakti 8 Tahun tersebut masuk didalamnya ataukah tidak.

Ketua Ikades Kecamatan Carita sekaligus Kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Sandy Wyasa mengutarakan pada Wartawan ." Belum ada Info " Ungkapnya.

Sementara Penjabat sementara (PJs) Kepala Desa Sindang Karya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Heni Safari  memberikan jawaban "  Terkait hal itu belum bisa jawab. " Ujarnya singkat. 

Disisi lain mantan Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Ucu Suhandi  mengutarakan pada Wartawan . " Insya Allah." Ujar Ucu Selasa ( 28/05/24 ).

Ketua Ikatan Kepala Desa ( Ikades ) sekaligus Kepala Desa Nanggala  Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Sumarna mengutarakan. "  Dari hasil Rakernas Apdesi di Jakarta kemarin ( 27/05/24. Red. ) bahwa dari 108 Para Kepala Desa yang sudah memasuki masa Purna Bhakti itu, diusulkan ke Menteri Dalam Negeri agar bisa terakomodir pada perubahan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014  sebagaimana pasal 39. " Terang Sumarna.

" Itu setahu Saya  Waktu Rakernas Apdesi . Adapun hasil dan tidaknya Saya pribadi tidak bisa berspekulasi dalam memberikan kesimpulan. " Pungkas Sumarna. (MR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langsung Gas! FK-PKBM Pandeglang Gelar Jambore Di Menes

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Pandeglang menggelar Jambore pendidik...