Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Sungguh miris Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Diduga dibuat ajang bisnis alias pungutan oleh oknum panitia atau Satgas desa. seperti di Desa Caringin Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah ke masyarakat melalui program PTSL.
Untuk mengikuti sertifikasi tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Sesuai keputusan (SKB) tiga menteri sesuai untuk wilayah zonasi Jawa sebesar RP 150.000 rupiah.
akan tetapi berbeda dengan warga masyarakat di Desa caringin Kecamatan labuan, ada beberapa yang mendapatkan program PTSL pengakuanya dimintai biaya sebesar 1.000.000. per bidang oleh oknum panitia atau satgas desa setempat.
salah satu warga RT 11 yang ada di wilayah Desa Caringin tersebut mengatakan kepada awak media," sudah satu bulan sertifikat sudah diterima, akan tetapi kami dimintai administrasi sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) berbeda dengan pegawai desa dari 1.000.000 mendapatkan konfensasi atau potongan dari panitia PTSL. Ucapnya.
Kepala desa Caringin Jumat(17-5-2024) saat di konfirmasi via Cellular sangat disayangangkan, tidak menjawab apah yang media pertanyakan soal dugaan adanya pungutan program PTSL yang melebihi (SKB) tiga Mentri tersebut.
Sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL untuk wilayah Jawa sebesar 150.000 bila mana ada yang melebihi yang sudah di tetapkan dari (SKB) tiga Menteri,dimohon untuk dilaporkan kepihak ATR/BPN. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar