Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) adalah hal yang mutlak untuk di informasikan kepada seluruh warga Desa. Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi mantan (Pjs) Kepala Desa pasir panjang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis dan juga mahasiswa muda asal Pandeglang angkat bicara." Menurutnya, masyarakat wajib tau soal pengelolaan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah kabupaten,Propinsi maupun pusat. tersebut.
“Itu jelas diatur amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2012 Tentang pengelolaan dana Desa. Dalam Pasal 27 Ayat (d) Menjelaskan Kepala Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelengaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Bapak Uci mantan (Pjs) Kepala Desa pasir panjang, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan desa selama 4 bulan menjabat dan juga penanggung jawab anggaran Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2024 sekaligus pengguna anggaran, yang seharusnya mantan Pjs.kades pasir panjang menjalankan tugas sesuai atas aturan keterbukaan, akuntabel dan partisipatif. Justru malah terbalik, diduga anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2024 tahap satu diduga dipakai bacakan oknum mantan (Pjs) kades dan juga tim pelaksana kegiatan (TPK) diduga mantan (Pjs) kades pasir panjang diduga kongkalingkong dengan TPK." Ungkap Fikri kepada
Kontakpublik.id, Sabtu (4-5-2024) di kantor seketariatnya.
Fikri juga menambahkan," banyak hal yang harus masyarakat ketahui mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Anggaran yang lainnya, Seperti Pelaksanaan pembangunan insfratuktur,ketahanan pangan,bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) masih banyak anggaran yang lain,baik berupa fisik maupun non fisik.
“Pemerintah Desa pasir panjang
terkesan takut untuk menyampaikan keterbukaan pengelolaan anggaran tersebut kepada masyarakat, kenapa dan ada apa sebenarnya?”
Fikri yang juga aktif sebagai aktivis dan juga mahasiswa sosial kemasyarakatan di Pandeglang. Menegaskan," dengan adanya pemberitaan disalahsatu media, https://www.kontakpublik.id/2024/05/parah-diduga-pemerintah-desa-pasir.html kaitan dugaan adanya salah satu desa di wilayah kecamatan picung seperti Desa pasir panjang yang juga masih belum Merealisasikan pekerjaan pembangunan dana desa tahap satu tahun 2024, maka patut diduga mantan (Pjs) kades pasir panjang beserta TPK telah melakukan kongkalingkong untuk mengeruk keuntungan dari uang dana desa tahap satu tahun 2024, yang seharusnya anggaran dana desa tersebut sudah direaliasikan sesuai peruntukannya.
Mengingat Anggaran dana desa (DD) tahun 2024 tahap satu bukan sedikit anggaran dan itu uang amanah dari APBN untuk pembangunan kesejahteraan warga desa pasir panjang, malah anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahan desa pasir panjang diduga disalah gunakan oleh oknum mantan Pjs.kades dan juga TPK.
Maka dari itu, kami meminta kepada inspektorat kabupaten Pandeglang dan juga Badan pengawas keuangan (BPK), untuk segera turun ke desa pasir panjang untuk mengaudit dan memeriksa mantan (Pjs) kades pasir panjang dan juga tim pelaksana kegiatan (TPK) untuk dimintai pertanggung jawabannya,karena ini menyangkut uang pajak masyarakat, yang mana seharusnya pembangunan tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh warga desa pasir panjang." Tegas Fikri. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar